Benteng Nasional: Kesiapsiagaan Indonesia Melawan Radikal‑Terorisme

Ahmad Khairi

21/04/2025

5
Min Read
Kesiapsiagaan Nasional

On This Post

Harakatuna.com – Satgas III Preventif Operasi Madago Raya terus menggencarkan patroli Kamtibmas di Kabupaten Poso, Sulteng, sejak Sabtu (19/4) lalu, atau sehari sebelum Paskah. Menurut Kasatgas III, Kurniawan Tandi Rongre, peningkatan patroli merupakan bagian dari upaya preventif mengantisipasi potensi gangguan keamanan. la menegaskan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat, sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat merayakan Paskah dengan tenang dan penuh khidmat,” ujarnya, seperti dilansir The Opini. Kehadiran personel polisi di lapangan juga diharap dapat membangun kepercayaan warga. Anggota Satgas melakukan pemantauan dan berdialog langsung dengan warga. Dan pada saat yang sama, Kardinal Ignatius Suharyo menyinggung isu-isu lain yang juga berkenaan dengan persoalan kebangsaan.

Kardinal Suharyo juga menyampaikan, dalam khotbah Misa Paskah Pontifikal di Gereja Katedral Jakarta, Minggu (20/4) kemarin, Paskah tahun 2025 dirayakan dalam kondisi sosial politik yang kurang menggembirakan. Tak sedikit protes yang terjadi disertai kekhawatiran di masyarakat. Ia menyebut, gereja terus mendorong penguatan demokrasi dan pelindungan hak sipil yang menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.

Keusukupan Agung Jakarta, kata Kardinal Suharyo, mengajak para pemimpin Indonesia agar sungguh-sungguh menjalankan program-kebijakan yang mampu memenuhi hak-hak dasar warga negara, mencakup pendidikan, kesehatan, serta lapangan kerja. Harapannya, kualitas hidup warga tetap terjaga dan kian meningkat. Kardinal Suharyo juga mengimbau umat Katolik untuk memperkuat solidaritas sosial dan kesiapsiagaan nasional.

Memang, Indonesia hari ini menghadapi ancaman yang kompleks. Sebagai contoh, ancaman radikal-terorisme semakin terfragmentasi dan adaptif, menuntut kesiapsiagaan nasional yang revolusioner—penguatan alat-alat tempur, pembangunan ekosistem deradikalisasi, deteksi dini, dan penegakan hukum terpadu. Penurunan jumlah serangan teroris di permukaan tanah tak serta-merta menandakan kemenangan permanen.

Sementara pada 2023 tercatat nihil serangan berhasil dilaksanakan oleh kelompok teror baik JAD, JI, maupun yang lainnya, angka ‘plot’ yang dideteksi justru naik dari lima pada 2022 menjadi tujuh pada 2023. Artinya, ancaman sedang direkayasa dengan modus operandi baru dan shift ke ranah siber maupun sel-sel kecil yang sulit diendus. Siap siaga kemudian menjadi sesuatu yang tak dapat ditawar—perlu menjadi kesadaran bersama.

Kuatkan Fondasi Kontra Radikal-Terorisme

Indonesia, yang menempati peringkat ke-31 dalam Global Terrorism Index tahun 2024, tak bisa berpuas diri. Dari Poso hingga Papua, wilayah-wilayah rawan radikal-terorisme terus membutuhkan kehadiran negara di garda depan. Bukan saja sebagai penindak, namun juga sebagai benteng pencegahan dan pemulihan. Bukan lewat kebijakan yang sifatnya formalitas, melainkan strategi yang substantif dan efektif untuk keamanan nasional.

Landasan hukum pencegahan telah diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang memberi kewenangan aparat melakukan penangkalan melalui penahanan preventif terhadap seseorang yang menunjukkan indikasi terlibat jaringan radikal-teror. Namun begitu, tanpa dukungan dana yang proporsional, otoritas dan kewenangan konstitusional tersebut jadi wacana tak berarti.

Anggaran BNPT justru dipangkas drastis dalam RAPBN 2025, menjadi 433 miliar rupiah atau 69,1 persen dari alokasi awal senilai 626 miliar rupiah—keputusan yang berpotensi melemahkan program deradikalisasi, sinergisitas antarlembaga, dan riset intelijen yang selama ini jadi tulang punggung pencegahan di grassroot.

Untuk menjawab kerentanan itu, pemerintah telah merumuskan RAN-PE melalui Perpres No. 7 Tahun 2021, yang menetapkan tiga pilar utama: pencegahan, penegakan hukum, dan kerja sama internasional. Pilar pencegahan menitikberatkan pada literasi digital, pelibatan tokoh agama, serta pemberdayaan ekonomi komunitas rentan rekrutmen.

Sementara itu, pilar penegakan hukum menegaskan perlunya koordinasi antara polisi, BNPT, dan TNI untuk operasi terpadu—seperti yang terlihat dalam Operasi Madago Raya di Poso, di mana patroli preventif Satgas III menjalin dialog langsung dengan warga demi membendung bibit-bibit konflik horizontal menjelang Paskah 2025.

Adapun pilar internasional memfasilitasi latihan bersama dengan mitra, seperti United Nations Office of Counter‑Terrorism (UNOCT) untuk mengantisipasi ancaman kimia, biologi, radiologi, dan nuklir di target lunak. Semua langkah strategis tersebut tidak lain untuk melakukan satu upaya, yaitu menguatkan fondasi kontra radikal-terorisme.

Strategi Kontra di Ruang Siber

Meski kerangka kebijakan telah tercipta, sinergi kelembagaan kerap kali terhambat tumpang tindih wewenang dan birokrasi. Di lapangan, penegakan cepat atas intelligence-driven arrest perlu dilengkapi program deradikalisasi berkelanjutan, mulai dari konseling psikososial, pendampingan ekonomi, hingga reintegrasi sosial, agar tahanan terorisme tidak kembali menjadi residivis.

Statistik menunjukkan, sejak tahun 2000 hingga 2024, aparat berhasil menangkap lebih dari 3.200 tersangka terorisme. Lebih dari seribu orang telah dibebaskan setelah menjalani vonis, dan 116 orang di antaranya kembali terlibat dalam aktivitas radikal-teror setelah keluar dari penjara. Angka residivisme itu mestinya jadi alarm bahwa pendekatan hard power perlu diseimbangkan dengan strategi lain, kontra-radikal di ruang siber umpamanya.

BSSN mencatat lonjakan serangan siber mencapai 403 juta kasus pada 2023, dengan 60 persen berupa malware yang menargetkan data publik dan infrastruktur vital. Kendati itu bukan kekerasan fisik, ranah maya telah jadi laboratorium rekrutmen dan propaganda jaringan radikal. Karenanya, literasi digital dan moderasi konten di medsos perlu jadi front line melawan narasi para radikalis yang memanfaatkan kecanggihan algoritma.

Implementasi regulasi keamanan siber nasional, yakni Perpres No. 47 Tahun 2023, serta pembentukan Angkatan Siber TNI pada September 2024 mewakili langkah maju, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam mengenali hoaks, melaporkan konten berbahaya, dan membangun kelompok daring yang toleran dan bersama-sama mengarusutamakan moderasi beragama.

Penting dicatat, partisipasi lintas sektor merupakan tulang punggung. Pemda, ormas keagamaan, lembaga pendidikan, kelompok pemuda, hingga organisasi perempuan mesti berkolaborasi menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam program lokal: workshop kontra narasi, pelatihan vokasional, ruang dialog lintas iman, hingga rapid response team untuk meredam isu yang baru muncul, khususnya di ruang-ruang siber.

Akhirnya, kesiapsiagaan nasional dalam kontra radikal-terorisme merupakan upaya panjang berlapis-lapis. Ia menuntut political will untuk mengembalikan anggaran yang mendukung BNPT dan stakeholder strategis lainnya, ketegasan hukum bagi pelaku-pendukung terorisme, hingga kontra-propaganda di ruang siber. Bila semua elemen bersatu demi NKRI, maka radikal-terorisme akan kehilangan pijakan dan tak akan lagi menjadi ancaman nasional.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Leave a Comment

Related Post