Diamnya Ulama: Strategi Maslahah atau Mafsadah dalam Fikih Politik?

Samsul Hadi

29/08/2025

5
Min Read
Fikih Politik

On This Post

Harakatuna.com – Wacana mengenai diamnya seorang alim ulama dalam konteks carut marutnya dunia politik di Indonesia sering kali dipahami sebagai bentuk penghianatan terhadap amanat ilmu, bahkan dituding sebagai pengkhianatan kepada Allah. Narasi semacam ini menyamakan ulama yang diam dengan Bani Israil yang dilaknat karena tidak berani melarang keburukan.

Narasi senada menyebut bahwa diamnya ulama justru melahirkan masyarakat permisif, menormalisasi korupsi, riba hingga penindasan. Namun benarkah para alim ulama yang dituduh diam itu benar-benar tidak berbuat apa-apa? Ataukah mereka memiliki strategi lain dalam melawan kemungkaran dalam bingkai amar makruf nahi mungkar?

Pertanyaan tersebut sebenarnya lebih kompleks daripada mengatakan hitam atau putih, benar atau salah. Pandangan mengenai posisi ulama tidak hanya menuntut keberanian semata, melainkan juga terdapat kecerdasan, strategi, dan pemahaman secara komprehensif terkait ilmu dan kebijaksanaan.

Dalam tradisi keilmuan Islam, prinsip amar makruf nahi mungkar bukanlah sesuatu yang dapat dilakukan secara gegabah dan arogan. Hal ini harus dilakukan secara berjenjang, dengan hikmah, kelembutan dan pertimbangan matang agar tidak menimbulkan mudharat yang lain. Allah SWT menegaskan dalam Al-Quran Surah An-Nahl: 125

“serulah (manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik) QS. An-Nahl:125.”

Ayat ini memberikan pemahaman bahwa amar makruf nahi mungkar bukan hanya soal menyuarakan kebenaran, tetapi juga tentang bagaimana menyampaikannya agar tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar.

Imam Syafi’i dalam hidupnya juga lebih memilih jalur pengembangan fikih dan ilmu. Beliau memahami bahwa perbaikan umat secara fundamental lebih efektif melalui pendidikan bahwa perbaikan umat secara fundamental lebih efektif melalui pendidikan dan transmisi keilmuan.

Jalan yang ditempuh Imam Syafi’i ini selaras dengan pandangan ulama kontemporer di Indonesia, seperti KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) yang seringkali mengingatkan bahwa amar makruf nahi mungkar harus dilakukan dengan ilmu, bukan sekedar semangat. Dalam konteks tertentu, diamnya seorang ulama bukan berarti mereka takut, melainkan strategi untuk mencegah mudharat yang lebih besar.

Diamnya ulama dapat dipahami sebagai bentuk tawaqquf (menahan diri) agar tidak menimbulkan kerusakan sosial. Raslullah SAW sendiri memberi panuan dalam hadis:

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim)”

Hadis ini menegaskan bahwa perubahan harus dilakukan sesuai kapasitas dan pertimbangan maslahat. Tidak semua kondisi menuntut tindaan frontal. Ulama yang bijak akan mempertimbangkan dampak dari setiap perkataan dan tindakannya, sebab ucapan ulama didengar dan diikuti banyak orang  kebenaran harus tetap disampaikan, tetapi tidak dengan cara yang justru memicu perpecahan.

Gus Dur adalah contoh nyata ulama yang memilih pendekatan kulturan dan dialogis. Beliau berpandangan bahwa menegur penguasa atau masyarakat secara frotal bisa memicu kerugian yang lebih besar, seperti terganggunya stabilitas sosial atau perpecahan umat. Bagi Gus Dur, menjaga keutuhan bangsa adalah prioritas yag tidak kalah penting dari menegakkan kebenaran. “Diam” dalam konteks tertentu bisa menjadi strategi untuk membangun jembatan perubahan dari dalam.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyebutkan bahwa ulama yang diam ketika kezaliman merajalela adalah sebuah pengkhianat. Namun beliau juga memberikan catatan penting yakni “jika menegur penguasa akan memberikan mudarat yang lebih besar, maka diam adalah pilihan yang lebih baik.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberanian harus diimbangi dengan kebijaksanaan.

Ulama sejati bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga harus mampu membaca situasi, serta memilih strategi paling efektif untuk kemaslahatan umat. Amar makruf nahi mungkar tidak selalu diwujudkan di mimbar atau media sosial dengan cara konfrontatif, akan tetapi bisa dilakukan melalui tulisan yang mencerahkan, pendidikan yang mencerdaskan, atau pembinaan moral yang mengakar di masyarakat.

Dalam kajian fikih politik, ulama tidak hanya dipandang sebagai kritikus, tetapi juga sebagai pendidik umat, penengah sosial, bahkan penyambung lidah rakyat. Fikih politik tidak terbatas pada aspek hukum negara semata, melainkan mencakup seluruh sendi kenegaraan, seperti: hukum, ekonomi, sosial, administrasi, hingga hubungan internasional. Prinsip dalam fikih politik berlandaskan pada nilai universal Al-Qur’an dan sunah yaitu: mashlahah (kemaslahatan), syura (musyawarah), ‘adl (keadilan), dan hurriyah (kebebasan).

Dalam kerangka ini, diamnya ulama bisa dilihat sebagai strategi untuk mencegah kekacauan yang lebih besar. Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan maslahat dalam setiap tindakan, dalam hadistnya:

“Tidak boleh membahawakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)”.

Hadist ini dikenal dengan kaidah la dharar wa la dhirar yang menjadi konsep maslahat dalam fikih. Ulama yang memilih diam sejatinya sedang mengamalkan prinsip ini dan menghindari mudharat lebih besar demi maslahat umat.

Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah memberikan pandangan progresif mengenai siyasah. Beliau menyebutkan bahwa siyasah sejati adalah segala kebajikan yang mampu mendekatkan manusial kepada kemaslahatan dan menjauhkan mereka dari kerusakan, sekalipun kebajikan itu kebijakan itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Pandangan ini memberi legitimasi bahwa strategi ulama, termasuk diam pada saat tertentu, adalah bagian dari siyasah syar’iyyah selama tujuannya menjaga maslahat umat.

Dari uraian di atas dapat diartikan bahwa diamnya seorang ulama tidak selalu berarti pasif atau takut. Ia bisa jadi adalah bentuk strategi dakwah yang penuh hikmah untuk menjaga maslahat umat. Dalam perspektif fikih politik, diam dapat menjadi tindakan preventif agar tidak terjadi kerusakan yang lebih besar, tanpa meninggalkan prinsip kebenaran.

Ulama sejati adalah mereka yang berani, bijak, dan cerdas membaca situasi. Mereka sadar bahwa peran ulama bukan hanya menyampaikan kritik, tetapi juga mendidik umat agar menjadi warga negara yang berintegritas. Dengan demikian, amar makruf nahi mungkar tetap berjalan, meski jalannya tidak selalu tampak dalam bentuk konfrontasi, melainkan melalui strategi dakwah yang halus, penuh hikmah, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Leave a Comment

Related Post