Harakatuna.com – Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tentang feminisme dan Islam, sebuah realitas krusial sering terlewatkan: perempuan Muslim Indonesia sedang memimpin transformasi ekonomi digital. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa 64,5% pelaku UMKM nasional adalah perempuan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti bahwa perempuan Muslim telah lama menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan masyarakat. Pertanyaannya, apakah ajaran Islam mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan seperti ini?
Mendefinisikan Feminisme Islam: Antara Kekhawatiran dan Realitas
Istilah “feminisme Islam” kerap memicu perdebatan sengit. Sebagian kalangan menolaknya karena dianggap mengadopsi nilai-nilai Barat yang bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, Imamah (2023) dalam penelitiannya yang dipublikasikan di jurnal Martabat, menjelaskan bahwa feminisme Islam sesungguhnya adalah upaya cendekiawan Muslim untuk menginterpretasikan kembali teks-teks keagamaan dengan semangat kesetaraan yang sejalan dengan prinsip keadilan Islam.
Feminisme Islam berbeda fundamental dengan feminisme Barat. Jika feminisme Barat lahir dari pengalaman sekularisme Eropa, feminisme Islam justru berakar pada pembacaan ulang Al-Qur’an dan Hadis dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan berkeadilan. Dalam kitab Fiqh Al-Nisa karya Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah (Cetakan Dar Al-Qalam, 1990), dijelaskan bahwa Islam memberikan hak ekonomi penuh kepada perempuan, termasuk hak untuk bekerja, memiliki properti, dan mengelola keuangan secara mandiri.
Ajaran Islam tentang kesetaraan ini tercermin dalam QS. An-Nisa ayat 32 yang menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas hasil usaha mereka. Lebih jauh, QS. Al-Ahzab ayat 35 menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang beriman, beramal saleh, dan bertakwa akan mendapatkan pahala yang sama di sisi Allah. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak membatasi ruang gerak perempuan dalam bidang ekonomi dan sosial.
Transformasi Digital dan Peluang Pemberdayaan
Era digital telah membuka peluang baru bagi pemberdayaan ekonomi perempuan Muslim. Rozak dkk. (2025) dalam penelitiannya tentang transformasi keuangan digital yang dipublikasikan di Jurnal Abdimas Ekonomi dan Bisnis, menemukan bahwa pelatihan literasi keuangan digital meningkatkan kemampuan perempuan pelaku UMKM secara signifikan. Indikator kesiapan mengadopsi teknologi meningkat 54%, dan kemampuan menggunakan aplikasi pembukuan digital meningkat hingga 50%.
Temuan ini menunjukkan bahwa perempuan Muslim tidak hanya siap menghadapi transformasi digital, tetapi juga mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Platform e-commerce, media sosial, dan aplikasi keuangan digital telah menjadi sarana bagi jutaan perempuan untuk mengembangkan usaha mikro dari rumah, tanpa harus meninggalkan kewajiban domestik mereka.
Dalam perspektif Islam, kemandirian ekonomi perempuan ini sejalan dengan prinsip maqasid syariah, yaitu menjaga harta (hifdz al-mal) dan kehidupan (hifdz al-nafs). Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muwafaqat karya Imam Asy-Syatibi (Cetakan Dar Ibn Affan, 1997), tujuan syariat Islam adalah menciptakan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia, termasuk memberikan ruang bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.
Tantangan Literasi Digital dan Solusi Berbasis Islam
Meskipun peluangnya besar, perempuan Muslim masih menghadapi tantangan literasi digital yang signifikan. Mohamad (2024) dalam penelitiannya tentang tren literasi digital di perguruan tinggi Islam yang dipublikasikan di jurnal JPPIPA, mengidentifikasi bahwa keterbatasan akses teknologi, kemampuan menyaring informasi, dan kesenjangan ekonomi menjadi hambatan utama.
Dalam konteks ini, pendidikan Islam memiliki peran strategis. Islamiyyah dkk. (2025) dalam penelitiannya di jurnal IHSAN, menegaskan bahwa pendidikan Islam harus mengintegrasikan nilai-nilai inklusif dalam kurikulum dan metode pengajaran untuk mewujudkan kesetaraan gender yang berkeadilan. Pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan Islam lainnya perlu menjadi pelopor literasi digital yang berbasis nilai-nilai Islam.
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah konsep mubadalah, yaitu prinsip kesalingan dan keadilan dalam relasi gender. Konsep ini, sebagaimana dijelaskan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dalam kitab Qira’ah Mubadalah (Cetakan IRCiSoD, 2019), menekankan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Dalam konteks ekonomi digital, prinsip mubadalah mendorong suami dan istri untuk saling mendukung dalam pengembangan keterampilan digital dan wirausaha.
Dari Wacana ke Aksi: Rekomendasi Praktis
Untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi perempuan Muslim yang berkelanjutan, beberapa langkah konkret perlu dilakukan. Pertama, pemerintah dan lembaga pendidikan Islam harus memperluas program pelatihan literasi digital yang sensitif gender dan berbasis nilai-nilai Islam. Program ini tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat pemahaman bahwa kemandirian ekonomi perempuan sejalan dengan ajaran Islam.
Kedua, komunitas dan organisasi Islam seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah perlu menjadi motor penggerak literasi digital di tingkat akar rumput. Harahap (2024) dalam penelitiannya di Jurnal PTK, menyarankan bahwa pemberdayaan perempuan dalam perspektif Islam harus dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek hukum, sosial, dan ekonomi.
Ketiga, ulama dan tokoh agama perlu terus menyebarkan pemahaman yang progresif tentang peran perempuan dalam Islam. Apriyani (2023) dalam penelitiannya di jurnal TAPIS, menegaskan pentingnya rekonstruksi teologi feminis Islam untuk menghilangkan bias gender yang selama ini mengakar dalam pemahaman keagamaan masyarakat.
Penutup: Islam, Keadilan, dan Masa Depan Perempuan
Feminisme Islam bukanlah ancaman bagi akidah, melainkan jembatan menuju keadilan yang dijanjikan Al-Qur’an. Pemberdayaan ekonomi perempuan melalui literasi digital adalah manifestasi nyata dari prinsip Islam tentang kesetaraan, keadilan, dan kemaslahatan umat. Ketika perempuan Muslim diberdayakan secara ekonomi, mereka tidak hanya mengangkat kesejahteraan keluarga mereka sendiri, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Saatnya kita meninggalkan perdebatan steril tentang apakah feminisme Islam “halal” atau tidak, dan mulai fokus pada bagaimana ajaran Islam dapat menjadi landasan bagi pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13, sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa, bukan yang paling berkuasa atau yang paling kaya. Kemuliaan itu terbuka bagi laki-laki dan perempuan yang sama-sama berusaha mewujudkan keadilan di muka bumi.
Referensi:
Imamah, F. M. (2023). Dinamika Feminisme Islam dalam Mendefinisikan Perempuan. Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak, 7(1), 45-68.
Rozak, A., Jerfiani, D., & Pratiwi, N. A. (2025). Transformasi Keuangan Digital: Literasi, Pelatihan dan Pendampingan Praktek Keuangan Digital Bagi Pelaku UMKM Perempuan PWA Jawa Barat. Jurnal Abdimas Ekonomi dan Bisnis, 6(1), 112-125.
Mohamad, F. A. (2024). Tren Literasi Digital dalam Perspektif Islam di Perguruan Tinggi. Jurnal Penelitian Pendidikan IPA (JPPIPA), 10(12), 1012-1026.
Islamiyyah, N. D., Fitri, N. R., & Sari, H. P. (2025). Peran Pendidikan Islam dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 13(1), 78-92.
Harahap, F. H. (2024). Pemberdayaan Perempuan dalam Perspektif Islam. Jurnal PTK: Pendidikan, Teknologi, dan Komunikasi, 9(2), 156-170.
Apriyani, S. (2023). Gerakan Feminisme Melalui Keterlibatan Perempuan dalam Kegiatan Politik Menurut Pandangan Islam. TAPIS: Jurnal Penelitian Ilmiah, 7(2), 234-251.
Abu Syuqqah, A. H. (1990). Fiqh al-Nisa. Kairo: Dar al-Qalam.
Asy-Syatibi, I. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Kairo: Dar Ibn Affan.
Abdul Kodir, F. (2019). Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.
Oleh: M. Agus Budi Harto (Mahasiswa UIN. K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang memiliki minat dalam penelitian dengan fokus pada feminisme Islam dan pemberdayaan perempuan di era digital. Artikel ini merupakan hasil riset tentang interseksi antara ajaran Islam, kesetaraan gender, dan transformasi ekonomi digital di Indonesia).









Leave a Comment