Harakatuna.com – Pada era digital saat ini, agama tidak lagi terbatas pada ruang-ruang tradisional seperti masjid, majelis taklim, atau pesantren. Ia kini hadir dalam bentuk konten digital mulai dari video dakwah singkat berdurasi satu menit, ceramah interaktif di YouTube, hingga kutipan ayat Al-Qur’an yang disajikan dalam bentuk infografis menarik di Instagram.
Fenomena ini menandai adanya pergeseran besar dalam cara masyarakat menjalankan dan memaknai keberagamaan, yang mana agama kini bergerak mengikuti logika pasar digital. Aktivitas dakwah menjadi komoditas, para pendakwah tampil sebagai figur publik, dan pesan-pesan keagamaan bersaing dalam algoritma yang lebih menilai popularitas daripada kedalaman nilainya (Yuningsih, 2022). Dalam konteks inilah, teori Karl Marx mengenai komodifikasi dan kesadaran semu menjadi alat analisis yang relevan untuk menafsirkan ulang dinamika dakwah di dunia maya.
Agama dalam Pandangan Karl Marx
Karl Marx dalam A Contribution to the Critique of Hegel’s Philosophy of Right (1844) menggambarkan agama sebagai “candu bagi rakyat” bukan sebagai bentuk pelecehan terhadap agama, melainkan sebagai kritik terhadap peran ideologisnya yang kerap membuat masyarakat pasrah terhadap ketidakadilan sosial. Dalam pandangan Marx, setiap produk sosial, termasuk agama, selalu terkait dengan struktur ekonomi dan relasi produksi yang melingkupinya. Karena itu, perubahan dalam sistem ekonomi akan turut mengubah bentuk serta fungsi agama.
Dalam konteks kapitalisme modern, hampir seluruh aspek kehidupan manusia dapat berubah menjadi komoditas, sesuatu yang memiliki nilai tukar dan bisa diperjualbelikan. Marx menyebut kondisi ini sebagai fetisisme komoditas, yakni ketika relasi sosial antarmanusia tergantikan oleh relasi antara manusia dan benda.
Maka, ketika dakwah beralih ke platform digital yang tunduk pada logika kapitalisme, dakwah berpotensi mengalami komodifikasi spiritual, bukan lagi sekadar menyebarkan nilai, melainkan juga membangun branding, meningkatkan interaksi daring, serta memperoleh keuntungan ekonomi.
Dakwah dan Logika Kapitalisme Digital
Media sosial seperti YouTube, Instagram, dan TikTok sejatinya tidak bersifat netral. Algoritma di baliknya dirancang untuk mengkomersialisasi perhatian pengguna. Dalam konteks ini, dakwah digital bergerak dalam kerangka ekonomi perhatian (attention economy), di mana indikator keberhasilan diukur melalui jumlah like, view, dan subscribe. Fenomena ini kemudian melahirkan dua bentuk dakwah baru. Pertama, dakwah edukatif yang berfokus pada pencerahan dan pemahaman. Kedua, dakwah sensasional yang menyesuaikan isi pesan dengan selera pasar dan tren media.
Seperti contoh pada kemunculan influencer hijrah sejumlah figur publik yang aktif berdakwah melalui media digital menunjukkan bagaimana dakwah kini menjadi bagian dari budaya populer. Konten-konten keagamaan dikemas dalam bentuk vlog, podcast, hingga produk merchandise berlabel syar’i.
Di satu sisi, fenomena ini membuka peluang bagi anak muda untuk mengenal Islam melalui cara yang lebih relevan dengan kehidupan mereka. Namun di sisi lain, fungsi kritis dakwah cenderung melemah karena tunduk pada logika pasar digital, dimana viralitas lebih dihargai daripada kedalaman pesan.
Sebagaimana dijelaskan Vincent Mosco (2009) dalam The Political Economy of Communication, digitalisasi agama menandai munculnya bentuk baru komodifikasi kesadaran, yaitu ketika nilai-nilai spiritual diubah menjadi aset ekonomi. Dakwah pun bertransformasi menjadi “produk” yang dipasarkan dengan strategi branding, sementara jamaag bergeser menjadi “konsumen” spiritual dalam ekosistem kapitalisme digital.
Komodifikasi Spiritualitas dan Kesadaran Semu
Dalam perspektif Marx, komodifikasi agama melahirkan kesadaran semu (false consciousness), yakni kondisi ketika masyarakat merasa telah mempraktikkan agama secara modern, padahal mereka tengah terjebak dalam mekanisme kapitalisme digital yang justru memperkuat ketimpangan sosial. Para pendakwah atau “ustaz selebritas” memperoleh pengaruh sosial dan keuntungan ekonomi yang besar, sementara pesan-pesan Islam yang menekankan keadilan sosial sering tersisih dari ruang publik.
Sebagai ilustrasi, penelitian S. Rahmah (2022) yang dipublikasikan dalam Jurnal Komunikasi Islam menemukan bahwa sebagian besar konten dakwah populer di YouTube Indonesia lebih menitikberatkan pada isu moral personal daripada menyuarakan kritik terhadap persoalan sosial dan struktural. Temuan ini menegaskan adanya pergeseran fungsi agama: dari kekuatan yang seharusnya mampu mentransformasi masyarakat menjadi sarana yang justru mempertahankan status quo, sebuah fenomena yang dikritik tajam oleh Marx.
Lebih jauh, dalam ekosistem kapitalisme digital, para pendakwah kerap terjebak dalam praktik branding diri. Gelar keagamaan seperti “ustaz”, “dai”, atau “kiai” kini bersaing dengan identitas baru sebagai “influencer” atau “content creator”. Pergeseran ini mengalihkan otoritas keagamaan dari basis pengetahuan dan spiritualitas menuju logika popularitas, di mana kredibilitas diukur dari banyaknya pengikut dan tayangan.
Refleksi: Agama, Pasar, dan Ruang Digital
Meski demikian, tidak tepat jika seluruh praktik dakwah digital dipandang secara pesimistis. Ada pula inisiatif-inisiatif dakwah yang justru memanfaatkan media sosial sebagai sarana pencerahan dan pembebasan dari kebodohan maupun intoleransi. Contohnya dapat dilihat pada gerakan Ngaji Filsafat oleh Gus Baha atau Hanan Attaki Youth Movement, yang walaupun beroperasi dalam ruang populer, tetap menghadirkan pesan spiritual yang kontekstual dan menyentuh realitas sosial.
Dalam kerangka ini, gagasan kesadaran kritis (critical consciousness) ala Marx menjadi sangat penting: umat beragama perlu memahami struktur ekonomi dan ideologi yang membentuk serta memengaruhi aktivitas dakwah digital.
Ruang digital idealnya tidak sekadar menjadi pasar sensasi, tetapi arena baru bagi emansipasi spiritual. Dakwah seharusnya berperan untuk membebaskan manusia, bukan memperdagangkan kesalehan. Dengan demikian, teori Marx memberi kita peringatan untuk senantiasa memandang agama bukan hanya sebagai sistem makna dan nilai, tetapi juga sebagai produk sosial yang rentan dipelintir oleh kekuatan ekonomi dan kepentingan pasar (M. Hanan, 2021).
Transformasi dakwah di era digital memperlihatkan bahwa agama kini berada di titik silang antara pencerahan dan komodifikasi. Media sosial memang membuka ruang luas bagi penyebaran nilai-nilai Islam yang inklusif dan universal, namun sekaligus menimbulkan ancaman penyederhanaan makna agama menjadi sekadar konten cepat saji yang dikendalikan oleh algoritma. Melalui perspektif Karl Marx, persoalan utamanya bukan pada proses digitalisasi itu sendiri, melainkan pada struktur ekonomi dan ideologi kapitalistik yang membentuk cara agama beroperasi di ruang digital.
Oleh karena itu, tantangan bagi umat beragama masa kini adalah mengembalikan dakwah pada hakikatnya sebagai gerakan pembebasan sosial, bukan semata hiburan spiritual. Dengan menumbuhkan kesadaran kritis, dunia maya dapat diolah bukan sebagai pasar iman, melainkan sebagai ruang baru untuk menumbuhkan kesalehan sosial yang transformatif dan berdaya emansipatoris.
Daftar Pustaka
Hanan, M. (2021). “Religious Influencers and the Digitalization of Islamic Discourse in Indonesia.” Indonesia and the Malay World.
Karl, Marx (1844). A Contribution to the Critique of Hegel’s Philosophy of Right.
S. Rahmah (2022). “Komodifikasi Dakwah di Era Digital: Analisis Konten YouTube Ustaz Populer.” Jurnal Komunikasi Islam.
Vincent Mosco (2009). The Political Economy of Communication. SAGE Publications.
Yuningsih, Y (2023). “Dakwah Antara Spiritualitas dan Komoditas”, Komunikan: Jurnal Komunikasi dan Dakwah.








Leave a Comment