Harakatuna.com. Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuding kelompok radikal kiri sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas penembakan yang menewaskan influencer pendukungnya, Charlie Kirk, beberapa waktu lalu. Menurut Trump, retorika kelompok radikal kiri yang kerap melabeli Kirk sebagai Nazi dan pembunuh massal telah memicu tragedi tersebut.
Trump bahkan menyebut kelompok radikal kiri sebagai teroris. Namun, apakah fenomena serupa juga relevan di Indonesia? Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan istilah “kiri” di Indonesia dan Amerika Serikat memiliki makna berbeda. Menurutnya, di Indonesia, istilah kiri lebih identik dengan komunisme atau marxisme, sementara di Amerika Serikat, istilah itu berkaitan dengan liberalisme atau sosial-demokrat.
“Itu sebabnya di Amerika Serikat istilah kiri itu identik dengan Partai Demokrat yang ideologinya sangat liberal. Sementara kanan identik dengan Partai Republik yang konservatif, seperti yang digaungkan Trump lewat slogan Make America Great Again,” kata Sugiat saat dihubungi, Senin (29/9/2025).
Sugiat menjelaskan bahwa komunisme sudah tidak mungkin berkembang lagi di Indonesia. Ideologi itu beserta Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dilarang melalui TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 pasca peristiwa G30S. “Kalau kiri versi Indonesia, sekarang sudah tidak bisa lagi karena dilarang. Tapi kalau kiri versi Amerika Serikat, itu berkaitan dengan terorisme yang mereka gembar-gemborkan,” ujarnya.
Meski demikian, Sugiat menilai pembahasan mengenai radikal kiri di Indonesia bisa ditinjau dari dua dimensi. Pertama, dimensi ideologis-historis, yakni komunisme atau PKI yang sudah dilarang. Kedua, dimensi sosiologis-kontemporer, berupa gerakan sosial. Ia menekankan istilah kiri tidak selalu bernuansa negatif.
“Di Indonesia, istilah kiri itu tidak seekstrem masa Perang Dingin. Kita jangan alergi dengan istilah ini, karena kritik terhadap oligarki dan ketidakadilan ekonomi juga bagian dari gerakan kiri. Tapi soal bahaya kiri sebagai kebangkitan komunisme, sekarang sangat sulit terjadi karena masyarakat sudah cerdas dan aparat juga responsif,” ujar politikus Gerindra ini.
Untuk mencegah berkembangnya radikal kiri, Sugiat mengusulkan empat langkah strategis. Pertama, penguatan ideologi dan pendidikan Pancasila agar masyarakat memiliki benteng ideologis. Kedua, pemerataan keadilan sosial dan ekonomi untuk menutup celah ketimpangan. Ketiga, penguatan hukum dan keamanan dengan penegakan aturan tanpa membungkam kritik atau kebebasan akademik. Keempat, pengawasan terhadap individu maupun kelompok yang terbukti menyebarkan ideologi terlarang.
“Pencegahan paling efektif bukan sekadar lewat pelarangan, tapi dengan menghadirkan negara yang adil, demokratis, dan sejahtera. Itu akan mengatasi akar masalah sosial dan ekonomi yang memicu ideologi radikal,” tegas Sugiat.
Ia juga mendorong peran aktif Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengantisipasi radikal kiri. Menurutnya, BNPT perlu mengidentifikasi kelompok pro-komunis, mengawasi propaganda yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan komunisme, serta berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar sejarah gerakan radikal disampaikan secara faktual.
Selain itu, Sugiat berharap BNPT memperluas kerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga purnawirawan TNI/Polri untuk menyuarakan kewaspadaan terhadap ideologi terlarang. “BNPT juga harus terus berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat edukasi Pancasila sebagai antitesis ideologi radikal, baik kiri maupun kanan,” pungkasnya.







Leave a Comment