Begini Penjelasan BNPT dan LPSK terkait Mekanisme Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
Harakatuna.com. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil konstitusionalitas Pasal 43 L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
by
06/03/2024







