Bolehkah Umat Islam Makan Cacing?

Ahmad Khalwani, M.Hum

30/07/2024

2
Min Read
makan cacing

On This Post

Harakatuna.comIslam adalah agama yang kaffah yang mengatur segala urusan Islam termasuk hal yang boleh dimakan dan hal yang tidak boleh dimakan. Dalam masyarakat tertentu, mungkin ada yang suka mengonsumsi cacing, lantas apakah umat Islam diperbolehkan makan cacing?

Dalam surat Al-Baqarah:168, umat Islam diperintahkan untuk memakan sesuatu yang halal dan juga baik. Halal dari sisi zatnya, cara memperolehnya, dan cara mengolahnya.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ – ١٦٨

Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibān, wa lā tattabi’ū khuṭuwātisy-syaiṭān, innahū lakum ‘aduwwum mubīn.

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Dalam Islam, cacing termasuk dalam kategori binatang hasyarat, binatang melata bumi yang masuk jenis khabaits atau menjijikan. Sehingga umat Islam dilarang untuk mengkonsumsi cacing.

وَلَا تَحِلُّ الْحَشَرَاتُ وَهُوَ صِغَارُ دَوَابِّ الْأَرْضِ كَخُنْفُسَاءَ وَدُودٍ

Artinya: “Tidak halal hasyarat (hewan bumi) yaitu hewan-hewan kecil di bumi, seperti kumbang dan ulat atau cacing”.

Senada dengan kedua pendapat di atas, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juga menyebutkan sebagai hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.

ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل

Artinya: “Haram makan hewan, yaitu binatang-binatang kecil bumi, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah”.

Imam Nawawi dalam kitabnya, Majmu’ juga menjelaskan keharaman makan binatang hasyarat seperti cacing ini.

في مذاهب العلماء في حشرات الأرض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفأرة ونحوها : مذهبنا أنها حرام

Artinya: “Pendapat para ulama mengenai hewan bumi seperti ular, kalajengking, kumbang/serangga, tikus dan lain-lain. Menurut pendapat kami (ulama Syafiiyah) hukumnya adalah haram”.

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa umat Islam diharamkan untuk mengkonsumsi cacing, karena cacing termasuk kategori binatang hasyarat dan khabaits, Wallahu A’lam Bishowab.

Leave a Comment

Related Post