Harakatuna.com. Jakarta — Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta kembali menjadi perhatian serius terhadap risiko paparan konten kekerasan di dunia maya terhadap anak dan remaja. Pelaku, seorang siswa, teridentifikasi sebagai individu yang “sering mengakses konten kekerasan” — yang menurut penyidik ikut menjadi faktor pemicu tindakan radikal tersebut.
Hasil olah tempat kejadian menunjukkan bahwa siswa — berinisial F — merakit bom secara mandiri setelah mempelajari cara pembuatannya lewat internet. “Bom tersebut dirakit sendiri oleh pelaku, yang mengakses cara-cara merakitnya melalui internet,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Mayndra Eka Wardhana.
Penyidikan mengungkap bahwa pelaku kerap mengunjungi situs gelap (dark web) dan mengonsumsi berbagai konten ekstrem — mulai dari video kekerasan, rekaman kecelakaan fatal, hingga konten sadis lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi, termasuk orang tua, guru, dan teman sekolah, diketahui bahwa pelaku tergolong pribadi tertutup dan jarang bergaul.
Kasus ini tak hanya soal tindakan kriminal — tetapi juga menunjukkan betapa rentannya anak dan remaja terhadap paparan konten berbahaya di internet.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memang “ada dugaan bahwa siswa… dipengaruhi konten media sosial.”
Lebih jauh, regulasi terbaru yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 — dikenal sebagai “PP Tunas” — diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan standar moderasi dan eliminasi konten negatif, khususnya yang dapat membahayakan anak.
Namun regulasi saja tak cukup, kata pengawas hak anak. Peran aktif orang tua dan pendampingan di rumah menjadi sangat krusial agar anak bisa dijauhkan dari paparan konten berbahaya.
Seruan Bersama: Proteksi Anak Butuh Sinergi
Menyikapi insiden ini, berbagai pihak — mulai dari aparat penegak hukum, regulator, hingga komunitas perlindungan anak — menyerukan agar edukasi literasi digital diperkuat; tanggung jawab platform daring dipertegas; dan pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak lebih intensif.
“Internet membuka banyak peluang, tetapi dunia maya juga bisa menuntun anak ke dunia gelap,” tegas KPAI.
Implementasi regulasi seperti PP Tunas diimbangi dengan edukasi dan pendampingan nyata di keluarga — agar generasi muda tidak hanya cerdas dalam menggunakan teknologi, tetapi juga aman.







Leave a Comment