Judul Buku: Inovasi dan Beragama Maslahat Menuju Indonesia Emas 2045, Penulis: Aji Sofanudin, ISBN: 978-602-6303-32-5, Tahun Terbit: Oktober 2024, Penerbit: Penerbit BRIN, Peresensi: M. Faidh Fasyani.
Harakatuna.com – Kerukunan umat beragama sebagai cita-cita besar bangsa ini, dan konsep moderasi beragama sebagai ikhtiar yang bisa dilakukan selama ini, sampai sekarang juga belum bisa dirasakan signifikasinya. Ini membuktikan bahwa persoalan atau gesekan antar umat beragama yang seakan tak pernah absen di setiap harinya, masih menjadi pekerjaan rumah kita semua. Mulai kasus terorisme, ekstremisme, hingga glorifikasi ideologi antar pengikut aliran, mazhab, ormas, dan lain-lain.
Buku Inovasi dan Beragama Maslahat: Menuju Indonesia Emas 2045 gubahan Aji Sofanudin menyadari kita bahwa kerukunan umat beragama sebagai cita-cita, dan moderasi beragama sebagai konsep atau ikhtiar, ternyata belum bisa memberikan orientasi yang jelas. Selama ini banyak pihak yang mempertanyakan secara kritis makna moderasi beragama yang menjadi branding tata kelola agama era Presiden Jokowi yang diinisiasi dan dipopulerkan oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin kala itu.
Banyak pihak yang menilai bahwa moderasi beragama dimaknai sebagai “mainstreaming” paham keagamaan ormas tertentu oleh negara sehingga justru semakin membatasi kebebasan umat beragama. Bahkan ditemukan adanya semacam gejala ritualistik dan seremonial semata dari program moderasi beragama yang diniatkan agar terkesan ada perbedaan signifikan dari tata kelola agama di pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Namun yang pasti, buku ini hadir sebagai refleksi cepat untuk menyorot UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang memunculkan istilah atau gagasan “beragama maslahat” sebagai salah satu dari 17 arah pembangunan nasional. Gagasan beragama maslahat tentu merupakan istilah berbeda dengan moderasi beragama yang ada dalam RPJPN tahun 2020-2024.
Beragama maslahat bisa dipahami sebagai kelanjutan dan bentuk penyempurnaan dari moderasi beragama. Hanya saja dalam usaha menyongsong Indonesia Emas 2045, menurut Aji tetap diperlukan formula khusus berupa inovasi beragama sebagai fondasi mewujudkan beragama maslahat. Inovasi beragama menjadi prasyarat dalam beragama maslahat. Dalam konteks ini, moderasi beragama menjadi bagian kecil beragama maslahat, sedangkan inovasi beragama diharapkan menjadi entry point mewujudkan beragama maslahat.
Muncul pertanyaan, bukankah ketiga istilah tersebut (yakni moderasi beragama, inovasi beragama, beragama maslahat) hanyalah perbedaan istilah dan pemainan kata saja?
Moderasi beragama selama ini hanya dimungkinkan dimaknai sebatas sikap menerima perbedaan dalam spirit kebhinekaan dan Pancasila. Sedangkan hari ini, menurut Aji, masyarakat yang berubah terutama karena perubahan teknologi sedang memerlukan narasi keagamaan yang berbeda pula. Karena itu, inovasi beragama diharapkan bisa menjawab tantangan-tantangan baru kehidupan masyarakat yang disebabkan di antaranya oleh perkembangan pesat teknologi, tingkat sosial ekonomi masyarakat yang berbeda, dan sebagainya.
Selain itu, narasi yang disampaikan Aji di atas secara otomatis juga membawa kita untuk bertanya lagi, apakah posisi inovasi lebih tinggi kedudukannya dibandingkan moderasi? Apa yang kemudian membuat moderasi perlu bergeser pada inovasi?
Aji memang tidak menafikan bahwa moderasi beragama bukan berarti tidak mempunyai dampak sama sekali. Tidak. Moderasi beragama tetap memiliki banyak nilai positif dalam segala lini, tetapi kurang cukup efektif untuk memajukan bangsa. Karena itu menurutnya, inovasi sebagai sebuah orientasi baru diyakini bisa menjadi fondasi untuk memajukan bangsa. Terlebih ketika dalam diskursus moderasi selama ini, agama seolah selalu ditempatkan sebagai masalah bangsa. Kemudian tanpa disadari, agama dianggap sebagai biang kerok persoalan negara.
Selain itu, selama ini kajian agama oleh pemerintah berfokus pada pembahasan dan pengungkapan tentang bagaimana relasi agama dan negara terkait isu radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Sehingga mau tidak mau dalam aspek relasi seperti ini, terkadang agama dilihat dalam perspektif “masalah”, di antaranya antikebinekaan, eksklusif, bahkan agama dihadapkan secara diametral dengan Pancasila.
Kemudian apa yang terjadi? Kajian-kajian agama hanya bisa berkutat pada persoalan “masalah”, dan yang muncul dalam wacana terkait perbincangan agama tak lain adalah “deretan masalah”. Berbeda ketika perspektif yang dipakai adalah agama sebagai problem solving, maka yang muncul adalah kajian agama berperspektif “deretan solusi”.
Di samping itu pula, inovasi beragama sebagai sebuah ide atau gagasan dari Aji Sofanudin juga menuai pro dan kontra. Tidak sedikit yang mempertanyakan orientasi inovasi dalam beragama. Terlebih ketika melihat kata “inovasi” disandingkan dengan kata “beragama”. Pasti yang muncul dalam benak adalah membuat sesuatu yang baru dalam agama yang sebelumnya tidak pernah ada, atau dalam Islam dikenal dengan istilah bid’ah.
Tidak. Menurut Aji Inovasi beragama tidak seperti itu praktiknya. Mekipun memang benar, inovasi beragama mengembangkan cara-cara baru dalam beribadah. Tetapi ibadah yang mana dulu? Boleh saja inovasi beragama adalah sesat jika dimaknai sebagai perubahan/kebaruan pada aspek ibadah ritual (mahdhoh), misalnya dalam Islam yakni menambah jumlah rakaat salat fardu, dan lain-lain. Nyatanya tidak, ia hanya berfokus pada ibadah ghoiru mahdhoh lebih-lebih untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Walhasil, peresensi menyarankan siapa saja untuk membaca buku ini. Buku yang menarik dijadikan bekal untuk melihat peta jalan (road map) beragama maslahat. Ini juga menjadi bukti bahwa kerukunan umat beragama di Indonesia masih menjadi cita-cita besar bangsa ini. Beragama maslahat ala Indonesia adalah beragama yang selaras dengan konsensus bangsa, mendukung keutuhan bangsa, agama yang ajarannya menganjurkan cinta pada agama, juga negara (hubbul wathan minal iman).








Leave a Comment