Bukan Negara Madzhab tapi Mengayomi Madzhab-madzhab

Ayik Heriansyah

21/03/2026

2
Min Read
Madzhab

On This Post

Harakatuna.com – Silang pendapat tentang penetapan hari raya tidak menceburkan masing-masing pihak ke dalam dosa. Semuanya berpahala, sebab, masalah itu masuk ranah ijtihad: Benar dapat dua pahala, salah dapat satu.

Tidak ada yang berwenang memutuskan, ijtihad siapa yang benar, dan siapa yang salah. Semua ijtihad benar dan rajih menurut mujtahid dan para muqallid-nya. Semua berhak merasa dapat dua pahala.

Negara membiarkan silang pendapat tersebut. Silahkan masyarakat mengambil pendapat yang diyakininya benar dan menyebarkan luaskannya. Pemerintah tidak melakukan intervensi.

Inilah indahnya hidup di negara Pancasila. Negara Yang Berketuhanan, bukan atheis. Negara yang agamis, bukan sekuler, tapi tidak sektarian. Negara Pancasila bukan negara madzhab, tapi mengayomi semua madzhab fiqih.

Dengan Pancasila, agama dan madzhab fikih leluasa hidup dan berkembang di negara Indonesia. Pancasila mendorong agar semua umat beragama menjadi insan yang beriman dan bertaqwa, insan yang dekat kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui jalan agama dan madzhab masing-masing. Pancasila tidak mengadopsi agama dan madzhab tertentu, yang justru menyempitkan dan menyulitkan jalan menuju Tuhan Yang Maha Esa.

Dapat dibayangkan, betapa sempit dan sulit, seandainya kita hidup di negara khilafah versi Al-Qaeda, HTI, ISIS, NII, dll, yang notabene negara madzhab. Negara yang mengadopsi madzhab tertentu, yang belum tentu diterima oleh mayoritas umat. Hal ini berpotensi melahirkan tindakan pemaksaan suatu pendapat fiqih atas nama taat kepada Khalifah.

Oleh karena itu, biarkanlah Indonesia seperti ini, dengan tetap berideologi Pancasila. Jangan diubah menjadi negara madzhab, agar masing-masing madzhab tetap lestari atau punah karena seleksi alam.

Mengubah Indonesia menjadi khilafah, merupakan bencana bagi madzhab-madzhab fiqih, karena madzhab yang diadopsi Khalifah dan diterapkan oleh negara khilafah akan menyingkirkan madzhab-madzhab yang lain.

Leave a Comment

Related Post