Harakatuna.com – Sepekan terakhir, publik dihadapkan pada perbincangan hangat seputar glorifikasi pemerintah terhadap keberhasilan program deradikalisasi, yang dipersonifikasikan melalui figur Umar Patek, eks-napiter yang kini membuka bisnis kopi di Surabaya. Pemberitaan masif mengenai langkah barunya sebagai pelaku UMKM mendapat perhatian luas. Isu glorifikasi deradikalisasi pun menguat dan viral di masyarakat.
Hal itu karena latar belakang masa lalunya sebagai perakit Bom Bali I. Pada saat yang sama, respons negara yang menjadikan kisah Umar Patek sebagai bukti keberhasilan program deradikalisasi dianggap melebih-lebihkan. Pada titik itulah polemik bermula: apakah narasi keberhasilan deradikalisasi dibenarkan, atau justru menjadi kabar baik yang terlalu cepat dirayakan? BBC pun menelisiknya menjadi liputan mendalam.
Penting untuk diakui, program deradikalisasi merupakan strategi penanggulangan terorisme berbasis soft-approach. Program tersebut bertujuan menghentikan rantai radikal-terorisme, sekaligus mengupayakan reintegrasi sosial bagi eks-napiter setelah pembinaan yang panjang.
Pada kasus Umar Patek, indikator keberhasilan deradikalisasi jelas: Umar secara total meninggalkan dunia radikal-terorisme, juga memilih jalan hidup konstruktif melalui wirausaha yang ia bangun. Kendati demikian, menjadikan satu atau dua figur eks-napiter sebagai simbol keberhasilan keseluruhan program merupakan tindakan yang terlalu simplistis dan potensial menyesatkan persepsi publik ihwal program itu sendiri.
Masalah utamanya bukan pada keberhasilan individual, melainkan pada konstruksi naratif yang negara bangun: glorifikasi yang tak sebanding kenyataan lapangan. Faktanya, data BNPT pada tahun 2023 menunjukkan bahwa 8% dari 1.200 eks-napiter yang telah mengikuti program deradikalisasi kembali melakukan kejahatan serupa. Per 2024, 103 orang terkonfirmasi jadi residivis dan 13 di antaranya diketahui ikut program deradikalisasi.
Artinya, evaluasi keberhasilan program merupakan pekerjaan rumah yang belum selesai. Glorifikasi tanpa basis evaluatif justru berisiko menutupi kebutuhan akan reformasi mendalam dalam pelaksanaan program. Sejumlah eks-napiter sendiri secara terbuka menyampaikan, setelah mereka mendapatkan bantuan modal usaha pasca-pembebasan, tidak ada pendampingan berkelanjutan yang signifikan.
Arif Budi Setyawan dan Syahrul Munif, dua eks-napiter yang diwawancarai BBC menyampaikan keluhan atas lemahnya monitoring, kurangnya kesiapan sosial, dan absennya ekosistem dukungan psikososial yang memadai. Dalam kondisi tersebut, keberlanjutan rehabilitasi ideologis menjadi rapuh, dan kerentanan untuk kembali pada jaringan radikal-teroris tetap tinggi.
Fenomena semacam itu menegaskan bahwa deradikalisasi perlu dipahami sebagai proses ideologis dan proses sosial-struktural yang menuntut keberlanjutan. Program yang baik perlu melampaui pendekatan simbolis, seperti pemberian modal atau pelatihan keterampilan teknis, dan masuk pada aspek transformasi identitas serta stabilitas kehidupan pasca-penahanan. Tanpa itu, program akan efektif jangka pendek dan jadi proyek seremonial semata.
Lebih jauh, glorifikasi yang berlebihan terhadap satu eks-napiter seperti Umar Patek tanpa narasi keseimbangan justru menciptakan ilusi atas keberhasilan. Padahal, negara bertanggung jawab untuk membangun persepsi berbasis realitas, bukan simbolisme. Keberhasilan memang perlu ditunjukkan, tetapi harus disertai transparansi atas kegagalan, dan keberanian untuk mengakui tantangan dan evaluasi yang dibutuhkan.
Namun begitu, tidak adil juga untuk menihilkan seluruh capaian program deradikalisasi. Di banyak kasus, sejumlah eks-napiter berhasil menjalani hidup damai dan konstruktif—dan persentase mereka jauh lebih banyak daripada yang menjadi residivis. Kuncinya, deradikalisasi perlu diposisikan sebagai proses berkelanjutan yang dievaluasi secara periodik, berbasis bukti, dan responsif akan dinamika sosial-ideologis yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Penting bagi pemerintah untuk menyadari bahwa masyarakat tidak menolak deradikalisasi sebagai konsep atau kebijakan. Yang dipersoalkan adalah pendekatan komunikatif dan substansi program yang belum menyentuh akar persoalan. Ke depan, negara perlu membangun sistem pendampingan pasca-deradikalisasi yang terintegrasi antara aspek ideologis, ekonomi, sosial, dan psikologis.
Di sisi lain, publik juga perlu diajak memahami kompleksitas rehabilitasi eks-napiter, tanpa prasangka berlebihan ataupun optimisme kosong. Tugas negara ialah merehabilitasi dan membangun kepercayaan publik bahwa program deradikalisasi dilakukan dengan serius, jujur, dan berkelanjutan.
Deradikalisasi tidak boleh dikurung dalam bingkai glorifikasi, juga tidak pantas untuk dilumpuhkan oleh pesimisme. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk meninjau ulang pendekatan kontra-terorisme yang ada, baik yang hard approach berupa penegakan hukum maupun soft approach yakni deradikalisasi. Mari rawat ideologi bangsa bersama-sama. []








Leave a Comment