Harakatuna.com. – Akhir-akhir ini mutu pendidikan tak lagi mempersoalkan latar belakang agama. Hal ini biasanya marak terjadi di universitas ternama seperti halnya Universitas Indonesia (UI). Tenaga pengajar di sana tidak semua beragama Islam. Kebanyakan dosen yang tidak beragama Islam adalah dosen yang mengajar bidang ilmu yang bersifat fardhu kifayah (seperti: kedokteran, kebidanan, arsitektur, perekonomian, dan lain sebagainya).
Lantas apakah boleh seorang mahasiswa Muslim berguru kepada dosen Non-Muslim? Mengingat minat orang tua juga tidak sedikit yang menginginkan anaknya ahli dalam bidang ilmu yang bersifat fardhu kifayah ini.
Dalam litertur Islam ada banyak keterangan yang menjelasakan terkait hukum berguru kepada Non-Muslim. Salah satunya kitab Al Mausuah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah juz 5 halaman 68. Di sana dijelaskan bahwa berguru kepada Non-Muslim adalah diperbolehkan senyampang ilmu yang dipelajari bukan ilmu syari’at (seperti salat, zakat, dan sejenisnya).
تعلم العلامات التي تُعْرَفُ بِهَا الْقِبْلَةَ مَظْلُوبُ شرعًا، وَقَدْ صرح من الشافعية في الأصح عِندَهُم بأن هذا واجب على سبيل الكفايةِ، وَقَدْ يُصْبِحُ تَعَلَّمُ هذه العلاماتِ واجبا عينيا، كَمَنْ سَافَرَ سَفَرًا يَجْهَلْ مَعَهُ الْجَاهُ الْقِبْلَةِ، وَيَقِلْ فِيهَا الْعَارِفُوْنَ بِهَا، وَكَانَتْ عِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى تَعلم من العلاماتِ، وَكُلُّ ذَلِكَ تَحْقِيقا لإصابة القِبْلَةِ، وَهَلْ يَجُوزُ تَعلمها من كافر؟ قَواعِدُ الشريعة لا تمنع ذلك. أنه لا يَعْتَمِد عَلَيْهِ فِي اتجاه الْقِبْلَةِ، وَإِنَّمَا فِي مَعْرِفَةِ الْعَلَامَاتِ الَّتِي لَا يَخْتَلِفُ فِيهَا الْكَافِرُ عَنِ الْمُسْلِمِ وذلك كتعلم سَائِرِ الْعُلومِ
Artinya: ”Syari’at Islam menganjurkan untuk belajar pengetahuan tentang arah kiblat. Dan pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa belajar terkait pengetahuan arah kiblat adalah wajib kifayah. Namun juga bisa berubah menjadi wajib ‘ain dalam beberapa keadaan, seperti halnya rombongan yang bepergian dan tak tahu terkait arah kiblat. Sedangkan dari rombongan tersebut tak ada yang tahu perihal ilmu terkait arah kiblat. Dan apakah boleh belajar pengetahuan arah kiblat kepada Non-Muslim? Kaidah syari’at tidak melarang hal tersebut. Sebab tujuan belajar kepada Non-Muslim bukan untuk menetapkan arah kiblat dan berpegang teguh terhadap keputusan Non-Muslim. Namun hanya belajar perihal cara menetapkan arah kiblat. Dan hal tersebut tak ada perbedaan antara kaum Muslim dan Non-Muslim seperti belajar ilmu-ilmu lainnya.”
Syaikh Sulaiman bin Umar dalam kitabnya Hasiyah Al Jamal juz 5 halaman 165 beliau juga tak ketinggalan menjelaskan terkait hukum berguru kepada Non-Muslim. Beliau cenderung memperbolehkan namun dengan syarat tidak ada atau sulit mencari dosen Muslim yang mampu mengajarkan atau ada namun kurang ahli.
(قَوْلُهُ وَلِلْمُعَلَّم تَعْزِيرُ الْمُتَعَلِّمِ مِنْهُ) ظَاهِرُهُ وَلَوْ كَانَ الْمُعْلَمُ كَافِرًا وَهَذَا ظَاهِرُ حيث تعينَ لِلتَّعْلِيمِ أَوْ كَانَ أَصْلَحُ مِنْ غَيْرِهِ لِلتَّعْلِيمِ
Artinya: “Perkataan pengarang pengajar boleh memberi sanksi kepada siswanya dilihat dari dzahir teks tersebut sekalipun pengajarnya merupakan orang Non-Muslim. Namun dengan syarat memang tidak ada lagi guru yang Muslim atau ada namun tidak layak.”
Demikian penjelasan terkait hukum berguru kepada Non-Muslim semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bissawab.
Oleh Ahmad Yafi








Leave a Comment