Harakatuna.com. – Dalam bahtera rumah tangga persoalan uang merupakan hal yang sangat kompleks dan sensitif. Mengingat banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Mayoritas dalam rumah tangga sang istrilah yang mengatur uang, sang istri harus pintar-pintar mengatur uang pemberian suami agar cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun meski suami telah memberi uang nafkah kepada sang istri, terkadang ada saat sang istri mengambil uang dalam dompet suami untuk kebutuhan yang mendesak. Lantas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perilaku sang istri? Bolehkah istri mengambil uang dalam dompet suami tanpa izin?
Dalam hukum Islam, tindakan istri mengambil uang dalam dompet suami tanpa izin tidaklah dibenarkan. Namun ada beberapa kasus, tindakan istri mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan. Semisal istri mengambil uang suami tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti pengobatan, pendidikan dan lain lain.
Hal ini sebagaimana hadits riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda:
عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف
Artinya: “Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. “Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,” kata Hindun. “Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,” jawab Nabi SAW”. (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain)
Dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa sang istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin. Namun perlu digaris-bawahi bahwa kebolehan ini hanya berlaku untuk keperluan kebutuhan sehari-hari yang bersifat urgen dan tidak berlebihan dalam mengambilnya.
Demikian penjelasan tentang hukum istri mengambil uang di dompet suami, semoga bermanfaat.
Oleh: Ahmad Yafi.








Leave a Comment