Harakatuna.com. Jambi – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tengah menyusun regulasi baru terkait penerapan sekolah anti radikalisme sebagai langkah preventif untuk mencegah masuk dan berkembangnya paham menyimpang di lingkungan satuan pendidikan yang berpotensi memengaruhi pola pikir peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Jambi, Muhammad Umar, mengatakan penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jambi terkait penciptaan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik. “Penyusunan aturan sesuai instruksi gubernur terkait sekolah aman dan nyaman yang menyasar kepada peserta didik,” ujar Muhammad Umar di Jambi, Senin.
Umar menjelaskan, setelah regulasi tersebut rampung, kebijakan akan diperkuat melalui Instruksi Gubernur (Ingub). Aturan itu nantinya akan mengatur larangan keterlibatan peserta didik dalam paham radikalisme, termasuk perilaku kekerasan serta perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Dalam implementasinya ke depan, Disdik Provinsi Jambi juga akan melibatkan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Jambi Densus 88 Anti Teror (AT) guna memperkuat upaya pencegahan agar pelajar tidak terpapar radikalisme, intoleransi, maupun ekstremisme.
Menurut Umar, keterlibatan Satgaswil Densus 88 AT selama ini telah memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Jambi. Oleh karena itu, program pembinaan tersebut akan terus dikembangkan secara berkelanjutan. “Program ini akan terus dikembangkan demi mencegah penularan paham-paham menyimpang di lingkungan sekolah,” katanya.
Ia menambahkan, sejak 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menerapkan program pembinaan anti radikalisme dengan sasaran kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan.
“Pencegahan paham radikalisme ini bisa sedini mungkin dilakukan di satuan pendidikan. Kita sudah sampaikan ke Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar ditindaklanjuti,” jelas Umar. Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Muktamar Hamdi, menyampaikan bahwa salah satu misi pembangunan daerah adalah memantapkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di sektor pendidikan.
Menurutnya, Indonesia ditargetkan menjadi negara maju pada 2045. Untuk mencapai hal tersebut, pembangunan SDM yang berkualitas, berdaya saing, serta memiliki ketakwaan menjadi syarat utama.
Muktamar juga mengakui bahwa saat ini pemerintah menghadapi tantangan meningkatnya potensi paham intoleransi. Oleh sebab itu, diperlukan inisiasi dan langkah pencegahan sejak dini di lingkungan sekolah. “Upaya kita adalah memberikan edukasi kepada guru agar mereka mampu mengantisipasi penularan paham tersebut supaya tidak berkembang di tengah pelajar kita,” tuturnya.








Leave a Comment