Harakatuna.com – Isu Palestina hampir selalu menjadi isu ideologis global. Salah satunya adalah narasi khilafah sebagai solusi tunggal atas penjajahan Israel yang digaungkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam banyak video, buletin Jum’at dan forum-forum diskusi, HTI memposisikan Palestina bukan sekadar sebagai wilayah terjajah, melainkan sebagai bukti kegagalan sistem negara-bangsa dan legitimasi atas proyek kapitalisme dan hegemoni Amerika di Timur Tengah. Cara pandang semacam ini perlu dikritisi secara serius.
Dalam berbagai tulisan saya sebelumnya, saya menegaskan bahwa Palestina pada dasarnya adalah persoalan kolonialisme modern. Akar konfliknya terletak pada pendudukan militer, aneksasi wilayah, pengusiran penduduk sipil, dan pelanggaran hukum internasional yang sistematis.
Ketika konflik kolonial ini direduksi menjadi soal absennya khilafah tahririyah atau kegagalan umat Islam menerapkan sistem politik tertentu, maka yang terjadi bukan pembelaan terhadap Palestina, melainkan penyederhanaan ideologis yang berbahaya.
Narasi khilafah tahririyah sering mengklaim diri sebagai satu-satunya solusi yang konsisten dan ideologis dalam membela Palestina. Klaim ini bermasalah secara historis maupun politis.
Secara historis, ada anomali antara cita-cita dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Taqiyuddin an-Nabhani sang pendiri HT. Beliau mendirikan HT demi membebaskan Palestina dari pendudukan Israel. Akan tetapi bumi Palestina sendiri tidak dijadikan sebagai tempat berdirinya khilafah. Menurutnya, negeri Islam dalam pendudukan dan lemah tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pusat khilafah.
Itulah sebabnya mengapa beliau pergi meninggalkan bumi Palestina. Beliau sibuk melakukan aktivitas thalabun nushrah ke negara-negara Arab, ke Yordania, Irak, dan Mesir yang dianggap memenuhi syarat sebagai pusat khilafah.
Jadi, bumi Palestina sesungguhnya tidak pernah menjadi arena perjuangan penegakan khilafah tahririyah sebagaimana dibayangkan oleh HTI.
Secara politik, rakyat Palestina hari ini berjuang dalam kerangka hukum internasional, pengakuan negara, dan resolusi PBB. Bukan dalam rangka mendirikan khilafah tahririyah. Menjadikan khilafah tahririyah sebagai syarat mutlak pembebasan Palestina berarti memindahkan pusat perjuangan dari rakyat Palestina ke agenda ideologis eksternal yang belum tentu mereka pilih.
Masalah lain dari narasi khilafah tahririyah adalah penghapusan agensi politik rakyat Palestina sendiri. Seolah-olah Palestina tidak akan merdeka kecuali tunduk pada satu skema ideologi HTI. Ini masalah epistemik. Aspirasi dan pilihan politik rakyat Palestina dihapus, lalu digantikan dengan imajinasi ideologis dari luar.
Pendekatan HTI juga sering menggeser fokus musuh utama. Israel sebagai penjajah justru sering menjadi latar belakang, sementara musuh utama dipindahkan ke “sistem kapitalisme-sekuler internasional”, “demokrasi”, atau “negara-bangsa”. Akibatnya, energi umat habis dalam konflik ideologis internal, sementara Israel terus memperluas pemukiman ilegal, melakukan blokade, dan melanggengkan serangan tanpa tekanan efektif.
Dalam konteks kebangsaan Indonesia, politisasi khilafah atas isu Palestina juga problematik. Konstitusi Indonesia dengan tegas menolak segala bentuk penjajahan, tetapi sekaligus berdiri di atas prinsip negara-bangsa dan multilateralisme. Dukungan Indonesia terhadap Palestina selama ini efektif justru karena konsisten bekerja dalam kerangka diplomasi internasional, bukan dengan menabrakkan agenda ideologis yang tidak relevan dengan realitas sistem global.
Dari sudut pandang Islam Ahlussunnah wal Jamaah, Islam tidak pernah mewajibkan satu bentuk negara tunggal. Islam memberikan prinsip-prinsip etik bagi sebuah kekuasaan berupa prinsip keadilan, perlindungan terhadap yang lemah, penolakan terhadap kezaliman, dan penjagaan martabat manusia.
Di lingkungan Nahdlatul Ulama, isu Palestina selalu dibaca dalam kerangka fiqh siyasah yang realistis dan maqashid syariah. Tujuannya menjaga jiwa, tanah, dan martabat rakyat Palestina. Jika narasi khilafah tahririyah akan menjauhkan Palestina dari dukungan internasional, mempersempit solidaritas global, atau melabeli perjuangan Palestina sebagai terorisme, maka narasi tersebut bertentangan dengan tujuan syariah itu sendiri.
Palestina tidak membutuhkan slogan besar, tetapi kerja politik yang konsisten. Mereka membutuhkan tekanan hukum internasional, penguatan peran Mahkamah Pidana Internasional, isolasi diplomatik terhadap Israel, serta solidaritas global yang luas yang lintas agama, lintas bangsa, dan lintas ideologi. Dalam konteks ini, pendekatan Indonesia dan NU yang menekankan kemanusiaan universal justru lebih strategis daripada narasi khilafah tahririyah yang eksklusif.
Menolak khilafah tahririyah bukan berarti menolak Islam dalam perjuangan Palestina. Justru sebaliknya, ini adalah upaya mengembalikan Islam sebagai etika pembebasan, bukan sebagai ideologi HTI. Islam hadir untuk membela yang tertindas, bukan untuk menjadikan penderitaan mereka sebagai bahan bakar proyek HTI.
Pada akhirnya, muncul pertanyaan, apakah HTI benar-benar membela Palestina, atau hanya sedang menggunakan isu Palestina untuk membela kepentingan politiknya? Jika jawabannya yang kedua, maka Palestina sejatinya tidak sedang dibela melainkan sedang dieksploitasi. Dan eksploitasi, dalam bentuk apa pun, tetaplah ketidakadilan, meskipun dibungkus dengan retorika agama.









Leave a Comment