Gerilya Konten Radikalisme Digital dan Tantangan Bagi Generasi Bangsa

Abdur Rahmad

05/01/2026

5
Min Read
Radikalisme Digital

On This Post

Harakatuna.com Apakah kita benar-benar aman di ruang digital yang setiap hari kita akses, atau justru tanpa sadar sedang hidup di tengah ladang subur penyebaran radikalisme?

Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap temuan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme sepanjang tahun 2025. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cermin serius tentang bagaimana ruang digital Indonesia sedang diuji. Di balik layar gawai yang kita genggam, ada ideologi kekerasan yang terus berupaya mencari simpati, membangun pengaruh, dan merekrut pengikut baru.

Data BNPT menunjukkan bahwa penyebaran konten radikal tidak lagi bersifat sporadis atau terisolasi. Sebaliknya, ia sistematis, masif, dan memanfaatkan algoritma platform digital. Dari total konten yang terdeteksi, mayoritas tersebar di platform milik Meta—Facebook dan Instagram—dengan 14.314 konten. Disusul TikTok sebanyak 1.367 konten dan X sebanyak 1.220 konten. Fakta ini memperlihatkan bahwa media sosial arus utama justru menjadi medium utama penyebaran paham ekstrem.

Lebih mengkhawatirkan lagi, BNPT juga menemukan 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang siber untuk aktivitas terorisme. Selain itu, terdapat 32 individu yang terpapar secara daring hingga bergabung dengan jaringan, serta 17 pelaku yang melakukan aktivitas terorisme digital tanpa keterkaitan langsung dengan jaringan tertentu. Fenomena terakhir ini dikenal sebagai self-radicalization, sebuah proses radikalisasi mandiri yang dipicu sepenuhnya oleh konsumsi konten di media sosial.

Fenomena self-radicalization menandai babak baru ancaman terorisme. Jika dahulu radikalisasi membutuhkan pertemuan fisik, baiat langsung, dan struktur organisasi yang jelas, kini semua itu bisa terjadi secara individual. Cukup dengan ponsel, koneksi internet, dan paparan konten berulang, seseorang dapat terjerumus ke ideologi kekerasan. Dalam konteks ini, ruang digital bukan lagi sekadar medium komunikasi, melainkan medan pertempuran ideologis.

Persoalan ini tidak bisa semata-mata dipahami sebagai masalah keamanan. Ia adalah masalah sosial, kultural, dan bahkan psikologis. Radikalisme digital tumbuh subur bukan hanya karena adanya konten ekstrem, tetapi karena ada audiens yang merasa terpinggirkan, marah, dan kehilangan makna. Riset berbagai lembaga internasional menunjukkan bahwa individu yang rentan terhadap radikalisasi sering kali memiliki pengalaman ketidakadilan sosial, keterasingan, atau krisis identitas.

Di Indonesia, kondisi ini diperparah oleh tingkat literasi digital yang belum merata. Dalam beberapa tahun terakhir, meskipun indeks literasi digital meningkat, aspek etika digital dan kemampuan berpikir kritis masih relatif lemah. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh kelompok ekstrem untuk menyebarkan narasi hitam-putih, penuh emosi, dan sering kali dibungkus dengan dalil moral atau agama.

Langkah BNPT membentuk Satuan Tugas Kontraradikalisasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga—mulai dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia(BAIS TNI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), hingga Badan SIber dan Sandi Negara (BSSN)—patut diapresiasi. Upaya pemutusan akses dan take down konten ekstrem merupakan langkah penting dalam jangka pendek. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital menjadi zona bebas nilai yang dikuasai ideologi kekerasan.

Namun, pendekatan represif semata tidak akan cukup. Sejarah menunjukkan bahwa memotong satu saluran propaganda tanpa membangun narasi tandingan hanya akan membuat radikalisme mencari jalur baru. Algoritma media sosial sangat adaptif, begitu pula para penyebar ekstremisme. Hari ini satu akun ditutup, besok muncul akun lain dengan wajah dan bahasa berbeda.

Di sinilah pentingnya strategi soft approach yang konsisten dan berkelanjutan. Kontraradikalisasi tidak boleh berhenti pada penghapusan konten, tetapi harus masuk pada produksi narasi alternatif yang kuat, kredibel, dan relevan dengan generasi muda. Narasi kebangsaan, toleransi, dan kemanusiaan harus hadir di ruang yang sama, dengan bahasa yang sama menariknya, bahkan lebih persuasif.

Keterlibatan masyarakat sipil, tokoh agama moderat, akademisi, dan kreator konten menjadi kunci. Riset menunjukkan bahwa pesan kontra-ekstremisme lebih efektif ketika disampaikan oleh figur yang dianggap dekat dan autentik oleh audiens. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, apalagi di ruang digital yang sangat cair dan dinamis.

Peran Komdigi dalam menerima aduan masyarakat serta menindaklanjuti laporan dari BNPT juga menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Mekanisme partisipatif ini memberi ruang bagi warga untuk menjadi bagian dari solusi. Namun, partisipasi publik hanya akan efektif jika masyarakat memiliki kesadaran dan kemampuan untuk mengenali konten radikal sejak dini.

Menurut saya, pendidikan literasi digital harus ditempatkan sebagai agenda strategis nasional. Literasi digital tidak hanya soal kemampuan teknis menggunakan gawai, tetapi juga kemampuan memilah informasi, memahami konteks, dan menolak narasi kebencian. Sekolah, kampus, pesantren, dan komunitas lokal perlu dilibatkan secara aktif dalam program ini.

Lebih jauh, kita juga perlu jujur mengakui bahwa radikalisme digital sering kali berkelindan dengan persoalan ketimpangan dan ketidakadilan. Selama masih ada kelompok masyarakat yang merasa tidak didengar, tidak diwakili, dan tidak mendapatkan akses yang adil terhadap sumber daya, narasi ekstrem akan selalu menemukan celah. Radikalisme bukan lahir di ruang hampa; ia tumbuh dari rasa frustasi yang dibiarkan berlarut-larut.

Dalam konteks ini, penanggulangan terorisme harus sejalan dengan upaya memperkuat keadilan sosial. Pembangunan ekonomi yang inklusif, pelayanan publik yang adil, serta penegakan hukum yang konsisten adalah bagian tak terpisahkan dari strategi pencegahan radikalisme. Tanpa itu, ruang digital hanya akan menjadi cermin dari masalah yang lebih dalam di dunia nyata.

Ruang digital adalah masa depan demokrasi, sekaligus medan ujian bagi kohesi sosial kita. Jika dibiarkan, ia bisa menjadi alat fragmentasi dan kekerasan. Namun, jika dikelola dengan bijak, ia justru bisa menjadi ruang dialog, edukasi, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan. Pilihan ada pada kita, sebagai negara dan sebagai warga.

Saya percaya bahwa Indonesia memiliki modal sosial yang kuat untuk menghadapi tantangan ini. Tradisi gotong royong, keberagaman, dan moderasi beragama adalah fondasi penting. Tantangannya adalah bagaimana menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam bahasa dan format digital yang relevan dengan zaman.

Temuan 21.199 konten radikal sepanjang 2025 seharusnya menjadi alarm keras. Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyadarkan kita bahwa ancaman terorisme telah bertransformasi. Ia tidak lagi selalu hadir dalam bentuk bom dan senjata, tetapi dalam video pendek, unggahan emosional, dan narasi manipulatif.

Jika kita gagal membaca perubahan ini, maka kita akan selalu tertinggal satu langkah di belakang. Tetapi jika kita mampu merespons secara komprehensif—menggabungkan penegakan hukum, literasi digital, keadilan sosial, dan narasi kemanusiaan—maka ruang digital Indonesia tidak akan menjadi rumah bagi radikalisme, melainkan benteng bagi masa depan yang lebih damai.

Leave a Comment

Related Post