Harakatuna.com – Ajaran Islam ditegaskan sebagai rahmat bagi seluruh alam melalui pesan-pesan Al-Qur’an yang menyerukan perdamaian, menciptakan rasa aman, dan menjauhkan umat manusia dari permusuhan dan peperangan. Hal ini tercermin dalam berbagai ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit mengarahkan umat untuk hidup dalam kedamaian.
Salah satu ayat yang menjadi dasar penting dalam ajaran ini adalah Surah Al-Baqarah ayat 208. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)
Ayat tersebut dipahami para ulama sebagai perintah untuk menjadikan Islam sebagai jalan hidup secara utuh. Sebagian ulama menekankan pada kata “as-silmi” yang diartikan perdamaian, membangun kehidupan yang damai. Mereka berpendapat bahwa makna “as-silmi kaffah” bukan ditujukan khusus pada agama Islam tetapi perdamaian.
Secara historikal ayat ini diturunkan dengan konteksnya untuk menjunjung perdamaian. Ayat ini diturunkan pada saat terjadi Perjanjian Hudaibiyah, yaitu pada tahun keenam hijriyah. Saat itu banyak sahabat yang belum bisa terima isi Perjanjian dengan pihak musyrikin Makkah, karena dirasa Perjanjian Hudaibiyah itu berat sebelah.
Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu pernah mempertanyakan keputusan Nabi SAW tentang konsekuensi Perjanjian Hudaibiyah. Ia mengatakan:
ألَسْنا عَلى الحَقِّ وعَدُوُّنا عَلى الباطِلِ فَكَيْفَ نُعْطِي الدَّنِيَّةَ في دِينِنا
Artinya: “Bukankah kita yang berada di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan? Bagaimana kita sampai berada pada kerendahan dalam agama seperti ini?“.
Menurut Rasulullah SAW Perjanjian Hudaibiyah memberi kesempatan kepada kaum muslimin untuk menang banyak. Setidaknya bisa menghindari dari korban kematian nyawa bila tidak ada perang. Selain itu juga bisa menghemat kekayaan dan harta, sebab perang itu sangat rakus biaya.
Bagi Rasulullah Perjanjian Hudaibiyah memberi peluang kepada kaum muslimin untuk tidak hanya memikirkan perang belaka yang terus-menerus. Akan tetapi dengan adanya Perjanjian Hudaibiyah, dalam kondisi berdamai kaum muslimin perlu mengoptimalkan kesempatan untuk melancarkan dakwah yang sebenarnya menjadi core misi dakwah Beliau SAW. Sejak itu kaum muslimin mulai lebih bisa berkonsentrasi pada penyebaran dakwah ke seluruh penjuru dunia, tidak lagi terpaku pada Makkah dan sekitarnya saja.
Ulama tafsir era pertengahan yang menafsirkan kata “as-silmi kaffah” dengan perdamaian adalah Imam Fakhruddin Ar-Razi. Dalam karya monumentalnya Mafatihul Ghaib ia mengartikan kata “as-silmi kaffah” dengan perdamaian. Imam Ar-Razi menyatakan bahwa:
وَخَامِسُهَا: أَنْ يَكُونَ السِّلْمُ الْمَذْكُورُ فِي الْآيَةِ مَعْنَاهُ الصُّلْحُ وَتَرْكُ الْمُحَارَبَةِ وَالْمُنَازَعَةِ، وَالتَّقْدِيرُ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً أَيْ كُونُوا مُوَافِقِينَ وَمُجْتَمِعِينَ فِي نُصْرَةِ الدِّينِ وَاحْتِمَالِ الْبَلْوَى فِيهِ، وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ بِأَنْ يَحْمِلَكُمْ عَلَى طَلَبِ الدُّنْيَا وَالْمُنَازَعَةِ مَعَ النَّاسِ
Artinya: “Yang dimaksud dengan as-silmi adalah perdamaian, meninggalkan peperangan dan pertikaian. Maksud dari ayat ini adalah agar orang-orang beriman sepakat dan bersatu dalam menolong agama serta mampu menanggung cobaan di jalan Allah. Jangan mengikuti langkah setan yang mengarahkan kalian untuk mencintai dunia dan berselisih dengan sesama.” (Tafsir Ar-Razi, Juz V, hlm. 225)
Lebih lanjut, Imam Ar-Razi menegaskan bahwa ajakan masuk ke dalam Islam secara menyeluruh bukan hanya soal ibadah ritual, melainkan juga mencakup aspek sosial seperti membangun harmoni, menghindari perselisihan, dan mewujudkan persatuan umat.
Ar-Razi mengaitkan ayat tersebut dengan doa Nabi Ibrahim yang menurutnya menjadi core dari ajaran Islam itu sendiri. Dalam doanya, Nabi Ibrahim memohon kepada Allah agar negerinya menjadi tempat yang aman dan diberkahi:
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ
Artinya: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Makkah) negeri yang aman, dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu bagi siapa di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. Al-Baqarah: 126)
Menurut Imam Ar-Razi, permohonan Nabi Ibrahim ini bukan sekadar berkaitan dengan kebutuhan duniawi, melainkan sarat dengan nilai-nilai spiritual. Dalam tafsirnya, ia menyampaikan bahwa keamanan dan kesejahteraan merupakan prasyarat penting agar manusia dapat lebih tenang dalam beribadah dan meningkatkan ketaatan kepada Allah.
“Doa tersebut menunjukkan bahwa keamanan dan kemakmuran menjadi syarat utama agar penduduk bisa beribadah dengan hati dan pikiran yang tenang, serta mampu menunaikan ajaran agama secara maksimal.” (Tafsir Ar-Razi, Juz IV, hlm. 59)
Dengan merujuk pada dua ayat tersebut dan penafsiran Imam Ar-Razi, terlihat jelas bahwa Islam tidak hanya menganjurkan kedamaian, tetapi menjadikannya sebagai prinsip fundamental dalam kehidupan beragama. Kedamaian dalam perspektif Islam bukanlah sekadar ketiadaan konflik, melainkan kondisi aktif yang mencakup persatuan umat, kesejahteraan sosial, dan ketenangan batin yang terbebas dari godaan duniawi.
Kehidupan damai, menurut Al-Qur’an dan para ulama tafsir, merupakan jalan menuju penghambaan yang sejati kepada Allah SWT. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ajaran Islam tentang kedamaian bukanlah sekadar idealisme, melainkan sebuah tuntunan hidup yang nyata dan aplikatif dalam membangun masyarakat yang harmonis dan beriman.









Leave a Comment