Harakatuna.com – Salah satu hal yang disunahkan Nabi Muhammad adalah menikah. Bahkan dalam hadisnya, Rasulullah menjelaskan orang yang menolak menikah padahal ia mampu secara lahir dan batin maka ia bukan termasuk dari golongan umat Nabi Muhammad. Menikah adalah perjalanan panjang yang diharapkan abadi sampai di surganya Allah Swt. Karena menikah adalah hal yang sakral, maka orang yang akan menikah sangat dianjurkan untuk saling mencintai, sehingga bisa menjaga keutuhan biduk rumah tangga. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah diperbolehkan orang tua memaksakan jodoh anaknya dalam hal pernikahan?
Perlu diketahui salah satu landasan utama menikah adalah saling mencintai. Oleh karenanya orang tua tidak diperkenankan untuk memaksakan jodoh anaknya, biar anaknya memilih pasangan hidupnya. Sayyid Muhammad bin Alawi menjelaskan banyak pernikahan karena paksaan menjadi musibah besar dalam sebuah rumah tangga, dan ujung-ujungnya hanyalah perceraian bukan keharmonisan dan kasih sayang. Selain itu, Islam sangat tidak membenarkan adanya praktik seperti ini.
لاَ يَجُوْزُ إِكْرَاهُ الْبَالِغَةِ عَلىَ النِّكَاحِ: بِكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا. وَكَمْ لِلْإِكْرَاهِ مِنْ بَلاَيَا وَنَكبَاتٍ وَعَوَاقِبَ وَخيمَةٍ، إِنَّ الْاِسْلاَمَ يَأْبَاهُ كُلَّ الْإِبَاءِ
Artinya, “Tidak boleh memaksa wanita yang sudah baligh untuk menikah, baik yang masih gadis maupun yang sudah janda. Betapa banyak pemaksaan hanya menimbulkan petaka, bencana, rintangan dan keburukan. Sungguh Islam menolaknya dengan benar-benar menolak.” (Sayyid Muhammad, Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, [Makah al-Mukarramah: 1423], halaman 66).
Bahkan Syekh Musthafa as-Suyuthi ar-Rahibani dalam salah satu kitabnya menjelaskan menentang paksaan jodoh orang tua yang tidak disenangi bukan merupakan perbuatan durhaka terhadap orang tua.
وَلَيْسَ لِوَالِدَيْهِ إلْزَامُهُ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ نِكَاحَهَا لِعَدَمِ حُصُولِ الْغَرَضِ بِهَا، فَلَا يَكُونُ عَاقًّا بِمُخَالَفَتِهِمَا ذَلِكَ
Artinya, “Tidak boleh bagi kedua orang tua memaksa anaknya agar menikah dengan orang yang tidak ia kehendaki, karena tidak akan tercapai tujuan dengannya, sehingga ia (anak) tidak termasuk durhaka andaikan menolak keduanya dalam hal itu (pernikahan).” (Syekh Musthafa ar-Rahibani, Mathalibu Ulin Nuha fi Syarhi Ghayatil Muntaha, [Damaskus, Maktab al-Islami: 1961], juz V, halaman 90).
Karena memaksakan jodoh anak untuk menikah bukan dengan pilihannya adalah hal yang dilarang. Maka yang bisa dilakukan orang tua adalah memberikan nasehat, arahan serta bimbingan agar anaknya tepat dalam memilih pasangan hidupnya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Syaikh Ali Jum’ah
فَدَوْرُ الْوَالِدَيْنِ فِي تَزْوِيْجِ أَوْلاَدِهِمَا يَتَمَثَّلُ فِي النُّصْحِ وَالتَّوْجِيْهِ وَالْاِرْشَادِ وَلَكِنْ لَيْسَ لَهُمَا أَنْ يُجْبِرَ أَوْلاَدَهُمَا ذُكُوْرًا كَانَ أَوْ اِنَاثًا عَلىَ زَوَاجٍ لَا يَرْضَوْنَهُ
Artinya: “Maka peran kedua orang tua dalam pernikahan anaknya hanya sebatas nasihat, bimbingan dan arahan. Namun tidak boleh bagi keduanya untuk memaksa anaknya; baik yang laki-laki maupun perempuan untuk menikahi orang yang tidak ia senangi.” (Syekh Ali Jum’ah, Al-Bayan lima Yusyghilul Azhan, [Mesir, Darul Maqtom: 2005], juz I, halaman 68).
Walhasil dari keterangan ini semua menjadi jelas bahwa orang tua tidak diperkenankan untuk memaksakan jodoh anaknya. Namun demikian, seorang anak ketika hendak menikah, sangat dianjurkan untuk mendapat restu dari kedua orang tuanya. Dengan demikian akan terjadi saling ridho, Anak ridho dengan pilihannya karena tanpa ada unsur paksaan, orang tua juga ridho menikahkan anaknya. Wallahu A’lam Bishowab.








Leave a Comment