Harakatuna.com. – Dalam ibadah shalat, membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun yang harus dilakukan dalam setiap rakaat, baik itu dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Keutamaan membaca Al-Fatihah ini sangatlah besar, bahkan dalam hadits disebutkan bahwa shalat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah. Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan jamaah mengenai bagaimana hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum, terutama dalam konteks makmum masbuq dan muwafiq. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita bahas kedua jenis makmum ini serta bagaimana hukum membaca Al-Fatihah untuk masing-masing.
Makmum muwafiq adalah makmum yang mengikuti imam sejak awal takbiratul ihram atau sekurang-kurangnya bergabung dengan imam pada awal bacaan Al-Fatihah dalam shalat berjamaah. Makmum muwafiq memiliki kesempatan yang sama dengan imam untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah dan rukun-rukun lainnya secara lengkap dalam rakaat tersebut.
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum Muwafiq
Mayoritas ulama sepakat bahwa makmum muwafiq wajib membaca Al-Fatihah. Dalam hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah). (HR. Bukhari dan Muslim)
Makmum masbuq adalah makmum yang terlambat mengikuti imam dalam shalat berjamaah, sehingga ketika dia bergabung, imam sudah berada pada rakaat tertentu atau bahkan sudah rukuk atau sujud. Makmum masbuq wajib menyelesaikan rakaat yang tertinggal setelah imam selesai mengucapkan salam. Hal ini berdasar pada hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلَاةَ وَنَحْنُ سُجُودٌ، فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jika kalian datang untuk shalat dan kami dalam keadaan sujud, maka sujudlah dan jangan kalian hitung itu sebagai satu rakaat. Dan barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat, maka berarti ia mendapatkan shalat. (HR. Abu Daud dan An-Nasai)
Hukum Bacaan Al-Fatihah Makmum Masbuq
Pertama, makmum masbuq wajib membaca Al-Fatihah. Beberapa ulama berpendapat bahwa makmum masbuq wajib membaca Al-Fatihah ketika mengikuti shalat berjamaah. Pendapat ini didasarkan pada keumuman hadits yang menyatakan kewajiban membaca Al-Fatihah dalam shalat, seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Fatihah al-Kitab (Al-Fatihah). (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut pendapat ini, karena makmum masbuq adalah bagian dari jamaah yang sedang shalat, maka ia tetap harus membaca Al-Fatihah, meskipun imam sudah dalam posisi rukuk atau sujud. Bacaan Al-Fatihah menjadi rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.
Kedua, makmum masbuq tidak wajib membaca Al-Fatihah. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
Artinya: Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila ia membaca, maka dengarkanlah. (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits ini, makmum masbuq yang datang terlambat dan imam sedang dalam posisi selain berdiri membaca Al-Fatihah, cukup mengikuti posisi imam dan tidak perlu membaca Al-Fatihah secara mandiri. Pendapat ini lebih meringankan beban makmum masbuq dan menjaga keselarasan dalam shalat berjamaah.
Begitu juga hadits lain yang diriwayatakan oleh Ibnu Umar dari Ibnu Abbas berbunyi:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: ” إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ “. موطأ مالك
Artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata: “apabila salah seorang dari kalian datang dan imam sedang dalam suatu posisi, maka lakukanlah seperti apa yang dilakukan oleh imam. (Muwatha Malik)
Dan dalil dari hadits Aisyah:
رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللهُ عَنْهَا- قَالَتْ: ” مَنْ أَدْرَكَ الإِمَامَ رَاكِعًا، فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ. سنن أبي داود
Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Barangsiapa yang mendapati imam dalam keadaan ruku’, maka sesungguhnya ia telah mendapatkan rakaat tersebut. (Sunan Abi Dawud)
Membaca Al-Fatihah dalam shalat berjamaah memiliki aturan yang harus dipahami oleh setiap makmum, baik makmum muwafiq maupun makmum masbuq. Bagi makmum muwafiq, mengikuti imam sejak awal shalat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah dengan sempurna.
Sedangkan bagi makmum masbuq, boleh langsung mengikuti gerakan imam. Namun ada juga yang berpendapat tetap harus menyempurnakan bacaan Al-Fatihahnya. Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini menunjukkan betapa fleksibelnya ajaran Islam dalam menangani berbagai situasi yang dihadapi oleh umat.
Oleh: Muhammad Faishal Haq, S.Ud., M.Ag.








Leave a Comment