Harakatuna.com – Manakala kita menelusuri jejak sejarah yang ditorehkan oleh Rasulullah, jelas terbaca bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah pemimpin yang paripurna dan sukses dalam mengelola keberagaman, baik saat di Makkah maupun Madinah. Penduduk di dua kota tersebut telah menjelma menjadi masyarakat yang mampu membentuk peradaban yang harmoni dalam kebhinekaan.
Dalam mengelola keberagaman Nabi Saw. mencontohkan di antaranya dengan moderasi beragama. Misalnya, sebagaimana yang termaktub pada pasal-pasal Piagam Madinah, yang terdiri dari 47 pasal. Pada intinya visi dari moderasi beragama ini adalah sebagai agen rahmatan lil ‘alamin.
Sofiuddin (2018) dalam bukunya Pusaka Kebangsaan menyebutkan bahwa inti dari pasal tersebut dirumuskan menjadi lima pokok, yaitu hubungan antar sesama muslim; hubungan antara umat Islam dengan kaum Yahudi, Naṣrani dan Sabiin; nasionalisme dan patriotisme antara orang Islam dengan non-Muslim untuk membela Kota Madinah dari berbagai macam serangan para penjajah; waspada terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak persatuan; serta realisasi nasionalisme melalui pengamanan dan perlindungan.
Selain itu, Rasulullah Saw. manakala peristiwa Penaklukan Kota Makkah (Fathu Makkah) mengembalikan warga yang dahulu diusir; membebaskan musuh Islam yakni Abu Sufyan beserta keluarganya; perlindungan terhadap kaum perempuan dan juga anak-anak; perawatan tanaman dan juga larangan mengusik tempat peribadatan agama lain (Sofiuddin, 2018).
Selanjutnya, setidaknya ada empat langkah kepemimpinan Rasulullah dalam merawat keberagaman, yaitu mendirikan Masjid Nabawi, mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, menyusun Piagam Madinah, melakukan korespondensi.
Strategi pertama, yang dilakukan Rasulullah di Madinah adalah mendirikan Masjid Quba dan Nabawi. Dibangunnya kedua masjid tersebut bukan hanya sekedar berdirinya sebuah tempat ibadah, melainkan tonggak awal berdirinya sebuah kota berperadaban damai dan maju. Masjid juga tak hanya sebagai dakwah ataupun majelis ilmu, akan tetapi juga tempat diskusi dan konsolidasi dalam merawat kebangsaan.
Kedua, mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar. Sebagaimana kita ketahui bahwa penduduk asli Madinah atau Anshar terdiri dari dua suku besar yang kerap bergesekan, yaitu suku Aus dan Khazraj. Umumnya mereka berprofesi sebagai petani. Sedangkan orang-orang Makkah atau Muhajirin sebagian besar profesi mereka adalah pedagang. Meskipun orang Makkah diterima di Madinah, akan tetapi mereka tidak terbiasa dengan kebiasaan bertani di Madinah, begitu pula sebaliknya. Merespons problem tersebut, usaha konstruktif Rasulullah Saw. dengan mengikat persaudaraan di antara mereka.
Ketiga, menyusun Piagam Madinah. Dalam rangka menjaga kedamaian bersama di Madinah dan menjalin kebersamaan dengan komunitas Yahudi dan Nasrani, Rasulullah Saw. menyusun Piagam Madinah. Setidaknya 47 pasal dengan 12 intisarinya disebutkan (Yatim, 2004: 26-27) telah dirumuskan, yang kesemuanya bermuara pada ikhtiar menjaga keutuhan dan kedamaian.
Keempat, menanamkan moderasi beragama. Sejak mula Rasulullah telah menanamkan sikap moderasi beragama kepada kaum muslimin di Madinah. Moderasi beragama yang diajarkan Rasulullah meliputi menegakkan keadilan, menjaga keseimbangan, toleransi terhadap orang lain, tidak bertindak ekstrem, berpengetahuan luas dan menerapkan perilaku kasih sayang.
Saat berada di Madinah Rasulullah mengajarkan umat Islam tentang toleransi yang sangat luhur terhadap orang lain. Hal ini tergambar sangat jelas dalam butir-butir Piagam Madinah. Orang Yahudi dan Nasrani diperlakukan sama dengan kaum muslimin, bekerja sama dalam persoalan kemanusiaan, sosial dan politik.
Bahkan Rasulullah mencontohkan toleransi yang sangat luhur, saat rombongan pendeta Nasrani datang dari Yaman. Sebanyak 60 orang semuanya diterima Rasulullah di masjid Nabawi. Saat mereka minta izin untuk melakukan kebaktian, Rasulullah mengizinkan mereka melakukannya di halaman masjid Nabawi. Semangat toleransi ini termaktub dalam surah Ali Imran ayat 64.
Selain itu, Nabi Muhammad Saw. selalu mengajarkan untuk tidak terlalu condong ke kanan atau condong ke kiri, yang disukainya adalah yang tengah-tengah (awsath), seperti halnya termaktub dalam surah Al-Isra: 29, yang artinya, “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.”
Kemudian, surah Ali Imran ayat 159 menggambarkan dengan sangat jelas sifat kasih sayang, kelembutan dan keluhuran budi Rasulullah Saw. Berbagai langkah tersebutlah yang kemudian menjadi kunci sukses kepemimpinan Rasulullah dalam merawat kebhinekaan atau pluralitas, sehingga menciptakan masyarakat madani yang maju, damai, dan menyatu di Madinah ketika itu. Tentu, umat Islam wajib meneladaninya.









Leave a Comment