Budaya, Agama, dan Ekstremisme terhadap Perempuan: Pembacaan Antropologis

Uni Sa'adati

01/12/2025

5
Min Read
Ekstremisme Perempuan

On This Post

Harakatuna.com – Ekstremisme terhadap perempuan dewasa ini semakin marak terjadi. Mengutip laporan Kompas, dalam kurun waktu hanya satu pekan tercatat tiga kasus ekstremisme terhadap perempuan di lokasi yang berbeda, seperti adanya kasus KDRT karena anggapan perempuan tidak patuh kepada suaminya, atau pelecehan yang mucul karena suami merasa tidak rela.

Dari kasus tersebut bahkan salah satunya berujung pada hilangnya nyawa secara tragis. Meskipun demikian, laporan Kompas mengatakan bahwa respons masyarakat dalam menghadapi hal tersebut menujukkan kemajuan, kasus-kasus tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwenang sehingga tidak terkubur dan dapat ditindaklannjuti secara hukum. Hal ini menandakan adanya peningkatan kesadaran hukum serta partisipasi publik dalam penanganan kasus ekstremisme.

Namun fenomena ekstremisme terhadap perempuan terus berulang, tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya penegakkan hukum, melainkan juga oleh faktor budaya dan nilai yang masih mengakar. Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan HAM KemenPPPA, Rata Susianawati mengatakan, kasus ekstremisme tidak akan berakhir karena masih dianggap sebagai urusan domestik atau tabu untuk dibicarakan. Tantangan struktural dan kultural masih membayangi implementasinya sehingga persoalaan ini tidak akan pernah tuntas.

Lalu muncul pertanyaan, mengapa perempuan yang selalu menjadi korbannya? Kemudian antropologi menyoroti norma, nilai, dan praktik budaya yang justru memperkuat terjadinya ekstremisme bahkan dianggap ‘biasa’. Bentuk ekstremisme ini termasuk ekstremisme simbolik, sebagaimana dijelaskan oleh Pirre Bourdieu, yaitu dominasi, yakni perempuan, yang dipaksakan dan diterima secara tidak sadar oleh kelompok yang terdominasi, tidak lain yaitu laki-laki.

Dalam konteks gender, hal ini tampak ketika perempuan dituntut selalu untuk patuh dan tidak banyak mengeluh, serta dibebani budaya “diam” demi menjaga kehormatan keluarga. Semua itu dianggap sebagai hal yang alamiah, padahal menurut Bourdieu merupakan mekanisme ekstremisme simbolik. Maka tulisan ini akan membahas bagaimana antropologi melihat hak perempuan yang dianggap sebagai faktor budaya ini tidak menjadi dorongan untuk memperoleh ekstremisme, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh nilai-nilai agama.

Bordiue dalam kajiannya Nur Ika Fatmawati dan Ahmad Sholikin menjelaskan mengenai beberapa prinsip makna dari habitus, salah satunya menjelaskan bahwa masyarakat yang masih kuat mempertahankan nilai-nilai adat akan selalu menerima pesan-pesan leluhur tanpa perlu memperdebatkan. Namun sebenarnya dibalik itu terdapat kekuasaan simbolik yang dimanfaatkan dan dipaksakan oleh mereka yang memiliki kuasa. Hal ini menjadi faktor mengapa budaya dan struktur sosial memengaruhi perilku masyarakat terhadap perempuan.

Menurut Nur Laila dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM), korban ekstremisme menghadapi berbagai hambatan dalam proses hukum. Hambatan tersebut meliputi proses penuntutan yang tidak adil, sulitnya akses terhadap restitusi, sikap hakim yang diskriminatif, serta putusan pengadilan yang pada akhirnya juga tidak berpihak kepada korban. Kemudian adanya pernyataan dari Menteri PPPA, Arifah Fauzi, perlindungan dan layanan bagi korban masih sedikit yang terlaksana, karena masih banyak korban ekstremisme yang belum merasa aman untuk melapor

Jika kita menilik negara Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, seharusnya nilai-nilai keadilan, kasih sayang dan penghormatan terhadap perempuan yang telah diajarkan dalam Islam dapat terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Namun realitasnya nilai-nilai tersebut seringkali tdak berdampak signifikan.

Bahkan, dalam praktik budaya yang berkembang, nilai-nilai Islam tersebut kerap bertentangan dengan tradisi yang masih menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Apabila budaya lokal menolak nilai-nilai Islam, misalnya melalui praktik patriarki, keterbatasan akses keadilan bagi perempuan, serta stigma dari perempuan itu sendiri, maka akan muncul kesenjangan antara ajaran normatif dan praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian di dalam Al-Quran telah dijelaskan mengenai kesetaraan manusia .Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Hujurat [49]:13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

 Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.

Ayat tersebut menegaskan bahwa asal-usul manusia itu sama serta tidak memandang pihak lain sebagai lebih unggul kecuali dilihat dari segi ketakwaan. As-Suyuthi menafsirkan dalam kitab Ad-Dur al-Mansur, ayat itu menjelaskan asal-usul manusia itu sama dan menolak segala bentuk kesombongan etnis maupun kulturalnya, mereka juga diciptakan dalam berbagai macam kultural bukan untuk saling menindas melainkan untuk saling mengenal.

Menurut Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Perempuan, menjelaskan bahwa adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan itu bukan untuk dipermasalahkan, melainkan untuk menciptakan kondisi yang harmonis dalam masyarakat sesuai dengan kodratnya masing-masing. Sehingga kemudian tidak menyalahi interpretasi agama dan  menganiaya perempuan karena mengusulkan hal-hal yang justru bertentangan dengan kodratnya. Bagaimana antropologi menganalisis penfsiran budaya terhadap agama dapat menyimpang dari nilai islam.

Antropologi mengungkapkan bahwa perbedaan interpretasi agama dari nilai-nilai Islam muncul karena praktik agama seringkali terpengaruh oleh budaya yang tidak selalu selaras dengan teks-teks normatif. Surah Al-Hujurat ayat 13 menunjukkan bahwa Islam menentang diskriminasi berdasarkan gender, etnis, atau budaya. Ekstremisme terhadap perempuan yang dibenarkan dengan alasan agama sebenarnya merupakan hasil dari cara budaya yang menafsirkan ajaran Islam. Surah Al-Hujurat ayat 13 menekankan pentingnya kesetaraan antar manusia.

Dalam pandangan Bourdieu, solusi untuk menghadapi isu budaya, agama, dan ekstremisme terhadap perempuan adalah dengan meruntuhkan kebiasaan patriarki, melakukan reformasi dalam bidang sosial-agama, mendistribusikan modal simbolik dengan adil, serta menentang ekstremisme simbolik melalui kesadaran kritis. Dengan pendekatan ini, interpretasi agama tidak lagi menyimpang dari nilai-nilai Islam, melainkan menjadi alat untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender.

Leave a Comment

Related Post