Harakatuna.com – Setiap datangnya Hari Raya Idul Adha, umat Islam melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Umumnya, kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba. Namun, muncul pertanyaan: apakah sah jika kurban diganti dengan memberikan sejumlah uang senilai harga hewan kurban?
Memberikan uang memang terlihat lebih praktis dan mudah dibandingkan mengelola penyembelihan hewan. Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang memilih membagikan uang dengan niat berkurban. Namun, menurut pandangan mayoritas ulama dan rujukan dalam Al-Qur’an, kurban dalam bentuk uang tidak sah sebagai ibadah kurban.
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)
Ayat tersebut secara jelas menyebut bahwa ibadah kurban berkaitan langsung dengan penyembelihan hewan ternak, bukan pemberian dalam bentuk lain seperti uang. Meskipun mengganti kurban dengan uang tidak sah sebagai kurban, perbuatan tersebut tetap tidak sia-sia. Dalam konteks fikih, pemberian uang dengan niat kurban akan bernilai shadaqah, bukan kurban. Rasulullah SAW sendiri tidak pernah mencontohkan, menyetujui, atau menganjurkan bentuk kurban selain penyembelihan hewan.
Sayangnya, bila kurban dilakukan setiap tahun namun tidak sesuai syariat, maka amalan tersebut tidak tercatat sebagai ibadah kurban. Ini tentu merugikan secara spiritual, mengingat keutamaan besar yang terkandung dalam kurban.
Pandangan Ulama Empat Mazhab
Keempat mazhab besar dalam Islam — Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah — sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang syarat sahnya adalah “iraqat ad-dam” atau mengalirkan darah hewan ternak. Maka, bentuk pengganti seperti uang tidak sah sebagai kurban.
Menariknya, meskipun Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat dibayar dalam bentuk uang, mereka tetap melarang kurban diganti dengan uang. Muhammad bin Abi Sahl As-Sarkhasiy (w. 490 H) dalam kitab Al-Mabsuth menjelaskan:
فَكَانَ اْلمُعْتَبَرُ فِي حَقِّهِمْ أَنَّهُ مَحَلٌّ صَالِحٌ لِكِفَايَتِهِمْ حَتَّى تُتَأَدَّى بِالْقِيْمَةِ بِخِلَافِ حَتَّى وَلَوْ هَلَكَ بَعْدَ الذَّبْحِ قَبْلَ نَظِيْرٍ بِهِ لَمْ يَلْزِمهُ شَيْءٌ وَإرَاقَةُ الدَّمِ لَيْسَ بِمُتَقَوِّمٍ وَلَا مَعْقُوْلٍ الْمَعْنَى
Artinya: “Adapun apa yang menjadi hak yang diakui para mustahiq adalah aspek kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga dapat diberikan berupa harganya. Hal ini berbeda dengan hadyu dan kurban yang esensinya adalah aliran darah (penyembelihan), sehingga setelah hewan kurban itu disembelih binasa sebelum dijual, maka tidak ada kewajiban sedikit pun yang dibebankan kepada orang yang kurban. Penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan tidak dapat dirasionalkan maknanya”.
Zain Ibn Ibrahim al-Hanafi dalam Al-Bahr ar-Raiq menegaskan:
قَيَّدَ الْمُصَنِّفُ بِالزَّكَاةِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ دَفْعُ الْقِيْمَةِ فِيْ الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا وَالْعِتْقِ لِأنَّ مَعْنَى الْقُرْبَةِ إرَاقَةِ الدَّمِ وَذَلِكَ لَا يَتَقَوَّمُ
Artinya: “Penyusun Kanz ad-Daqaiq membatasi (pembahasan mengenai boleh memberikan berupa harga) dalam kewajiban zakat. Persoalannya, tidak boleh memberikan dalam bentuk harga atas kurban, hadyu dan memerdekakan budak karena esensi kurban adalah aliran darah (penyembelihan) yang tidak dapat diukur dengan harga”.
Bagaimana dengan Iuran Kurban yang Diumumkan dalam Bentuk Uang?
Fenomena lain yang muncul adalah pengumpulan iuran kurban, namun bukan untuk membeli hewan, melainkan dibagikan dalam bentuk uang tunai. Praktik seperti ini juga tidak sah sebagai kurban karena tidak memenuhi syarat utama, yakni penyembelihan hewan ternak. Namun, jika diniatkan sebagai sedekah, maka tetap mendapat pahala sesuai niatnya.
Lebih jauh, jika sejak awal uang iuran dikumpulkan dengan tujuan membeli hewan kurban, tetapi kemudian digunakan untuk dibagikan dalam bentuk uang, maka pengelola wajib mengembalikan dana tersebut kepada para peserta karena telah menyimpang dari kesepakatan.
Apabila dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau disalahgunakan dengan dalih “berkurban”, maka hal ini bisa termasuk perbuatan manipulatif yang tidak dibenarkan dalam Islam. Tindakan tersebut mencederai makna ibadah dan merusak kepercayaan umat.
Kurban tidak dapat diganti dengan uang. Esensinya adalah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Jika diganti dengan pemberian uang, maka statusnya berubah menjadi sedekah, bukan kurban. Oleh karena itu, hendaknya kita melaksanakan kurban sesuai tuntunan syariat, agar pahala dan keutamaannya benar-benar kita peroleh.
Semoga Allah menerima setiap niat baik dan amal ibadah kita, serta membimbing umat Islam agar tetap berjalan di atas syariat-Nya dengan ilmu dan kesungguhan. Aamiin.








Leave a Comment