Harakatuna.com. Badung – Personel Densus 88 Anti Teror Polri mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyebaran paham radikalisme di kalangan anak dan remaja. Kanit Densus Cegah Satgaswil Bali, Ipda Hadinata Kusuma, menegaskan orang tua harus mampu mendeteksi sejak dini perubahan perilaku anak yang mengarah pada paparan ideologi ekstrem.
Hal itu disampaikannya dalam Simposium Anti Radikalisme dan Terorisme bertajuk “Moderasi, Literasi Digital, dan Ketahanan Ideologi Bangsa” yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (1/3/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Badung.
Dalam paparannya, Ipda Hadinata menjelaskan bahwa salah satu indikator awal paparan radikalisme pada anak dapat dilihat dari perubahan sikap dan kebiasaan yang terjadi secara drastis. “Tanda-tanda yang perlu diwaspadai antara lain munculnya simbolisme tertentu, seperti sering menggambar atau menulis simbol dan tokoh dari organisasi yang mereka idolakan,” ujarnya.
Selain itu, anak yang terpapar cenderung menunjukkan sikap defensif terhadap pandangan umum mengenai nasionalisme serta berani menentang atau mendebat ajaran yang diberikan guru maupun orang tua. Tidak jarang pula mereka mencari lingkungan atau komunitas baru yang dianggap lebih menerima pemahaman yang baru dianutnya.
“Perubahan ini sering kali dipicu oleh informasi yang didapat dari luar, terutama media sosial, yang berbenturan dengan ajaran di rumah atau sekolah,” kata Hadinata.
Ia mengungkapkan, metode penyebaran paham radikal saat ini mengalami perubahan signifikan. Jika pada era 1980-an hingga awal 2010 penyebaran dilakukan melalui pendekatan personal yang membutuhkan waktu lama, kini proses tersebut dapat berlangsung jauh lebih cepat melalui platform digital.
“Saat ini paparan bisa terjadi hanya dalam waktu satu bulan. Kami menemukan kasus anak usia 13 tahun di Bali yang terpapar akibat masifnya konten digital,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, konten radikal masih mendominasi ruang digital. Sekitar 33 persen atau setara 4.100 konten teridentifikasi sebagai materi yang mengandung inspirasi radikal dan propaganda kelompok teror.
Ipda Hadinata menegaskan bahwa radikalisme dan terorisme tidak dapat dilekatkan pada agama maupun negara tertentu. Fenomena tersebut bersifat global dan terjadi di berbagai belahan dunia, mulai dari Amerika Serikat, India, Jepang, hingga kawasan Timur Tengah.
Ia mencontohkan kasus di India, di mana paham radikal juga menyasar kelompok mayoritas beragama Hindu. Sementara di Indonesia, penyebaran ideologi ekstrem dapat masuk melalui berbagai celah, seperti kajian keagamaan, lingkungan tempat ibadah, lembaga pendidikan, hingga relasi perkawinan.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya mengajak orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, termasuk memantau penggunaan media sosial serta memperhatikan lingkungan pergaulan mereka. Densus 88, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan, khususnya bagi generasi muda yang memiliki akses luas terhadap informasi daring.
“Fokus kami adalah membanjiri ruang digital dengan lebih banyak konten positif guna memperkuat moderasi dan membangun ketahanan ideologi bangsa,” tutupnya.







Leave a Comment