Harakatuna.com. – Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha merupakan dua momen besar dalam Islam yang selalu dirayakan dengan penuh suka cita. Salah satu amalan utama pada hari raya ini adalah pelaksanaan shalat Id secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Di Indonesia, tradisi shalat Id telah mengakar kuat dan dilakukan oleh seluruh kalangan, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum bagi wanita yang ingin mengikuti shalat Id? Dan apakah diperbolehkan jika wanita berhias diri, memakai wewangian, atau mengenakan pakaian mencolok saat melakukannya?
Dalam penjelasan para ulama fikih, perempuan diperbolehkan untuk mengikuti shalat Id berjamaah, namun ada ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan, khususnya terkait penampilan dan potensi timbulnya fitnah (godaan bagi lawan jenis).
Menurut kitab Minhaajul Qawiim, disunnahkan bagi perempuan lanjut usia untuk menghadiri shalat Id atau shalat berjamaah lainnya dengan mengenakan pakaian sederhana dan tanpa memakai wewangian. Disebutkan:
المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية – (1 /401) (وَ) يُسَنُّ (خُرُوْجُ الْعَجُوْزِ) لِصَلَاةِ الْعِيْدِ وَالْجَمَاعَاتِ (بِبِذْلَةٍ) أَيْ فِيْ ثِيَابِ مُهْنَتِهَا وَشُغْلِهَا (بِلَا طِيْبٍ) وَيَتَنَظَّفْنَ بِالْمَاءِ وَيُكْرَهُ بِالطِّيْبِ وَالزِّيْنَةِ كَمَا يُكْرَهُ الْحُضُوْرُ لِذَوَاتِ الْـهَـيْئَاتِ
Artinya: “Disunnahkan bagi wanita tua untuk mengikuti shalat Id maupun shalat jamaah yang lain dengan pakaian keseharian (bukan untuk berhias) tanpa wewangian. Jika memakai wewangian atau berhias, maka makruh ikut shalat Id atau jamaah lainnya, seperti halnya dimakruhkan menghadirinya bagi perempuan-perempuan yang masih menarik perhatian kaum laki-laki.” (Minhaajul Qawiim, Jilid 1, Halaman 401)
Hal serupa juga dijelaskan dalam I’aanatuth Thaalibiin, yang menekankan pentingnya menjaga jarak fisik antara jamaah laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan ibadah:
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (1/ 313) فَيُكْرَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ اِخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ بِأَنْ تَتَضَامَّ أَجْسَامُهُمْ
Artinya: “Dimakruhkan berkumpul antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat selama tidak berbaur (saling berdesakan).”
(I’aanatuth Thaalibiin, Jilid 1, Halaman 313)
Sementara itu, dalam Fathul Qarib, dijelaskan bahwa hukum shalat Id adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi semua golongan, termasuk wanita. Namun, dianjurkan agar wanita yang hadir adalah yang tidak menimbulkan perhatian, serta mengenakan pakaian rumah dan tidak berhias.
(فصل): وصلاة العيدين أي الفطر والأضحى (سنة مؤكدة) وتشرع جماعة ولمنفرد ومسافر وحر وعبد وخنثى، وامرأة لا جميلة ولا ذات هيئة، أما العجوز فتحضر العيد في ثياب بيتها بلا طيب،
Artinya: “…Shalat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Shalat hari raya disunnahkan berjamaah bagi orang sendirian, musafir, orang merdeka, budak, khuntsa dan wanita — kecuali wanita cantik atau yang berpenampilan mencolok. Adapun wanita lanjut usia, maka sunnah menghadiri shalat hari raya dengan mengenakan pakaian keseharian tanpa memakai wewangian.” (Fathul Qarib, Fasal Shalat Id)
Dengan demikian, perempuan diperkenankan mengikuti shalat Id, asalkan menjaga adab dan tidak berhias berlebihan atau mengenakan wewangian yang dapat mengundang perhatian. Tujuan utama dari ketentuan ini adalah menjaga kesucian ibadah dan menghindari potensi gangguan terhadap kekhusyukan jamaah lainnya, khususnya laki-laki.








Leave a Comment