Dua Terpidana Terorisme Jaringan JI Bebas dari Lapas Karawang, Nyatakan Setia kepada NKRI

Ahmad Fairozi, M.Hum.

10/05/2025

2
Min Read
Dua Terpidana Terorisme Jaringan JI Bebas dari Lapas Karawang, Nyatakan Setia kepada NKRI

On This Post

Harakatuna.com. Karawang — Dua terpidana kasus terorisme yang terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Ariadi dan Syahrul, resmi menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang. Keduanya dibebaskan pada Jumat (9/5), setelah menjalani pidana selama dua tahun sembilan bulan dari total vonis tiga tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar, menjelaskan bahwa Ariadi dan Syahrul memperoleh pembebasan lebih awal setelah mendapatkan remisi umum serta remisi khusus keagamaan masing-masing selama tiga bulan.

“Selama masa pembinaan, keduanya menunjukkan perubahan yang positif. Mereka aktif mengikuti kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Iman dan terlibat dalam berbagai program pembinaan lainnya,” kata Christo saat dikonfirmasi pada Jumat.

Puncak dari proses deradikalisasi kedua warga binaan ini terjadi pada 6 Februari 2025, ketika Ariadi dan Syahrul mengucapkan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sebuah upacara di Aula Sahardjo, Lapas Karawang. Prosesi ikrar tersebut disertai penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih, sebagai simbol komitmen mereka untuk kembali kepada pangkuan Ibu Pertiwi.

“Saya bersyukur bisa belajar lebih banyak lagi selama di sini. Tentunya ini akan sangat berguna agar saya siap kembali ke masyarakat dan berkontribusi bagi NKRI,” ujar Ariadi saat proses pembebasan.

Usai resmi dibebaskan, keduanya langsung dikawal oleh personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Ariadi kembali ke Kabupaten Serdang Bedagai, sementara Syahrul menuju Kabupaten Deli Serdang, keduanya berada di Provinsi Sumatera Utara.

Christo Toar menambahkan bahwa pihak lapas akan terus menjalin koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk memastikan proses reintegrasi sosial para mantan napi terorisme berjalan dengan aman dan efektif.

Leave a Comment

Related Post