MK Putuskan Perpanjang Masa Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme
Harakatuna.com. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah tenggang waktu masa pengajuan kompensasi korban terorisme menjadi 10 tahun. Peraturan itu sebelumnya tertuang dalam
by
31/08/2024







