Harakatuna.com – Beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan semakin banyak perempuan yang berani menjelajah dunia, menembus batas-batas yang dulu dianggap tabu atau tak layak dilakukan sendirian. Travelling menjadi simbol keberanian dan kemandirian bagi perempuan, kini banyak perempuan yang menyukai dunia petulangan seperti mendaki gunung, menjelajahi kota-kota asing, menyepi di pantai yang tenang, bahkan bepergian ke luar negeri sendiri.
Travelling bukan lagi sekadar hobi, melainkan bagian dari cara perempuan merayakan hidup, belajar hal baru, dan memperluas wawasan. Keberanian untuk bepergian seorang diri bukan hanya tentang fisik yang tangguh, tetapi juga tentang mental yang mandiri dan keyakinan terhadap kapasitas diri. Namun, di tengah semangat bertualang ini, muncul pertanyaan yang sering diperbincangkan, bagaimana pandangan hukum dan agama, khususnya Islam, terhadap perempuan yang bepergian seorang diri?
Secara hukum di Indonesia, tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk bepergian sendiri. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, untuk bergerak dan berpindah tempat. UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang bebas memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Artinya, secara legal, perempuan berhak menikmati kebebasan bergerak, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun sekadar rekreasi.
Namun berbeda dengan pandangan dalam Islam, terdapat beberapa hadis yang membahas perjalanan perempuan tanpa mahram. Mahram sendiri adalah seseorang yang haram untuk dinikahi oleh seorang perempuan karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan—seperti ayah, saudara laki-laki kandung, anak laki-laki, paman (dari pihak ayah atau ibu), atau mertua.
Kehadiran mahram dalam perjalanan dipandang sebagai bentuk perlindungan dan penjagaan terhadap perempuan, terutama di masa ketika perjalanan sangat berisiko. Salah satu hadis yang sering dikutip adalah hadis dari Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh satu hari satu malam kecuali bersamanya seorang mahram.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Secara tekstual, hadis ini menyebutkan larangan bagi perempuan melakukan perjalanan jauh tanpa ditemani mahram. Namun, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai penerapannya. Sebagian memahaminya secara harfiah dan mutlak, sementara sebagian lainnya mempertimbangkan aspek konteks zaman, tujuan perjalanan, dan faktor keamanan.
Dahulu pada masa Rasulullah SAW, perjalanan memang sangat berisiko, rawan perampokan, medan sulit, dan minim perlindungan. Maka, kehadiran mahram dianggap penting demi menjaga keselamatan dan kehormatan perempuan. Namun, dalam konteks hari ini, dengan transportasi modern, sistem keamanan publik, dan akses informasi yang luas, beberapa ulama kontemporer menilai bahwa hukum tersebut dapat didekati secara kontekstual, selama aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
Islam menempatkan perlindungan terhadap perempuan sebagai prinsip utama, bukan sekadar pembatasan. Oleh karena itu, jika seorang perempuan mampu menjamin keamanan dirinya, memahami risiko, dan melakukan perencanaan yang matang, maka semangatnya untuk menjelajah dunia bisa tetap berjalan beriringan dengan nilai-nilai agama.
Beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Yusuf al-Qardhawi, berpendapat bahwa perempuan boleh bepergian sendiri jika situasi aman dan tujuan perjalanan adalah untuk hal-hal baik seperti menuntut ilmu, berdakwah, atau memperluas wawasan. Pendekatan ini menekankan pentingnya memahami konteks dan realitas zaman dalam menerapkan ajaran agama.
Tips Bijak untuk Perempuan yang Gemar Travelling
Agar perjalanan tetap aman dan bernilai, berikut beberapa saran yang bisa dijadikan panduan:
1. Bekali Diri dengan Ilmu Agama
Pemahaman dasar tentang fikih musafir, doa-doa perjalanan, dan etika sebagai muslimah akan sangat membantu menjaga diri secara spiritual selama perjalanan.
2. Niatkan Perjalanan sebagai Ibadah
Jadikan setiap langkah sebagai bentuk syukur dan sarana mengenal kebesaran Allah melalui alam ciptaan-Nya.
3. Prioritaskan Keamanan
Lakukan riset sebelum berangkat, gali informasi lengkap tentang tempat tujuan, pilih transportasi dan penginapan yang terpercaya, serta hindari bepergian malam hari sendirian.
4. Informasikan Rencana Perjalanan
Beritahukan itinerary kepada orang tua atau kerabat, lengkap dengan kontak darurat dan lokasi tujuan.
5. Gunakan Teknologi
Manfaatkan aplikasi navigasi, pemantau lokasi, dan media komunikasi untuk tetap terhubung.
6. Pelajari Bahasa Dasar
Menguasai frasa penting dalam bahasa lokal sangat membantu dalam keadaan darurat.
7. Ikuti Insting
Jika merasa tidak nyaman di suatu tempat atau dengan seseorang, segera berpindah atau minta bantuan.
8. Pertimbangkan Asuransi Perjalanan
Perlindungan ekstra untuk kondisi darurat, termasuk kesehatan dan barang pribadi.
9. Berpakaian Sopan
Sesuaikan gaya berpakaian dengan budaya lokal untuk menunjukkan penghormatan dan menghindari perhatian yang tidak diinginkan, berpakaian sopan, dan menjaga aurat.
10. Bangun Jaringan dengan Bijak
Berkenalan dengan sesama pelancong itu menyenangkan, tapi tetaplah selektif dan waspada.
Keinginan perempuan untuk menjelajah adalah bentuk keberanian dan kemandirian yang patut dihargai. Hukum negara melindungi hak tersebut, dan agama pun tidak menutup pintu, selama keamanan, niat baik, dan kehormatan diri tetap dijaga. Islam bukan agama yang membatasi, melainkan membimbing.
Maka, perjalanan yang terencana dan penuh kesadaran bisa menjadi cara perempuan untuk mengenal dunia, memperkuat diri, dan mendekatkan diri pada Sang Pencipta melalui keindahan ciptaan-Nya. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
“Dan Dia menjadikan bumi untukmu sebagai hamparan agar kamu menempuh jalan-jalan yang luas di bumi itu.” (QS. Nuh: 19-20).
Ayat ini mengingatkan kita bahwa bumi adalah tempat yang luas untuk dijelajahi dan dipahami, sebagai bagian dari pengakuan akan kebesaran Allah dan hikmah di balik ciptaan-Nya.









Leave a Comment