Dari Ancaman Menuju Harapan: Media Sosial sebagai Sarana Kontra-Radikalisme

Ahmad Miftahudin Thohari

12/08/2024

5
Min Read
media sosial

On This Post

Harakatuna.com – Kita masih harus lebih memperpanjang napas perjuangan kita melawan terorisme. Dibubarkannya HTI, kemudian menyusul bubarnya JI ternyata adalah hal lain dari terorisme. Maksud saya, dibubarkannya HTI dan bubarnya JI memang bisa jadi tidak ada hubungannya dengan matinya terorisme. Perjuangan kita melawan terorisme ternyata masih panjang. Kita memerlukan tidak saja komitmen, tetapi juga kreativitas yang inovatif untuk melawan bahaya terorisme.

Kasus ditangkapnya terorisme remaja 19 tahun berinisial HOK di Kota Batu oleh Densus 88, misalnya, menunjukkan bahwa perjuangan melawan terorisme di NKRI masih harus terus kita sambung napasnya. Beberapa keterangan menyebut, bahwa HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang mencoba merakit bom untuk diledakkan pada dua tempat ibadah di Malang. Sebagaimana dikatakan oleh Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, “Tersangka berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur.”

Dari adanya penangkapan tersebut, membuktikan sekali bahwa bahaya terorisme masih terus menghantui kehidupan NKRI. Di era digital sekarang ini, hantu-hantu terorisme justru bisa tampil sangat leluasa menyebarkan indoktrinasi sekaligus jerat propaganda untuk merekrut simpatisan-simpatisan baru yang masih segar. Dikutip dari Liputan 6 (6/8), tersangka, HOK, diketahui terpapar paham radikalisme melalui grup media sosial. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa grup media sosial tersebut bukan hanya dihuni oleh HOK.

Aswin bahkan menyebut, bahwa HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Lewat grup tersebut HOK dibombardir dengan berbagai konten radikal, seperti video eksekusi, peperangan ISIS, tentang baiat, dan video penjelasan aktivitas ISIS. Grup yang diikuti oleh HOK juga menyampaikan berbagai propaganda untuk memerangi pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam, menuding demokrasi sebagai syirik, dan tontonan video serta teks baiat kepada Amir ISIS.

Bahkan, yang lebih mengejutkan HOK diketahui juga sudah berbaiat ke ISIS. “Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Aswin, dikutip dari RRI (5/8).

Sebagaimana diungkapkan Ustadz Muhammad Nasir Abbas, seorang mantan narapidana terorisme yang kini aktif menyebarkan pesan damai, tatkala menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Terorisme adalah Musuh Kita Bersama” di Pondok Pesantren Al Musthofa, Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (24/7), ia menekankan bahwa terorisme masih menjadi ancaman nyata meskipun pergerakannya tidak selalu terlihat. “Terorisme itu benar ada, walaupun gerakannya tidak kelihatan. Saya ini mantan napiter, dulu saya musuh negara, dulu saya disiapkan untuk menghadapi pemerintah Indonesia. Dulu saya direkrut untuk jadi teroris di Indonesia,” dikutip dari Humas Polri (24/7).

Dari pernyataan Muhammad Nasir Abbas tersebut, setidaknya dapat memberikan gambaran dalam benak kita, bahwa terorisme memang masih terus bergerak mencari simpatisannya yang bisa diperalat untuk dijadikan sebagai nahkoda peledak bom di berbagai wilayah NKRI. Dan dewasa ini, media sosial tentu menjadi skenario baru yang dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok terorisme untuk mencari simpatisan-simpatisan baru, seperti HOK tersebut.

Media Sosial dan Bahaya Propaganda Terorisme

Seperti dijelaskan sebelumnya, HOK diketahui terpapar paham radikal melalui internet dan media sosial. Kasus ini tentu mencerminkan bagaimana kelompok-kelompok ekstremis telah berhasil memanfaatkan platform digital untuk merekrut anggota baru, khususnya kalangan remaja. Hal ini sekaligus menyoroti pentingnya literasi digital dan pengawasan lebih lanjut terhadap aktivitas online untuk mencegah penyebaran ideologi radikal.

Dari kasus HOK tersebut, di sisi lain, juga menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi alat yang sangat efektif bagi kelompok teroris untuk menyebarkan propaganda, merekrut anggota baru, dan bahkan meradikalisasi seorang individu. Platform-platform media sosial memungkinkan sekali bagi mereka melakukan penyebaran pesan radikal dengan cepat dan luas guna menjangkau target yang rentan, seperti remaja dan individu yang merasa terasing dari masyarakat, misalnya.

Selain itu, algoritma media sosial yang gerak logikanya cukup memanjakan sisi emosional tentu dapat memperkuat konten-konten yang memicu militansi korban, seperti kemarahan atau ketakutan, yang akan sangat bisa mempercepat proses radikalisasi. Kelompok teroris bukan tidak mungkin memanfaatkan fitur-fitur semacam itu untuk menjebak pengguna dalam siklus konten radikal, yang akhirnya bisa membuat mereka terlibat lebih jauh dalam jaringan terorisme. Seperti kasus HOK tersebut, yang bahkan sampai dibaiat secara online.

Ditambah pendekatan yang digunakan oleh kelompok-kelompok semacam itu yang sering kali sangat halus dan manipulatif, sehingga membuat korban tidak menyadari bahwa mereka sedang dijerat sampai mereka sudah terlalu jauh terlibat. Adanya fenomena demkian, tentu menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat NKRI di era digital seperti sekarang ini dalam upayanya melakukan pencegahan atau deradikalisasi.

Kampanye Kontra-Radikal di Ruang Digital

Memang, media sosial kini menjadi semacam kendaraan bagi kelompok-kelompok teroris semacam itu untuk menjemput, bahkan mungkin menculik, orang-orang untuk dijadikan anggota baru guna melancarkan aksi-aksi terorisme. Dengan kata lain, media sosial dimanfaatkan keberadaannya untuk  penyebaran ideologi radikal dan perekrutan teroris baru, namun di sisi lain, platform ini juga memiliki potensi besar untuk digunakan sebagai alat pencegahan terorisme di Indonesia. Kita dapat menjadikan keberadaan media sosial sebagai kontra radikal untuk mencegah semakin merebaknya bahaya terorisme di Indonesia.

Misalnya, dengan menyebarkan narasi-narasi yang positif sebagai bentuk kontra narasi. Artinya, kita mesti memproduksi narasi-narasi yang positif untuk dijadikan sebagai kampanye yang menonjolkan pesan-pesan toleransi dan nilai-nilai kemanusiaan untuk melawan narasi-narasi radikal. Atau, juga dapat menarasikan tokoh-tokoh agama, pemimpin komunitas, atau korban terorisme yang telah pulih untuk mengkomunikasikan pesan-pesan deradikalisasi, sehingga dapat memberikan contoh nyata tentang dampak buruk radikalisme.

Dengan lebih dari 200 juta pengguna internet di Indonesia, media sosial setidaknya dapat menjadi ruang yang sangat strategis sebagai sarana untuk melawan narasi ekstremis. Konten edukatif yang menjelaskan bahaya radikalisme dan mempromosikan nilai-nilai toleransi dapat disebarkan secara luas melalui platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok, menjangkau audiens yang lebih muda dan rentan.

Tidak hanya itu, media sosial di era sekarang ini, juga bisa digunakan untuk membangun komunitas yang mendukung proses deradikalisasi. Grup-grup online yang menawarkan dukungan psikologis dan sosial bagi mantan ekstremis atau individu yang rentan terhadap radikalisasi dapat membantu mereka menemukan jalan keluar dari lingkaran kekerasan.

Kita mesti berinovasi secara kreatif, dengan melakukan pendekatan yang tepat untuk mencegah bahaya radikalisme yang bisa semakin menyebar melalui media sosial. Oleh karena itu, keberadaan media sosial harus benar-benar kita jadikan alat yang jitu sekaligus kuat dalam upaya kolektif kita menciptakan masyarakat yang lebih damai dan aman di Indonesia. []

Leave a Comment

Related Post