Harakatuna.com – Islam adalah agama yang berselaras dengan kondisi manusia. Salah satu bukti selarasnya agama Islam dengan kondisi manusia adalah Islam tidak membebani di luar kemampuannya. Oleh karenanya ada beberapa ibadah yang hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang mampu seperti haji dan berkurban. Islam hanya mewajibkan ibadah haji untuk orang mampu secara finansial dan fisik. Sementara ibadah kurban disunahkan bagi orang Islam yang dianggap mampu saja. Dan berikut ukuran kemampuan orang yang disunahkan untuk berkurban.
Berkurban memang membutuhkan cukup materi untuk membeli kambing, sapi atau unta. Dan sebagaimana diketahui bersama bahwa harga hewan ini memang cukup mahal. Oleh karenanya ibadah kurban ini hanya dianjurkan kepada orang yang mampu.
Dalam pandangan agama Islam, orang yang disebut mampu untuk berkurban adalah orang yang memiliki harta untuk membeli hewan kurban. Dan harta untuk bertahan hidup untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya dari malam hari raya kurban, hari kurbannya dan 3 hari Tasyrik. Hal ini sebagaimana keterangan dalam Hasyiyah al Bujairomi:
وإنما تسن لمسلم قادر حر كله، أو بعضه والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية خلافا لمن نازع فيه وقال فاضلا عن يومه وليلته
Artinya: “Dan kurban disunahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya ataupun hanya sebagian saja. Dan yang dikehendaki dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berkurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari Tasyrik. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyelisihi perihal standar mampu ini, menurutnya yang menjadi standar adalah harta yang melebihi kebutuhan di hari raya dan malamnya (Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, Hasyiyah al Bujairomi ‘Ala Syarh Manhaj al Thulab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 4, hal. 396).
Demikianlah keterangan mengenai ukuran kemampuan orang yang disunahkan untuk berkurban. Semoga dengan ini, banyak orang yang berkategori mampu untuk melaksanakan kurban demi tegaknya syiar agama Islam. Wallahu A’lam Bishowab.







Leave a Comment