Bukan Perang, Ini Jihad Ala Indonesia untuk Palestina!

M. Nur Faizi

21/04/2025

4
Min Read
Jihad Indonesia

On This Post

Harakatuna.com – Seiring makin meningkatnya agresi Israel terhadap Gaza sejak Oktober 2023, penderitaan rakyat Palestina kembali menggugah perhatian dunia. Lebih dari 33.000 nyawa telah hilang, mayoritas dari mereka adalah warga sipil, perempuan, dan anak-anak (Al Jazeera, April 2025). Di tengah kepedihan ini, International Union of Muslim Scholars (IUMS) menyerukan fatwa jihad global untuk membela Palestina. Namun, fatwa tersebut memunculkan pertanyaan besar: bagaimana seharusnya umat Islam merespons seruan ini secara bijaksana, khususnya di Indonesia?

Namun, seruan ini tidak datang tanpa konsekuensi. Ia menimbulkan pertanyaan besar yang tak bisa dijawab dengan emosi semata, bagaimana seharusnya umat Islam, khususnya di Indonesia, merespons seruan jihad ini dengan cara yang bijak, tepat, dan tidak menyalahi prinsip-prinsip negara hukum maupun nilai luhur Islam itu sendiri?

Dalam lintasan sejarahnya, ulama-ulama Nusantara telah membuktikan bahwa jihad bukanlah sebatas angkat senjata, melainkan perjuangan panjang dan penuh kesabaran untuk menegakkan keadilan, mencerdaskan umat, dan membela kaum tertindas. Semua dilakukan dalam bingkai hikmah, konstitusi, dan pertimbangan maslahat. Mereka tidak gegabah menjawab penderitaan dengan kekerasan, tapi memilih jalan strategis yang lebih mendalam dan berdampak jangka panjang.

Maka, ketika dunia menggelorakan jihad dengan semangat menggelegak, Indonesia memilih untuk menjawab panggilan moral ini dengan caranya sendiri. Cara yang lebih beradab, lebih strategis, dan tentu saja lebih bermartabat.

Jihad Diplomasi dan Kemanusiaan

Jihad bukanlah kata asing dalam khazanah Islam. Akar katanya, jahada, berarti bersungguh-sungguh. Tapi tafsir literal semata tak cukup. Al-Qur’an menyebut jihad dalam banyak konteks non-kekerasan. QS. Al-Ankabut ayat 69 menyatakan bahwa orang-orang yang berjihad mencari ridha Allah akan ditunjukkan jalan-Nya. Jalan ini tidak selalu berupa angkat senjata, tapi bisa berupa perjuangan intelektual, sosial, dan spiritual.

KH. Hasyim Asy’ari, ulama karismatik pendiri Nahdlatul Ulama, menegaskan bahwa jihad bersenjata hanya relevan bila negara berada dalam kondisi darurat atau terjajah. Dalam pandangan beliau, jihad bukan tindakan liar perseorangan, melainkan bagian dari keputusan kolektif yang berpijak pada maslahat dan hukum. Begitu pula KH. Ahmad Dahlan dari Muhammadiyah menekankan jihad dalam bentuk perbaikan sosial, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan. Itulah jihad dalam wajah keseharian yang menyejukkan.

Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 oleh NU menjadi bukti bahwa jihad dapat bersifat strategis dan nasionalis. Saat itu, jihad dipahami sebagai pembelaan atas kemerdekaan dari kolonialisme, bukan reaksi emosional terhadap konflik luar negeri. Maka, sejarah Indonesia memberi pelajaran penting: jihad adalah instrumen bela negara dan kemanusiaan, bukan alat provokasi radikal.

Indonesia tidak tinggal diam atas tragedi di Gaza. Lewat diplomasi aktif, pemerintah terus menyuarakan kecaman terhadap Israel di forum-forum internasional seperti PBB, OKI, hingga Gerakan Non-Blok. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bahkan mengumumkan penyaluran bantuan kemanusiaan lebih dari 5 juta USD serta mendorong investigasi ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Ini adalah contoh jihad kontemporer ala Indonesia: jihad diplomatik dan kemanusiaan. Aksi ini bukan hanya bentuk empati, tapi juga cermin dari amanat konstitusi. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Dengan demikian, membela Palestina adalah ekspresi dari amanah ideologis dan moral bangsa.

Namun, dalam lanskap global yang rumit, seruan jihad bersenjata rentan disalahartikan. Kelompok ekstremis bisa saja memanfaatkan isu Palestina sebagai alat propaganda. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan bahwa narasi jihad masih menjadi daya tarik rekrutmen di dunia maya, khususnya di kalangan muda.

Membumikan Islam Rahmat

Di sinilah peran strategis ulama lokal, ormas Islam, dan tokoh masyarakat menjadi sangat penting. Mereka bukan hanya penjaga akidah, tapi juga penafsir moral dan penjaga stabilitas. Fatwa global seperti yang dikeluarkan IUMS harus dipilah secara bijak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, dan Muhammadiyah telah lama menunjukkan jalan tengah: mengajarkan jihad sebagai perjuangan moral dan sosial. Mereka mengangkat pentingnya jihad ilmu, jihad ekonomi, dan jihad budaya. Inilah tafsir jihad yang selaras dengan konteks Indonesia: moderat, konstitusional, dan penuh tanggung jawab.

Fatwa IUMS lahir dari kepedihan dan solidaritas umat Islam terhadap Palestina. Tapi respons setiap negara Muslim, termasuk Indonesia, harus berlandaskan pada realitas sosial dan hukum yang berlaku. Mengangkat senjata bukan satu-satunya jalan jihad. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, jihad yang sah adalah jihad yang mengikuti konstitusi, menjaga harmoni sosial, dan memelihara nilai-nilai kemanusiaan.

Ulama Nusantara telah lama memberikan teladan bahwa jihad tidak selalu berarti konfrontasi. Ia bisa berarti menyalurkan bantuan, mendidik generasi muda dengan kesadaran global, menulis opini yang menyuarakan keadilan, atau menggalang dukungan kemanusiaan.

Dengan memahami jihad secara komprehensif dan kontekstual, Indonesia dapat tetap berdiri di sisi yang benar dalam konflik Palestina-Israel, tanpa mengorbankan nilai-nilai damai dan kebangsaan. Itulah jihad sejati: bukan hanya membela yang benar, tapi juga dilakukan dengan cara yang benar.

Palestina membutuhkan lebih dari sekadar kemarahan. Ia butuh dukungan strategis dan berkelanjutan. Indonesia, dengan kekuatan moral dan tradisi Islam yang bijak, punya potensi besar menjadi motor perdamaian dan keadilan global. Karena di bumi Nusantara, jihad bukan tentang perang, tapi tentang peradaban.

Leave a Comment

Related Post