Fatwa MUI Sebagai Antisipatif Virus Corona dan Wabah Radikalisme
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Covid-19. Fatwa ini memiliki ketentuan umum bahwa Corona-19 adalah Corona
by
19/03/2020





