Harakatuna.com – Ada kolega tanya pendapat saya tentang keputusan Presiden Prabowo bergabung ke dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Saya kurang paham apakah kolega saya cuma ingin ngetes, atau serius mau tahu opini saya.
Sebagai warga negara biasa yang beragama Islam tentu saja saya memandang keputusan Presiden Prabowo tersebut berdasarkan perspektif keislaman dan keindonesiaan.
Isu BoP dalam konteks Palestina memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian melihatnya dengan kecurigaan, sebagian lain memahaminya sebagai strategi diplomatik. Dalam tradisi fikih siyasah, perbedaan seperti ini adalah hal yang wajar, karena politik luar negeri memang wilayah ijtihadiah yang masuk dalam ranah aqliyah bukan naqliyah dengan pertimbangan maslahat, dan pemahaman realitas. BoP bukan wilayah aqidah dan hukum yang bersifat qath’i yang hitam-putih.
Selama krisis Gaza, Presiden Prabowo selalu melibatkan ulama. Sebanyak 16 perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang pada 30 Agustus 2025, dan dilanjutkan di Istana pada 1 September 2025. Pertemuan ini disebut sebagai kelanjutan dari silaturahim antar-ormas Islam untuk mencari solusi bagi krisis di Gaza.
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bersama para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh-tokoh agama Islam, serta pimpinan pondok pesantren di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/02/2026). Pertemuan lanjutan di Istana Negara mempertegas arah tersebut. Presiden menjelaskan langsung posisi Indonesia dalam BoP dan menegaskan komitmen konstitusional terhadap kemerdekaan Palestina. Dialog ini penting agar kebijakan luar negeri dipahami secara utuh, bukan sepotong-sepotong.
Langkah berikutnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan para mantan menteri dan wakil luar negeri di Istana Negara, Rabu (4/2/2026). Dari pertemuan itu, dibahas secara khusus mengenai keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Diskusi geopolitik yang mendalam menunjukkan bahwa keputusan terkait BoP tidak diambil secara emosional. Dalam fikih siyasah, kehati-hatian dan konsultasi luas seperti ini termasuk bagian dari siyasah syar’iyyah. Upaya mengambil kebijakan strategis dengan mempertimbangkan dampak jangka pendek dan panjang demi kemaslahatan yang lebih besar.
Dari rangkaian pertemuan tersebut, tampak bahwa negara berusaha memadukan suara ulama, pertimbangan diplomatik, dan kepentingan nasional. Inilah pendekatan yang proporsional dalam menghadapi isu global yang kompleks seperti Palestina.
Setidaknya ada tiga alasan syar’i mengapa umat Islam Indonesia dapat menerima kebijakan Presiden Prabowo bergabung dalam BoP tanpa merasa mengkhianati perjuangan Palestina.
Pertama, adanya ijma’ ulama dan keselarasan antara ulama dan umara dalam perkara ijtihadi. Ketika negara melalui mekanisme resmi mengambil kebijakan, dan para ulama arus utama tidak menyatakan bahwa kebijakan tersebut haram atau menyimpang dari prinsip agama, maka dalam ushul fikih dapat dipahami sebagai bentuk ijma’.
Dalam persoalan siyasah yang tidak memiliki nash qath’i, konsensus semacam ini memiliki bobot penting. Ia menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam koridor syar’i, selama tujuannya adalah maslahat dan tidak melanggar prinsip dasar agama.
Kedua, kaidah fikih: amrul imam yarfa’ul khilaf (keputusan pemimpin mengakhiri perbedaan). Kaidah ini dirumuskan untuk mencegah kekacauan publik akibat perbedaan pendapat yang tak berujung. Selama kebijakan tidak memerintahkan maksiat yang nyata, maka ia mengikat secara syar’i demi menjaga ketertiban dan stabilitas.
BoP adalah strategi diplomasi, bukan persoalan akidah. Perbedaan pandangan tentang efektivitasnya boleh saja ada, tetapi setelah keputusan diambil melalui mekanisme sah, maka menjaga persatuan dan ketertiban menjadi prioritas yang lebih besar dalam maqashid syariah.
Ketiga, dalam fikih klasik maupun kontemporer, politik luar negeri adalah domain al-imam (otoritas negara), bukan domain individu atau kelompok masyarakat. Pendapat dan sikap politik luar negeri warga negara mengikuti pendapat dan sikap politik negara. Warga negara tidak memiliki kewenangan independen untuk menentukan arah hubungan internasional yang bertentangan dengan kebijakan resmi negaranya.
Indonesia secara konstitusional konsisten membela Palestina dan menolak penjajahan. Keterlibatan dalam BoP tidak otomatis menghapus komitmen tersebut. Dapat dipahami sebagai salah satu instrumen diplomatik untuk memperjuangkan hak rakyat Palestina melalui jalur internasional yang tersedia. Meskipun bukan satu-satunya.
Sebagai warga negara biasa yang beragama islam, mendukung Palestina adalah kewajiban agama, moral dan kemanusiaan. Namun menjaga keteraturan negara dan mengikuti mekanisme syar’i dalam siyasah juga bagian dari ajaran Islam. Di titik itulah kedewasaan umat diuji.
Bersikap peduli, tetapi tetap proporsional. Sambil tetap mengawasi, mengontrol, mengoreksi dan pengkritisi pelaksanaan BoP oleh Presiden Prabowo dalam kerangka pembelaan dan keberpihakan terhadap perjuangan rakyat Palestina.









Leave a Comment