Harakatuna.com – Sudah menjadi aturan pemerintah untuk memasang foto presiden dan wakil presiden di ruang kerja maupun di kantor-kantor dan instansi lainnya. Memasang foto presiden, ulama ataupun foto lainnya sekarang sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Lantas bagaimana hukumnya memasang foto presiden di ruang kerja ditinjau dari kacamata fikih Islam.
Seorang begawan fikih asal Indonesia, Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nuruzh Zhalam Syarah Aqidatul Awam memperbolehkan memasang foto presiden dengan tujuan untuk meningkatkan marwah dan kehormatan seorang pemimpin.
وثالثها مندوب وهو ما تناولته قواعد الندب وأدلته كصلاة التراويح جماعة. واقامة صور الائمة والقضاة وولاة الامور على خلاف ما كان عليه الصحابة رضوان الله عليهم .بسبب ان المصالح والمقاصد الشرعية لا تحصل الا بعظمة الولاة في نفوس الناس وكان الناس في زمان الصحابة رضي الله عنهم انما يعظمون بالدين وسابق الهجرة والاسلام ثم اختل النظام حتى صاروا لا يعظمون الا بالصور
Artinya: “Bid’ah ketiga adalah bid’ah yang dianjurkan. Yaitu bid’ah yang masuk dalam cakupan kaidah amalan sunnah dan dalil-dalilnya. Seperti praktik shalat tarawih berjamaah dan memasang foto para imam, hakim dan para penguasa yang berbeda dengan praktik para sahabat nabi. Hal ini disebabkan bahwa kemaslahatan dan prinsip-prinsip syariat tidak dapat diwujudkan kecuali dengan menumbuhkan citra kewibawaan para penguasa dalam hati masyarakat. Masyarakat pada zaman sahabat nabi dihormati karena agama serta senioritas dalam hijrah dan Islam. Kemudian aturan menjadi rusak sampai pada tahap para pemimpin tidak dihormati kecuali dengan cara memasang gambar mereka.” (Syaikh Nawawi Al-Bantani, Nuruzh Zhalam Syarah Aqidatil Awam. (Beirut: Dar Al-Hawi, 1996), Halaman 27)
Semenetara itu Syaikh Murtadha Al-Zabidi dalam sebuah kitabnya menjelaskan bahwa memasang foto presiden itu diperbolehkan. Adapun memasang foto itu diharamkan untuk tujuan merendahkan harga diri, meremehkan sehingga menyebabkan yang dipasang fotonya sakit hati.
وَاِنَّمَا المُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّي بِهِ المُسْتَهْزَأَ بِهِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَحْقِيرِ وِالتَهَاوُنِ وَذلك تَارّةً علي كَلَامِهِ إِذَا تَخَبَّطَ فِيْهِ وَلَمْ يَنْتَظِمْ أَوْ عَلَي أَفْعَالِهِ إِذَا كُنْتَ مُشَوَّشَةً كَالضَحَكِ علي خَطِّهِ اَوْ عَلي صَنْعَتِهِ اَو عَلَي صُوْرَتِهِ وَخُلقَتِهِ اِذَا كَانَ قَصِيْرًا اَوْ نَاقِصًا لِعَيْبٍ مِنَ العُيُوْبِ فَالضَحَكُ مِن جَمِيعِ ذَلِك دَاخِلًا في السَخْرِيَّةِ.
Artinya: “Yang diharamkan yakni, melecehkan berupa meremehkan dan merendahkan obyek, hingga berujung pada sakit hati kepada yang dilecehkan. Terkadang pelecehan atas ucapannya, menertawakan gerak-geriknya, tulisannya, hasil karyanya, foto (gambarnya), dan kepribadian yang menjadi aibnya. Tertawa terhadap hal tersebut termasuk ke dalam pelecehan”. (Syaikh Murtadha Al-Zabidi, Ithaf al-Sadat al-Muttaqin bi Syarhi Ihya’ Ulum al-Din. (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, t.t.) Juz 9, hal. 233)
Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa memasang foto presiden itu diperbolehkan dalam kacamata fikih Islam, Wallahu A’lam Bishowab.








Leave a Comment