Harakatuna.com. Jakarta – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menegaskan bahwa organisasi yang pernah dipimpinnya tidak memiliki keterkaitan dengan berbagai aksi terorisme yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Menurutnya, FPI sudah tidak lagi eksis secara hukum sejak dibubarkan oleh pemerintah.
“Letakkan dulu secara hukum atau opini. Kalau secara hukum, maka sebuah entitas yang sudah almarhum tidak ada kaitan lagi dengan orang-orang yang mengaku simpatisan,” ujar Munarman dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu malam, 7 April 2021.
Ia juga menilai ada upaya penggiringan opini yang mengaitkan FPI dengan tindakan terorisme, yang menurutnya dilakukan untuk melegitimasi tindakan represif terhadap mantan anggota atau simpatisan FPI.
“Ada opini yang mau digiring menurut saya itu. Tujuannya, untuk menggiring FPI jadi organisasi teroris. Ketika FPI sah secara opini publik sebagai organisasi teroris, maka semua bekas orang FPI boleh ditindas, boleh diperlakukan di luar hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda khusus untuk mengaitkan FPI dengan terorisme. Ia menyebut bahwa temuan atribut FPI dalam beberapa penggeledahan adalah bagian dari proses hukum dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menuduh organisasi secara keseluruhan.
“Tidak ada keinginan khusus dari pemerintah untuk mengaitkan semua persoalan dengan FPI. Soal terorisme itu semata-mata tindakan terorisme yang harus bisa dideteksi sedini mungkin,” kata Rumadi dalam forum yang sama.
Rumadi menambahkan bahwa fokus pemerintah adalah memastikan semua jaringan teror, tanpa memandang latar belakang organisasi, harus diproses sesuai hukum.
“Pemerintah hanya ingin memastikan jaringan terorisme, dari mana pun asalnya, apakah ia punya irisan dengan organisasi yang sudah dibubarkan atau tidak, harus diperlakukan secara hukum,” jelasnya.
Namun demikian, aparat kepolisian menemukan fakta bahwa beberapa tersangka aksi teror sempat melakukan baiat di markas FPI. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa hal itu ditemukan dalam penyelidikan kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.
“Empat tersangka lain dalam aksi tersebut diketahui telah berbaiat di markas FPI, yang saat itu dipimpin oleh ustaz Basri,” ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.
Salah satu tersangka, AS alias AR, disebut turut serta dalam perencanaan dan ikut dalam pertemuan-pertemuan di Villa Mutiara, tempat sejumlah terduga teroris berkumpul sebelum aksi.
Pernyataan dan temuan ini mencerminkan masih adanya perdebatan publik mengenai keterkaitan antara individu-individu pelaku teror dan organisasi yang telah dibubarkan. Meski demikian, pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap tindakan akan diproses secara hukum berdasarkan bukti dan fakta, bukan asumsi atau opini semata.







Leave a Comment