Harakatuna.com. Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam menghadapi dinamika ancaman terorisme yang kian kompleks, khususnya di tengah perkembangan regional dan global. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum bertajuk “Quo Vadis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”, yang digelar di Jakarta pada Jumat (3/10).
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Faisal Thayeb, menegaskan pentingnya adaptasi strategi dan peningkatan kapasitas seluruh elemen aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan lanskap terorisme, terutama di era digital.
“Meskipun terdapat kecenderungan penurunan dalam jumlah penangkapan dan serangan teror, kita tidak boleh lengah. Aktivitas 9P—yakni Pendanaan, Propaganda, Perekrutan, Penyediaan Logistik, Pelatihan, Pembentukan Satuan Tempur, Perencanaan, Pelaksanaan Teror, dan Persembunyian—masih terus berlangsung secara masif,” jelas Faisal dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/10).
Rapat koordinasi ini turut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum hingga pakar terorisme. Tujuannya adalah merumuskan strategi antisipatif dalam menghadapi transformasi bentuk dan metode ancaman terorisme, yang kini tidak hanya bersifat fisik tetapi juga menjalar ke ranah digital dan ideologis.
Beberapa narasumber kunci hadir dalam forum tersebut, antara lain Kelompok Ahli Bidang Hukum BNPT Hamdan Zoelva, Deputi Kerja Sama Internasional BNPT Andhika Chrisnayudhanto, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika Irjen Pol. Alexander Sabar, serta ahli jaringan terorisme Solahudin.
Para narasumber memaparkan perkembangan terbaru terkait ancaman terorisme di tingkat domestik maupun global. Mereka juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum ke depan, khususnya menyangkut penyebaran ideologi radikal di ruang digital.
Selain itu, sejumlah akademisi dan ahli hukum turut berkontribusi dalam diskusi, dengan memberikan masukan yang konstruktif guna memperkuat efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Faisal menyampaikan harapannya agar rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menghasilkan langkah nyata dalam mempererat kerja sama antarlembaga serta menciptakan solusi strategis yang dapat diimplementasikan.
“Saya berharap pertemuan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya penindakan terorisme, mempererat kolaborasi antarpenegak hukum, dan pada akhirnya melindungi kepentingan bangsa serta menjaga keamanan negara,” pungkasnya.







Leave a Comment