Harakatuna.com. Jakarta – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menilai wacana penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang memperluas peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme tidak memiliki urgensi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat kepolisian yang selama ini menjadi ujung tombak penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.
Tokoh GNB, Alissa Wahid, menyampaikan bahwa mekanisme penanganan terorisme yang berlaku saat ini telah berjalan efektif. Menurutnya, pelibatan TNI justru berisiko mengaburkan batas kewenangan antar institusi penegak hukum dan pertahanan negara.
“Kami ingin memastikan TNI bekerja pada ruang-ruang mempertahankan kedaulatan negara. Jadi fungsi-fungsi pertahanannya bukan pada urusan terorismenya,” kata Alissa dalam konferensi pers bertajuk Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2026 di Graha Pemuda Kompleks Katedral, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Alissa juga mengungkapkan bahwa penanganan terorisme di Indonesia menunjukkan tren penurunan yang signifikan dibandingkan periode awal tahun 2000-an. Ia menilai tantangan kebangsaan saat ini lebih berkaitan dengan penguatan toleransi, kebebasan beragama, serta upaya pencegahan radikalisme secara sosial dan kultural.
“TNI memiliki tugas utama menjaga kedaulatan negara dari ancaman eksternal. Sementara itu, terorisme selama ini ditangani melalui pendekatan penegakan hukum oleh kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, anggota GNB lainnya, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan pihaknya terbuka untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto apabila diminta. Ia menegaskan bahwa pesan kebangsaan yang disampaikan GNB ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah.
“Pesan kebangsaan ini kami tujukan kepada semua kalangan. Jadi, sekali lagi, ini ditujukan kepada semuanya dan tentu termasuk Bapak Presiden, dan kita berharap ini bisa ditindaklanjuti,” kata Lukman.
GNB berharap pemerintah dapat mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelibatan institusi pertahanan dalam ranah penegakan hukum, agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan tata kelola keamanan nasional yang jelas.







Leave a Comment