Berikut Beberapa Perkara yang Disunahkan saat Sahur

Harakatuna

24/02/2026

3
Min Read
Berikut Beberapa Perkara yang Disunahkan Saat Sahur

Harakatuna.com – Bulan Ramadan merupakan salah satu bulan yang penuh keberkahan dari Allah Swt. Pada bulan inilah seluruh umat Muslim dibebani kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Perintah tersebut sebagaimana diabadikan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Muslim dituntut untuk memahami berbagai ketentuan yang berkaitan dengannya. Seorang Muslim sepatutnya mengetahui apa saja yang diharamkan, dimakruhkan, diwajibkan, maupun yang disunahkan dalam berpuasa. Dengan memahami hal tersebut, ibadah puasa yang dijalankan dapat menjadi lebih sempurna.

Di antara amalan yang disunahkan ketika berpuasa adalah makan sahur. Sahur merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam Islam. Anjuran ini didasarkan pada hadis Nabi yang masyhur, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

Artinya: “Bersahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.”

Dalam kitab I’anah at-Thalibin dijelaskan bahwa sahur setidaknya memiliki dua fungsi. Pertama, untuk menguatkan fisik dalam menjalankan puasa. Kedua, sebagai pembeda antara puasa umat Islam dengan puasa ahli kitab.

Namun, selain sahur itu sendiri yang hukumnya sunah, terdapat beberapa amalan lain yang juga dianjurkan saat sahur. Berikut penjelasannya:

1. Mengonsumsi Kurma

Untuk mendapatkan kesunahan sahur, seseorang cukup dengan meminum seteguk air. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas Ra:

تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجَرْعَةِ مَاءٍ

Artinya: “Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk air.”

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa kesunahan sahur juga dapat diperoleh walaupun hanya dengan sebutir biji-bijian. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Ra:

تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِحَبَّةٍ

Artinya: “Sahurlah kalian walaupun dengan sebutir biji-bijian.”

Meski demikian, terdapat amalan yang lebih utama ketika sahur, yaitu mengonsumsi kurma. Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra:

نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

Artinya: “Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah kurma.”

Dalam berbagai literatur klasik dijelaskan bahwa umat Islam dianjurkan mengonsumsi kurma saat sahur sebagaimana ketika berbuka, karena kurma mengandung keberkahan.

2. Mengakhirkan Waktu Sahur

Selain itu, umat Muslim juga dianjurkan untuk mengakhirkan waktu sahur, yakni mendekati waktu Subuh. Ukurannya kurang lebih selama membaca 50 ayat sebelum waktu Subuh tiba.

Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit Ra:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً.

Artinya: “Kami makan sahur bersama Rasulullah ﷺ, kemudian kami berdiri untuk salat (Subuh). Aku bertanya, ‘Berapa lama jarak antara keduanya?’ Ia menjawab, ‘Sekitar lima puluh ayat.’”

Hadis ini diperkuat oleh riwayat Imam Ahmad, Rasulullah ﷺ bersabda:

تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ

Artinya: “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad).

Para ulama sepakat bahwa mengakhirkan sahur merupakan amalan yang dianjurkan. Dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfaz al-Minhaj dijelaskan bahwa mengakhirkan sahur bermanfaat untuk membantu memperkuat ibadah (ولأنه أقرب إلى التقوي على العبادة).

3. Memakai Wangi-Wangian

Memakai wangi-wangian saat sahur memang tidak disebutkan secara khusus dalam hadis sebagai amalan sunah. Namun, anjuran ini diambil dari keumuman hadis yang menunjukkan kecintaan Nabi terhadap wewangian.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasa’i dan Imam Ahmad:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
“حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ”

Artinya: “Dijadikan kecintaanku dari dunia kalian adalah wanita dan wangi-wangian, dan dijadikan penyejuk hatiku dalam salat.”

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menyukai kebersihan dan keharuman. Oleh karena itu, dalam kitab I’anah at-Thalibin dijelaskan bahwa memakai wangi-wangian termasuk perkara sunah yang dapat dilakukan kapan saja, termasuk saat sahur. Wallahu a’lam.

Oleh: Muhammad Aldi Listayono (Santri Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo).

Leave a Comment

Related Post