Islam dan Kebebasan Beragama

Prof. Sukron Kamil

20/12/2025

6
Min Read
islam

On This Post

Harakatuna.com – Di antara problem Indonesia kontemporer adalah problem kebebasan beragama. Dalam sebuah riset sekitar November 2010, warga Jakarta dan Botabek dilaporkan cenderung bersikap intoleran. Sebanyak 49,5 persen masyarakatnya tidak menyetujui adanya rumah ibadah bagi penganut agama lain. Ini belum ditambah dengan konflik antaragama pasca runtuhnya Orde Baru 1998. Misalnya konflik antara Muslim dan Kristen di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan terutama di Ambon, Maluku. Juga di Ternate, Maluku Utara dengan lebih dari 2.413 korban jiwa dan 197.000 pengungsi.

Dalam konteks dunia, pada 2004, Sam Harris menulis buku The End of Faith. Pandangan tokoh ateis ini dipicu oleh realitas betapa agama acapkali tampil menjadi sebuah kebencian, bahkan melahirkan ketakutan. Maka, untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia, 10 Desember 2025, isu Islam dan kebebasan beragama penting untuk dibahas sekilas.

Civic Pluralism

Allah dalam Al-Qur’an melarang Nabi-Nya untuk memaksa manusia di dunia untuk beriman, karena tugas mereka hanya menyampaikan kenabiannya/berdakwah saja (QS. 10:99-100 dan QS. 33:45-48). Maka, kebebasan beragama dalam Islam pun adalah hal esensial dan dijamin, seperti terlihat dari QS. al-Kahfi/18:29, QS. al-Baqarah/2:256, QS. al-Kafirun/109:1-6 yang terkenal, dan QS. Yunus/10:99. Maka, kebebasan beribadah bagi non-Muslim dalam fikih mana pun juga dijamin, baik di dalam wilayah domestik maupun publik.

Bahkan, dalam sejarah sisi inilah yang membedakan penaklukan/pembebasan Islam dengan sebelumnya. Sebagian kaum Kristiani yang awalnya tak diberikan kebebasan beragama oleh saudaranya yang berkuasa diberi kebebasan dan keadilan. Maka, butuh minimal dua abad dakwah dari sejak penaklukan Islam abad ke-7, wilayah Persia menjadi wilayah dengan mayoritas penduduknya Muslim pada abad ke-9/10. Baik Dinasti Umayyah maupun Abbasiyah ikut membangun gereja dan membiarkan terus berdirinya sinagoge, tempat ibadah kaum Yahudi.

Yang lebih meyakinkan lagi, kebebasan beragama bisa dilihat dari pluralisme kewargaan (civic pluralism). Harus diakui, dalam Islam terdapat ayat seperti QS. al-Maidah/5:51, QS. al-Baqarah/2:120, dan juga QS. Ali Imran/3:118 yang dipahami sebagian kalangan Muslim melarang non-Muslim dijadikan pemimpin publik. Namun, tafsir mereka tak standar Islam. Sebagaimana dikatakan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, larangan dalam tiga ayat Al-Qur’an itu sifatnya kondisional saja, yaitu selama non-Muslim yang hendak dijadikan pemimpin publik (non-kepala negara) memerangi dan mengusir kaum Muslimin, sesuai QS. al-Mumtahanah/60:8.

Tiga ayat itu harus ditafsirkan oleh QS. al-Mumtahanah/60:8 sebagai satu kesatuan teks yang koheren, tafsir al-âyât bi al-âyât, sebagaimana dianjurkan dalam teori pengkajian teks strukturalisme modern juga. Dengan mengutip Ibn Jarir, menurut mereka, ayat semisal QS. Ali Imran/3:118 itu turun berkaitan dengan pengkhianatan kaum Yahudi yang berkomplot dengan musuh kaum Muslimin yang melakukan agresi.

Selain itu, menurut Abdurrahman Wahid, QS. Ali Imran/3:38 yang berisi hal yang sama menggunakan kata “auliyâ” yang berarti teman atau pelindung setia, bukan “umarâ” yang berarti penguasa/pemerintah. Makna itu pun kini digunakan Al-Qur’an versi terjemahan Kemenag 2011 yang merevisi terjemahan sebelumnya.

Lagi pula, sebagaimana terlihat dalam Piagam Madinah sebagai hadis perbuatan Nabi yang merupakan konstitusi atau perjanjian Nabi Muhammad dengan non-Muslim yang dikisahkan hampir semua buku sîrah (biografi) Nabi, Nabi sendiri mendirikan negara di Madinah dengan multi-etnis dan agama. Non-Muslim pun dalam piagam itu memiliki hak-hak politik seperti mempertahankan kota dari serangan musuh dari luar (pasal 37). Juga kebebasan beragama di ruang privat dan publik.

Demikian juga dengan sejarah setelahnya. Pada periode Abbasiyah (750-1258 M), banyak dari non-Muslim diangkat menjadi pejabat publik. Keluarga Barmak dalam waktu yang lama/beberapa kali menjadi perdana menteri (wazîr). Kaum Kristiani banyak yang dijadikan pejabat di bidang keilmuan dan Yahudi di bidang ekonomi. Bahkan, penaklukan Spanyol yang terkenal terjadi karena kerja sama kaum Muslimin dengan sebagian kaum Kristiani dan Yahudi. Islam di Spanyol pun menjadi rumah bagi tiga agama: Islam, Kristiani, dan Yahudi.

Maka, ayat di atas, andai dimaknai dengan larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin publik pun hanya dibatasi untuk posisi kepala negara saja, yang dibenarkan hukum tata negara Islam seperti buku al-Ahkam as-Sulthaniyyah al-Mawardi yang tak dipersoalkan demokrasi kontemporer.

Hadis Hukuman Mati

Pertanyaannya, bagaimana dengan hadis Nabi riwayat Bukhari: “Barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah (kenakanlah hukuman mati)”? Untuk mengatasi kebuntuan ini, berdasarkan metodologi kritik matan, hadis ini harus dikritisi dengan membandingkan/menafsirkannya dengan Al-Qur’an dan hadis lain.

Dalam syariat tradisional terdapat pandangan Imam Hanafi yang menyamakan seorang murtad dengan seorang non-Muslim lainnya yang tidak harus dihukum mati, meskipun pendapatnya hanya berlaku bagi pelaku murtad perempuan saja. Bahkan ada pandangan lebih maju lagi, yaitu dari Ibrahim an-Nakhai (w. 95 H) dan Sufyan Tsauri (w. 162 H). Menurut mereka, semua orang murtad justru mesti dibujuk masuk Islam kembali, bukan dihukum mati.

Demikian pula dengan al-Baji (w. 494 H), ahli fikih mazhab Maliki, dan Ibn Taimiyah dari mazhab Hanbali, yang keterikatannya pada hadis lebih ketat ketimbang tiga mazhab fikih lainnya. Mereka berpendapat bahwa kemurtadan merupakan dosa yang hukumannya tidak ditetapkan oleh wahyu, tetapi ditentukan oleh ijtihad ulama/hakim.

Jika hadis di atas dibandingkan/ditafsirkan dengan Al-Qur’an sebagai rujukan Islam yang lebih tinggi, maka teks/matan hadis itu bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengakui kebebasan beragama di atas. Misalnya QS. al-Kahfi/18:29. Dalam ayat ini harfiah disebutkan: “Barang siapa yang mau beriman berimanlah, dan barang siapa yang mau kufur (ingkar atau bahkan ateis), kufurlah.”

Berdasarkan teks harfiah ayat tersebut, bahkan dalam Islam yang dijamin bukan saja kebebasan beragama, tetapi juga kebebasan untuk menjadi ateis sekalipun, selama tidak mengganggu ketertiban umum/chaos. Jadi, hadis di atas hanya berlaku saat kemurtadan menjadi ancaman bagi ketertiban umum, di mana pelakunya harus diperangi/dihukum mati. Ini sebagaimana yang terjadi pada masa Abu Bakar menjadi khalifah pertama.

Lagi pula, dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan memilih, termasuk di dalamnya kebebasan beragama, adalah anugerah yang diberikan Allah kepada Nabi Adam, nenek moyang manusia. Adanya surga dan neraka (sistem meritokrasi Islam) menunjukkan adanya kebebasan memilih juga. Maka, hadis di atas bertentangan juga dengan ayat bahwa pelaku murtad karena dipaksa diampuni Allah (QS. an-Nahl/16:106), sebagaimana pernah dilakukan masyarakat Muslim di sebagian besar Spanyol menjelang akhir kekuasaan Muslim di sana.

QS. an-Nahl/16:106 ini bahkan diperkuat oleh hadis sahih yang terkenal bahwa tindakan karena pemaksaan tidak ada konsekuensi hukum, sebagaimana karena lupa dan tidak sengaja. Bahkan, hadis di atas juga bertentangan dengan isi QS. an-Nisa/4:137 juga, di samping QS. 18:29 dan 16:106. QS. 4:137 ini menjelaskan adanya perilaku seorang yang murtad mengulangi perbuatannya setelah kembali pada Islam. Di dalamnya tidak menyebut bahwa pelakunya harus dihukum mati di dunia, meski tidak sekali murtadnya, tetapi diancam hukum api neraka di akhirat, bukan di dunia.

Di samping itu, (1) berdasarkan hadis fi‘lî (perbuatan Nabi), Nabi tidak pernah menghukum mati seseorang karena menukar keimanannya. (2) Pemberlakuan hadis di atas secara harfiah bisa mencoreng Islam sebagai agama rahmat bagi semesta dan Allah yang Maha Rahmat (QS. al-An’am/6:12, 54; al-A’raf/7:156; dan QS. al-Fatihah/1:2). Apalagi kebebasan beragama kini diakui hukum internasional dan nasional. (3) Ada ulama yang berpendapat bahwa bunyi hadis di atas bukan faqtulûh (hukum matilah hukuman pelaku murtad), tetapi faqbalûh (terimalah kembali untuk didakwahi), karena pada awal penulisan hadis belum dikenal titik di atas dan di bawah.

Leave a Comment

Related Post