Ditengarai Terlibat Terorisme, WNI di Malaysia Divonis 22 Tahun Penjara
Harakatuna.com. Jakarta- Seorang WNI divonis 22 tahun penjara pada Kamis dan denda RM 5.000 oleh Pengadilan Tinggi Malaysia terkait tuduhan terorisme. Hakim Mohamed
by
03/07/2020







