BNPT Sebut Aksi OPM Tidak Termasuk Kategori Terorisme

Harakatuna

18/10/2024

2
Min Read

On This Post

Harakatuna.com. Manokwari – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka di Papua tidak dikategorikan sebagai aksi terorisme. Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT Imam Subekti mengatakan penanganan OPM atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berbeda dengan penanganan terorisme.

“BNPT menganggap OPM bukan kelompok terorisme sehingga penanggulangan mereka tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujarnya saat memberikan sosialisasi terkait radikalisme dan terorisme kepada perempuan dan pelajar di Manokwari, Papua Barat, Kamis (17/10/2024).

Dia mengatakan, dalam menangani OPM, pemerintah memberlakukan penegakan hukum pidana seperti biasa dan menugaskan aparat Kepolisian. Pasalnya OPM sering melakukan aksi-aksi kriminal, seperti pembunuhan, penganiayaan berat dan menggunakan senjata api.

“Meskipun begitu, aksi-aksi OPM atau KKB terus diwaspadai oleh negara dan terus mendapat perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya.

Menurut Imam, aksi terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Dia menambahkan aksi terorisme biasanya menimbulkan korban yang bersifat massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Pihaknya menilai aksi yang dilakukan OPM lebih bersifat lingkup sektoral dan hanya terjadi secara lokal di wilayah Papua, tidak terjadi di semua daerah. “Paham terorisme yang ada di wilayah Indonesia kebanyakan pengaruh-pengaruh dari luar negeri, kebanyakan mereka terpapar lewat internet,” jelas Imam Subekti.

Untuk mengantisipasi dan mencegah berkembangnya paham terorisme, lanjut Imam, BNPT memanfaatkan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang ada di 34 provinsi, termasuk di Papua Barat, guna memberi edukasi kepada masyarakat sesuai kriteria daerah masing-masing. “Langkah dan upaya pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme lebih baik dibanding langkah penindakan maupun penegakan hukum,” pungkasnya.

Leave a Comment

Related Post