Harakatuna.com – Di era digital yang serba cepat ini, media sosial telah menjadi ruang utama bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat dan berbagi informasi. Namun, di balik kemudahan dan kebebasan tersebut, muncul fenomena yang mengkhawatirkan, yakni maraknya ujaran kebencian (hate speech). Banyak pengguna yang dengan mudah melontarkan kata-kata kasar, mencaci, bahkan menghakimi tanpa terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima. Bahkan saat ini seringkali hate speech tersebut bersumber dari buzzer yang memang dibayar untuk mengadu domba masyarakat.
Perihal ujaran kebencian, Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga lisan dan tangannya agar tidak menyakiti orang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
(من سلم المسلمون من لسانه ويده) -إلى أن قال- قدم اللسان لأن التعرض به أسرع وقوعا وأكثر وخص اليد لأن معظم مزاولة الأفعال بها -إلى أن قال- لأنا نقول هذا ورد على سبيل المبالغة تعظيما لترك الإيذاء كأن ترك الإيذاء هو نفس الإسلام الكامل
Artinya: “Seorang muslim adalah ia yang selamat dari (menjaga) lisan dan tangannya terhadap orang lain. Penyebutan kata lisan didahulukan karena gangguan melalui ucapan lebih cepat terjadi dan lebih sering dibandingkan gangguan melalui perbuatan. Selanjutnya dijelaskan bahwa sabda ini disampaikan dalam bentuk penegasan yang bersifat mubalaghah (hiperbola). Demikian ini untuk mengagungkan dan menekankan pentingnya meninggalkan perbuatan menyakiti sesama, seakan-akan menjauhi perbuatan menyakiti orang lain itulah inti dan hakikat dari Islam yang sempurna.” (Muhammad Abdurrauf Al-Manawi, Faidul Qadir [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 2007], vol 6, hlm. 351).
Lebih lanjut dalam kitab Shahih Muslim terdapat hadits yang melarang seorang muslim untuk berbuat zalim, menelantarkan orang, dan merendahkan orang lain, sebagai berikut:
وفي ” صحيح مسلم ” ((1)) عن أبي هريرة – رضي الله عنه – ، عنِ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، قال : (( المسلم أخو المسلم ، فلا يظلمُهُ ، ولا يخذُلُهُ ، ولا يحقرُه.
Artinya: “(disebutkan) dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah ra., dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Maka ia tidak boleh menzaliminya, menelantarkannya (ketika membutuhkan pertolongan), dan tidak boleh merendahkannya.” (Ibnu Rajab, Jami’ul Ulum wal Hikam [Beirut, Muassasah ar-Rasalah, 1999], vol 4, hlm. 36).
Habib Abdullah bin Idrus al-Idrus menyoroti bahayanya lisan dalam kitab Fawaidul Mukhtarah.
اللسان جرمها صغير وجرمها عظيم, ولا يكب الناس في النار على وجوههم إلا حصائد ألسنتهم, وجعل الله لها بابين الأضراس والشفتين تأكيدا لصونها
Artinya: “Lisan itu kecil bentuknya, tetapi besar dosanya. Dan tidaklah manusia dijerumuskan ke dalam neraka di atas wajah-wajah mereka melainkan karena hasil dari ucapan-ucapan lisan mereka. Allah menjadikan untuknya (lisan) dua pintu penjaga, yaitu gigi dan dua bibir sebagai penegasan agar ia senantiasa dijaga.” (Ali bin Hasan Baharun, al-Fawaidul Mukhtarah [Pasuruan, Ma’had Darul Lughah wa al-Dakwah, 2018], hlm. 340).
Para ulama juga menegaskan ketidakbolehan mengutuk atau melabeli buruk seseorang yang dipandang buruk, sebagaimana berikut:
صرح العلماء رحمهم الله تعالى أنه لا يجوز لعن أحد بعينه إلا من علمنا موته على الكفر كفرعون, أو أن رحمة الله لا تناله بحال كإبليس
Artinya: “Para ulama rahimahumullah telah menegaskan bahwa tidak diperbolehkan melaknat (mengutuk) seseorang secara pribadi (secara spesifik), kecuali terhadap orang yang telah diketahui pasti meninggal dalam keadaan kufur, seperti Fir’aun, atau terhadap makhluk yang tidak akan pernah mendapat rahmat Allah dalam keadaan apa pun, seperti Iblis.” (Zainal Abidin Alwi al-Husaini, al-Ajwibah al-Ghaliyah [Pasuruan, Darul Ilmi wa Dakwah, 2015], hlm. 207).
Dalam konteks masa kini, prinsip ini mengingatkan agar seorang Muslim tidak mudah mengutuk, mencaci, atau melabeli orang lain kafir, fasik, atau ahli neraka, terutama di media sosial, karena perbuatan itu termasuk bentuk ghuluw (berlebihan) dan bertentangan dengan akhlak Islam yang penuh rahmah.
Terdapat juga kisah-kisah nabi dan ulama terdahulu terkait menjaga lisan yang dapat dijadikan pelajaran untuk bijak berkomentar di media sosial, sebagaimana kisahnya nabi Isa berikut:
مر عيسى عليه السلام ومعه الحواريون بجيفة كلب, فقال الحواريون: ما أنتن ريح هذا الكلب, فقال عليه الصلاة السلام: ما أشد بياض أسنانه, كأنه صلى الله عليه و السلام نهاهم عن غيبة الكلب ونبههم على أنه لا يذكر من شيء من خلق الله إلا أحسنه
Artinya: “Nabi Isa pernah berjalan bersama para hawariyyun (pengikut setianya), lalu mereka melewati bangkai seekor anjing. Para hawariyyun berkata, “Betapa busuknya bau anjing ini!” Namun Nabi Isa berkata, “Alangkah putihnya gigi anjing ini!” Seolah-olah beliau ﷺ melarang mereka mengucapkan sesuatu yang buruk bahkan terhadap seekor anjing yang sudah mati, dan memberi pelajaran agar seseorang tidak menyebut sesuatu dari ciptaan Allah kecuali hal-hal yang baik darinya.” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin [Beirut, Maktabah al-Tsaqafiyyah, 1994], juz 2, hlm. 124).
Kisah lainnya datang dari nabi Nuh yang juga berpapasan dengan seekor anjing yang nampak buruk rupa, kisahnya sebagai berikut:
أن نوحا رأى كلبا بالدار له أربع عيون فاستقبحه, فقال: يا نوح, أتعيب على الصنعة؟ فلو كان الأمر إلي لم أكن كلبا, وأما الصانع فهو الذي لا يلحقه عيب, فصار يبكي وينوح
Artinya: “Nabi Nuh pernah melihat seekor anjing di halaman rumah yang memiliki empat mata, lalu beliau merasa jijik dan menganggapnya buruk rupa. Maka anjing itu berkata kepadanya, ‘Wahai Nuh, apakah engkau mencela ciptaan? Seandainya urusan penciptaan itu ada di tanganku, tentu aku tidak akan menjadi seekor anjing. Namun Sang Pencipta (Allah), Dialah yang Mahasempurna, yang tidak mungkin memiliki ‘aib.’ Mendengar itu, Nabi Nuh pun menangis dan meratap, menyadari kesalahannya telah menilai buruk ciptaan Allah.” (Ali bin Hasan Baharun, al-Fawaidul Mukhtarah [Pasuruan, Ma’had Darul Lughah wa al-Dakwah, 2018], hlm. 340).
Oleh karena itu, seseorang perlu berhati-hati dalam ucapannya karena sikap mengejek, menghina, atau mempermalukan orang lain, baik secara langsung maupun di media sosial merupakan bentuk ketidaksyukuran terhadap ciptaan Allah. Bahkan kepribadian seseorang pun dapat terpancar dari cara ia menjaga lisannya, sebagaimana kisah dari Lukmanul Hakim berikut:
(عن لقمان الحكيم أنه دفع إليه) سيده ِشاة, وقال له: اذبحها وائتني بأطيب ما فيها! فأتاه بالقلب واللسان, ثم بعد أيام دفع إليه شاة أخرى وقال له: اذبحها وائتني بأخبث ما فيها! فأتاه بالقلب واللسان, فسأله عن ذلك فقال: هما أطيب شيء إذا طابا, وأخبث شيء إذا خبثا.
Artinya: “Dikisahkan bahwa Luqman al-Hakim pernah diberi seekor kambing oleh tuannya, lalu tuannya berkata kepadanya: “Sembelihlah kambing ini dan bawakan kepadaku bagian yang paling baik darinya.” Maka Luqman pun membawakan hati dan lidah. Beberapa hari kemudian, tuannya memberinya seekor kambing lain dan berkata: “Sembelihlah kambing ini dan bawakan kepadaku bagian yang paling buruk darinya.” Maka Luqman pun kembali membawakan hati dan lidah. Tuannya pun heran dan bertanya, “Mengapa engkau membawakan bagian yang sama untuk yang terbaik dan yang terburuk?” Luqman menjawab: “Keduanya adalah bagian yang paling baik bila keduanya baik, dan yang paling buruk bila keduanya buruk.” (Zain bin Ibrahim bin Smith, al-Manhajus Sawi [Tarim, Darul Ilmi wa al-Dakwah, 2005], hlm. 332).
Kisah ini mengandung hikmah mendalam tentang peran hati dan lisan dalam membentuk kepribadian seseorang. Luqman al-Hakim mengajarkan bahwa kebaikan dan keburukan seseorang berpangkal dari dua hal ini, yaitu hati dan lisan.
Lantas dengan maraknya ketikan hate speech atau makian di kolom komentar seseorang, publik figur, dan lainnya apakah dapat disamakan dengan ucapan? Ya, tentu saja, karena tulisan atau ketikan hukumnya disamakan dengan ucapan, sebagaimana keterangan berikut ini:
المجموع – (ج 17 / ص 119)
أن الانسان يعبر عما في نفسه بكتابته كما يعبر عنه بلسانه، ولهذا قيل: القلم أحد اللسانين
Artinya: “Bahwa manusia mengekspresikan apa yang ada dalam dirinya melalui tulisannya, sebagaimana ia mengekspresikannya melalui lisannya. Karena itulah dikatakan: “Pena (tulisan) adalah salah satu dari dua lisan.” (An-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab [Jordan, Baitul Afkar al-Dauliyah, 2005], juz 17, hlm. 119).
Berdasarkan keterangan ini, maka segala bentuk ujaran kebencian baik melalui ucapan atau tulisan ketentuan hukumnya adalah sama.
Dengan demikian kisah-kisah ini menjadi pengingat bahwa seringkali ucapan yang terlontar dari lisan atau tulisan dapat melukai hati seseorang, namun bukan berarti kita dilarang untuk mengekspresikan pendapat. Mengekspresikan pendapat di media sosial tetap diperbolehkan, namun tidak dengan menyerang personal fisik seseorang karena hal demikian sama saja dengan menghina ciptaan Allah. Begitu juga ketika mengkritik atau berpendapat terhadap suatu kebijakan atau informasi yang beredar di media sosial harus dipastikan kebenaran datanya terlebih dahulu agar tidak menjadi ladang provokasi yang berdampak pada perpecahan.
Oleh: Siti Isnaini (Founder of GenSTalk (Generasi Santri Talk @genstalk_), Mahasiswa Pascasarjana UIN Jakarta, Alumni Ma’had Aly Nurul Qadim, minat dalam bidang tafsir, gender, dan ekologi).









Leave a Comment