Densus 88 Ingatkan ASN Aceh Bahaya Radikalisme dan Terorisme

Ahmad Fairozi, M.Hum.

10/02/2026

3
Min Read
Densus 88 Ingatkan ASN Aceh Bahaya Radikalisme dan Terorisme

On This Post

Harakatuna.com. Banda Aceh – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh memfasilitasi kegiatan pembekalan terkait bahaya intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (6/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Majid Ibrahim, Lantai IV Kantor Bappeda Aceh tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 AT Polri.

Pembekalan ini menghadirkan narasumber dari Densus 88 AT Polri, Ipda Said Martunis, dan diikuti oleh seluruh jajaran ASN Bappeda Aceh. Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan berjalan tertib dengan antusiasme peserta yang terlihat aktif menyimak materi.

Dalam pemaparannya, Ipda Said Martunis menjelaskan berbagai kelompok teror dan organisasi terlarang yang pernah beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa terorisme tidak dapat dikaitkan dengan agama tertentu, melainkan merupakan tindak pidana yang harus dilihat dari perbuatan dan dampaknya terhadap keamanan negara.

“Terorisme bukan persoalan agama, tetapi kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas negara. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan ASN agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ASN, menurutnya, memiliki peran strategis sebagai perekat dan pemersatu bangsa serta wajib setia kepada pemerintah yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa keterlibatan atau dukungan terhadap organisasi terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya dapat berujung pada sanksi tegas. Sanksi tersebut mencakup pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain aspek ideologi, sosialisasi ini juga mengulas berbagai modus perekrutan terorisme melalui ruang digital. Kelompok radikal disebut kerap menyisipkan pesan ekstrem melalui konten yang dikemas menarik di media sosial dan komunitas daring, serta memanfaatkan algoritma rekomendasi untuk mendorong konsumsi konten yang semakin radikal.

Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga memanfaatkan game online, komunitas virtual, hingga fitur voice chat sebagai sarana pendekatan. Metode manipulasi psikologis seperti menanamkan rasa bersalah, mengeksploitasi isu kemanusiaan, serta memanfaatkan kondisi keluarga menjadi pola lain yang patut diwaspadai.

Ipda Said Martunis juga mengungkapkan bahwa ASN kerap menjadi sasaran kelompok radikal, salah satunya karena faktor finansial. Ia menyebut, pernah terjadi penangkapan terhadap seorang ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme.

“Kondisi ini harus menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas, meningkatkan kewaspadaan, serta melindungi diri dan keluarga dari pengaruh paham menyimpang,” katanya.

Melalui kegiatan pembekalan ini, Bappeda Aceh berharap ASN semakin memahami berbagai bentuk dan modus penyebaran intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.

Leave a Comment

Related Post