Harakatuna.com – Sebelum melanjutkan, sebaiknya baca bagian pertama tulisan ini. Jadi, pada tulisan sebelumnya sudah dijelaskan, bahwa ‘potensi agenda tersembunyi JI’ didukung oleh fakta-fakta rekam jejak organisasi dan jemaah yang tidak terbantahkan. Dengan puluhan pesantren di bawah komandonya, bagi JI, kaderisasi bukanlah sesuatu yang sulit. Dan karena itu, melanjutkan perjuangan jihad-teror dapat tetap menjadi tujuan utama.
Kendati demikian, di sini akan ditegaskan bahwa melihat JI dan keinsafannya dari terorisme secara sinis dan stigmatis juga tidak direkomendasikan. Penekanan dalam tulisan ini adalah pentingnya kehati-hatian karena melihat track record JI, namun bukan menegasikan kesungguhan JI untuk membubarkan diri. Jika JI benar-benar bubar tanpa ada pergerakan bawah tanah lagi, maka itu kabar baik karena mengindikasikan keberhasilan deradikalisasi.
Untuk melihat itu secara presisi, masyarakat Indonesia perlu mengetahui tiga fakta menarik. Pertama, Densus 88 yang menginisiasi deklarasi pembubaran diri JI kemarin memiliki pendekatan ganda dalam deradikalisasi napiter, yaitu soft-approach dan hard approach. Silakan berspekulasi sendiri, mana dari kedua pendekatan tersebut yang berhasil menginsafkan JI. Di situlah, serius atau tidaknya pembubaran JI akan terbaca.
Kedua, dalam sejarahnya, JI yang diprakarsai para alumni Mujahidin Afghanistan dan bergerilya di Filipina sebelum pulang ke Indonesia, memang berpolemik sejak dulu perihal jihad. Abdullah Sungkar sendiri sebagai pendiri JI juga sempat berpandangan bahwa Indonesia tidak cocok jadi medan gerilya jihad-teror. Namun, karena provokasi Hambali, Imam Samudra, dll, JI kemudian berupaya menyerang NKRI.
Maka tidak heran, kenapa dalam deklarasi kemarin, dinyatakan bahwa pembubaran JI merupakan hasil dari musyawarah pimpinan struktural JI, yakni untuk kemaslahatan dakwah, harmoni dengan masyarakat, serta merealisasikan pesan Abdullah Sungkar bahwa Indonesia tidak tepat jadi sasaran amaliah. Enam belas petinggi JI yang menandatangai deklarasi kemarin mungkin sadar bahwa mereka telah mengkhianati pendiri JI dan hendak bertobat.
Ketiga, Irfan S. Awwas, dedengkot kelompok teror Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang memiliki relasi erat dengan JI mengatakan, para jihadis punya empat penyakit akut, yaitu inkonsisten dalam arti mudah berubah karena tekanan, kurang agresif dan responsif, sulit menyimpan rahasia, dan kurang amanah. Menurut Irfan, pembubaran JI lebih berbau pragmatisme. Mengapa ia berkata demikian, pasti ada sesuatu di belakang publik.
Tiga fakta tersebut, terutama statement Irfan S. Awwas, tentu saja menarik. Jika JI bermufakat untuk bubar agar terbebas dari pantauan aparat seperti Densus 88, atau ada kepentingan pragmatis lainnya seperti yang disinggung Irfan, maka agenda tersembunyi JI tidak lagi merupakan potensi belaka, tapi sudah menjadi fakta belakang layar akan segera terjadi. Apalagi, selain puluhan pesantren, halakah dan lembaga kemanusiaan masih menjadi kamuflase mereka.
Kaderisasi dalam Halakah dan Lembaga Kemanusiaan
Secara sederhana, mewaspadai gerilya terselubung JI pasca-deklarasi pembubaran mesti dilakukan untuk memonitoring tiga elemen utama. Pertama, pesantren terafiliasi, sebagaimana telah diulas panjang pada tulisan sebelumnya. Kedua, kajian-kajian umum halakah hingga pengiriman jemaah kajian yang potensial untuk dikirim ke Timur Tengah maupun jejaring global JI lainnya. Ketiga, lembaga kemanusiaan.
Ketiga elemen tersebut penting karena berkenaan dengan investasi jangka panjang JI. Sebab, membubarkan diri atau tidak, JI memang tidak akan melakukan aksi teror dalam waktu dekat—karena sudah lemah dari berbagai aspek. Artinya, yang mereka bisa lakukan hari ini adalah menanam bibit untuk JI di masa yang akan datang. Boleh jadi karena itulah, pembubaran diri dirasa menjadi solusi paling tepat agar JI tidak jadi buronan aparat namun dakwahnya akan tetap berjalan.
Tentu, hal ini juga bukan spekulasi belaka. Hari ini, banyak ikhwan JI yang mulai melakukan dakwah terbuka dengan cara menghilangkan identitas ke-JI-annya sama sekali. Satu contoh saja, Oemar Mita, yang saat ini jadi dai populer di YouTube. Ia adalah ikhwan JI yang dikenal dengan nama Abu Bassam. Alih-alih melakukan amaliah jihad-teror, Oemar memiliki jalan dakwah yang halus, sembari tetap menyelipkan ajaran-ajaran ideologisnya.
Oemar cukup untuk menjadi contoh bagaimana gambaran JI pasca-bubar. Habis ini, akan bermunculan banyak dai populer yang tidak secara langsung mengajarkan doktrin JI. Cara semacam itu sama sekali tidak megejutkan. Transformasi dakwah ikhwan jihadis merupakan strategi lama, yang diamalkan tidak hanya oleh JI, tetapi kelompok teror lain seperti MMI. Contohnya adalah Irfan S. Jawwas, yang saat ini sudah jadi dai kondang.
Dapat dikatakan, halakah-halakah adalah strategi terbarukan bagi para ikhwan, tempat di mana mereka dapat melakukan indoktrinasi secara terselubung: pelan, sedikit-sedikit, namun pasti. Dan secara efektivitas, tentu halakah menggaet jemaah jauh lebih banyak daripada cara-cara konvensional kelompok teror. Melalui halakah, seseorang bisa menjadi radikalis-teroris bahkan tanpa mereka sadari. Maka, halakah tersebut harus diwaspadai.
Adapun lembaga kemanusiaan, JI sejauh ini memiliki beberapa lembaga yang di satu sisi menjadi lumbung filantropi dan di sisi lainnya menjadi kamuflase kaderisasi mereka. Hal itu terjadi lantaran lembaga kemanusiaan punya beberapa privilese yang memungkinkan dilakukannya penyelundupan ikhwan, kaderisasi ikhwan, bahkan pengiriman ikhwan ke jejaring global JI. Apa saja lembaga kemanusiaan yang dimaksud?
Ada beberapa. Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM-BM ABA), misalnya, yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag pada awal 2021 lalu. Pencabutan izin tersebut disebabkan dugaan afiliasi dengan JI. Kemenag mengatakan, ABA dibentuk oleh JI sebagai lumbung pendanaan dan kamuflase pendidikan dan sosial JI. Ahmad Zain An-Najah adalah salah satu ikhwan JI yang diciduk Densus 88 terkait JI di LAM-BM ABA.
Selain itu, pada tahun yang sama, Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Syam Organizer karena terlibat pendanaan JI melalui kegiatan-kegiatan kemanusiaan. Densus 88 merilis beberapa bukti, yakni pengakuan ikhwan JI setelah diinterogasi, temuan dokumen tentang hubungan Syam Organizer dan JI, serta aliran dana yang menegaskan bahwa Syam Organizer mendanai JI dalam kegiatan terorisme.
Selain LAM-BM ABA dan Syam Organizer, ada lembaga amal lain yang pernah dikaitkan dengan JI. Misalnya, Yayasan Al-Ansor yang berbasis di Klaten dan kena razia Densus 88 pada tahun 2016 silam. Ada juga Yayasan Muammar yang berbasis di Bekasi dan dibekukan Kemenkumham pada 2017 karena terlibat pendanaan terorisme, dan Yayasan Dompet Peduli Umat yang berbasis di Jakarta, dan dibekukan Kemenkumham di tahun yang sama.
Halakah dan lembaga kemanusiaan adalah tempat paling potensial—selain pesantren—untuk melakukan kaderisasi. JI mengetahui semua itu dan deklarasi Abu Rusydan dkk kemarin kemungkinan besar titik tolak perubahan taktik gerakan belaka, bukan titik final dari gerilya terorisme JI. Karena itulah, halakah-halakah dan lembaga kemanusiaan mesti menjadi fokus monitoring ke depan, untuk memantau apa yang disebut sebagai “neo-JI”.
Neo-JI dan Keniscayaan Pemerintah
Katakanlah, JI sudah bubar. Dan apa yang diuraikan tadi merupakan fakta-fakta yang belum memiliki bukti akurat untuk dilanjutkan ke penindakan hukum. Apakah lantas pemerintah—dalam hal ini BNPT dan Densus 88—bisa sesumbar dan euforia dengan pembubaran JI tersebut? Jawabannya: tidak. Ada keniscayaan yang menjadi tugas taktis stakeholder kontra-terorisme menyikapi bubarnya JI, yaitu mewaspadai lahirnya neo-JI.
Mari cermati pernyataan Irfan S. Awwas, dedengkot MMI yang kini jadi ustaz populer. Ia mengatakan,
“Dengan pembubaran diri dan permintaan maaf, berarti secara sadar sebagai pengakuan atas kesalahan masa lalu, mengkhianati para pendiri yang telah meninggal, kehilangan pahala, dan yang tersisa pengakuan dosa. Seharusnya malu kepada Allah, Rasulullah, dan para mujahid terdahulu. Perubahan pemikiran dan sikap hendaknya berdasarkan ilmu yang benar, bukan pragmatisme.”
Apa yang Irfan katakan adalah mindset terorisme yang bisa dipilah ke dalam dua poin. Pertama, keyakinan transendental teroris bahwa amaliah dan semua gerilya mereka adalah murni untuk Islam dan berhenti dari amaliah tersebut sama halnya dengan berhenti memperjuangkan syariat Islam. Kedua, mereka yakin diri merekalah mujahid Muslim sejati yang apalagi insaf, menyesali perbuatannya pun tidak akan pernah mereka lakukan.
Penting dicatat, bahwa para ikhwan JI yang deklarasi kemarin, yakni Abu Rusydan, Para Wijayanto, Abu Mahmuda, Bambang Sukirno, Abu Fatih, Zarkasyi, Sholahuddin, Baharuddin Sholih, Saptono Munadi, Abu Dujana, Qadri Fathurrahman, Tengku Azhar, Imtihan, Hamad, Mustaqim, dan Fahim adalah Irfan S. Awwas yang lain, dengan mindset yang sama dan dengan keyakinan yang sama hal-ihwal amaliah jihad-terorisme.
Artinya, jika Irfan S. Awwas kini menjadi neo-MMI yang dengan bebas melakukan dakwah ke-MMI-an tanpa terkena delik, apakah keenam belas ikhwan JI tadi dikira tidak akan berbuat yang sama pasca-pembubaran JI? Tentu, mereka akan melakukan hal yang sama. Pertanyaannya sekarang adalah, sebagaimana pemerintah hari ini tidak menindak Irfan, apakah neo-JI nanti juga akan dibiarkan sebebas itu tanpa penindakan apa pun?
Dari situlah, sebagai respons atas potensi lahirnya neo-JI pasca-deklarasi kemarin, strategi-strategi teraktual juga menjadi keniscayaan pemerintah. Peningkatan kewaspadaan bersama, penguatan intelijen, deradikalisasi, penegakan hukum secara tegas, dan pemberdayaan masyarakat mungkin dapat menjadi strategi normatif yang mesti segera dilakukan.
Namun intinya, atas semua fakta-fakta yang telah diuraikan panjang lebar di satu sisi, dan potensi neo-JI ke depan di sisi lainnya, pemerintah tidak boleh berdiam saja. Selama ini JI tidak jarang satu langkah lebih maju daripada masyarakat dan aparat, maka neo-JI tidak boleh sampai membuat negara kecolongan lagi. Artinya, bagi pemerintah, mengamati, bergerak, lalu menindak mereka adalah sesuatu yang niscaya.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab…








Leave a Comment