Harakatuna.com – Majunya teknologi membuat beberapa ulama senantiasa berjihad untuk memberikan jawaban terkait beberapa ibadah yang dilakukan secara online. Seperti sekarang ini, banyak platform dan aplikasi online yang menawarkan kepada masyarakat untuk berkurban. Masyarakat hanya mentransfer sejumlah uang sesuai harga hewan yang ditawarkan dalam aplikasi online. Nantinya pihak aplikasi online yang membelikan hewan kurban, menyembelihnya dan mendistribusikan kepada masyarakat. Lantas bolehkah ikut kurban melalui aplikasi online seperti ini?
Praktik ikut kurban seperti yang diterangkan di atas adalah sah dan diperbolehkan. Dengan catatan pihak aplikasi online ini benar-benar amanah untuk membelikan daging kurban, menyembelih dan mendistribusikan dagingnya seperti yang diakadkan dalam aplikasi.
Syaikh Abu Bakar as-Syatho dalam I’anah at-Tholibin menjelaskan praktik yang hampir serupa dengan hal ini di masa lampau. Dulu orang Jawa (Indonesia) sering menitipkan pesan kepada orang yang mau haji, untuk membelikan hewan kurban, menyembelihnya dan mendistribusikan kepada warga Mekah. Orang yang mau haji ini sama seperti pihak aplikasi online hanya menjadi perantara.
(سئل) رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم. النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة. والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا. (الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها. ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق كما أطلقوه فقد صرح أئمتنا بجواز توكيل من تحل ذبيحته في ذبح الأضحية. وصرحوا بجواز التوكيل أو الوصية في شراء النعم وذبحها، وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته
Artinya: “Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, pengarang syarah Ibnu Hajar dalam al-Mukhtashar (Minhaj Al-Qawim) ditanya tentang kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan hewan ternak bagi mereka di Mekah, untuk akikah maupun kurban, dan menyembelihkanya di Mekah. Padahal orang yang diakikahkan atau disembelihkan kurban berada di Jawa. Sahkah hal itu? Berilah fatwa kepada kami. Jawab: “Ya hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membelikan kurban atau akikah dan menyembelihkannya, meski di luar negara orang yang berkurban dan akikah.” (I’anah at-Thalibin 2/381)
Sementara itu Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah menjelaskan syarat sahnya kurban itu hewan yang disembelih tidak harus berada di daerah domisili orang yang berkurban.
وَقَدْ ظَنَّ بَعْضُ الطَّلَبَةِ أَنَّ شَرْطَ إجْزَاءِ الْأُضْحِيَّةَ ذَبْحُهَا بِبَلَدِ الْمُضَحِّي حَتَّى يَمْتَنِعَ عَلَى مَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ أَنْ يُوَكِّلَ مَنْ يَذْبَحُ عَنْهُ بِبَلَدٍ آخَرَ وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا وَهْمٌ بَلْ لَا يَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي بَلْ أَيُّ مَكَان ذَبَحَ فِيهِ بِنَفْسِهِ أَوْ نَائِبِهِ مِنْ بَلَدِهِ أَوْ بَلَدٍ أُخْرَى أَوْ بَادِيَةٍ أَجْزَأَ وَامْتَنَعَ نَقْلُهُ عَنْ فُقَرَاءِ ذَلِكَ الْمَكَانِ أَوْ فُقَرَاءِ أَقْرَبِ مَكَان إلَيْهِ إنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ فُقَرَاءُ فَلْيُتَأَمَّلْ
Artinya: “Sebagian orang menyangka bahwa syarat mencukupinya kurban adalah dengan penyembelihan di daerah domisili orang yang berkurban. Sehingga tercegah bagi orang yang ingin berkurban mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain di luar daerah. Yang jelas, anggapan ini adalah kekeliruan, bahkan penyembelihan kurban tidak harus di daerah domisili orang yang berkurban. Pelaksanaan kurban sah dan mencukupi di mana pun tempatnya, baik disembelih sendiri atau diwakilkan kepada orang lain di daerahnya atau di daerah lain atau bahkan di hutan. Dan tercegah memindah daging kurban dari orang fakir daerah penyembelihan atau orang fakir daerah tetangga terdekat bila di daerah penyembelihan tidak ada orang fakir”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi, Hasyiyah ‘ala al-Ghurar al-Bahiyyah, juz 5, hal. 170)
Dari keterangan ini, menjadi jelas bahwa kurban melalui aplikasi online adalah sah sesuai syariat agama. Hanya sekedar saran, jika ingin berkurban melalui aplikasi online, pilihlah aplikasi online yang sudah terjamin dan dikenal masyarakat luas, Wallahu A’lam Bishowab.








Leave a Comment