Ini Langkah Kemenag Setelah Terbit Perpres Penguatan Moderasi Beragama
Harakatuna.com. Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023.
by
11/11/2023







