Sebarkan Ajaran HTI di FB, Warga Kotabaru Kalsel Divonis 2,5 Tahun
Harakatuna.com. Kotabaru-Warga Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), DW (23), dihukum 2,5 tahun penjara. DW dinilai terbukti menyebarkan ajaran HTI yang sudah terang terlarang di
by
07/11/2020







