Harakatuna.com – Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam cara umat Islam menjalankan dakwah. Kini, dakwah tidak lagi berlangsung di masjid, majelis taklim, atau forum-forum keagamaan konvensional saja. Platform digital semacam YouTube, Instagram, TikTok, hingga grup-grup WhatsApp telah menjadi ruang baru untuk menyebarkan ajaran agama.
Di satu sisi, hal itu memperluas jangkauan dakwah ke berbagai kalangan. Namun di sisi lain, ruang digital juga membuka peluang bagi penyebaran ideologi radikal yang mengatasnamakan agama. Bahaya laten ini perlu kita waspadai bersama.
Dakwah virtual yang berkembang pesat di era digital sering kali tidak disertai mekanisme kontrol yang ketat terhadap konten keagamaan yang beredar. Siapa saja kini bisa menjadi “ustaz dadakan” dengan bermodalkan kamera ponsel dan akun media sosial. Sayangnya, tidak semua dai digital memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni dan visi keagamaan yang moderat.
Bahkan, tidak sedikit pihak yang sengaja menggunakan ruang dakwah virtual untuk menyusupkan narasi radikal: intoleransi terhadap perbedaan, ajakan membenci kelompok tertentu, glorifikasi kekerasan, hingga upaya delegitimasi terhadap pemerintahan yang sah.
Dalam bukunya Radicalization in the Digital Era (2013), Ines von Behr dkk. dari RAND Corporation menulis bahwa dunia maya telah menjadi “ruang baru” yang mempercepat proses radikalisasi individu. Algoritma media sosial memperkuat kecenderungan seseorang hanya mengakses informasi sejalan dengan keyakinannya, sehingga memperkuat fanatisme dan intoleransi. Hal ini menjelaskan mengapa dakwah radikal yang dibungkus dengan narasi emosional begitu cepat menyebar dan menarik banyak pengikut, terutama di kalangan generasi muda.
Radikalisme di dunia maya memiliki karakteristik yang khas. Alih-alih menggunakan kekerasan fisik seperti dalam aksi teror konvensional, radikalisme digital beroperasi lewat pengaruh ideologi. Bahasa yang digunakan pun lebih halus, dikemas dengan istilah-istilah islami yang familiar.
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad dipotong-potong atau disampaikan tanpa konteks yang benar, lalu diarahkan untuk membenarkan pandangan ekstrem. Pendekatan emosional, seperti mengangkat isu ketidakadilan terhadap umat Islam di berbagai belahan dunia, juga sering dimanfaatkan untuk membangkitkan kemarahan dan rasa solidaritas sempit.
Beberapa faktor membuat dakwah virtual menjadi lahan subur bagi penyebaran paham radikal. Pertama, sifat dunia maya yang anonim dan sulit diawasi membuat individu merasa lebih bebas mengungkapkan pandangan ekstremnya.
Kedua, algoritma media sosial yang bekerja berdasarkan minat pengguna memperkuat ruang gema (echo chamber), di mana seseorang hanya terekspos pada konten-konten yang sejalan dengan keyakinannya. Ketiga, tingkat literasi digital keagamaan masyarakat yang masih rendah membuat banyak orang sulit membedakan antara dakwah yang moderat dengan propaganda radikal.
Menurut Noorhaidi Hasan, Guru Besar Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, “media sosial menjadi arena baru yang memungkinkan transformasi radikalisme dalam bentuk yang lebih cair, masif, dan sukar dideteksi secara dini” (Hasan, 2020). Ini menunjukkan bahwa radikalisme digital bukan saja tantangan keamanan, namun juga tantangan sosial-budaya yang harus direspons dengan pendekatan multidimensi.
Dampak dari dakwah virtual yang mengandung radikalisme ini sangat nyata dan mengkhawatirkan. Salah satunya adalah meningkatnya intoleransi di masyarakat, terlihat dari kecenderungan mengkafirkan kelompok lain, menolak kerukunan antarumat beragama, dan sikap anti terhadap ide-ide kebangsaan.
Lebih parah lagi, radikalisme digital telah menjadi salah satu jalur utama dalam proses self-radicalization, yaitu ketika seseorang menjadi radikal hanya melalui konsumsi konten online tanpa pernah bergabung langsung dengan jaringan teroris. Kasus-kasus terorisme di beberapa negara, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa banyak pelaku yang terpapar paham radikal murni lewat media sosial.
Menyikapi bahaya ini, diperlukan langkah-langkah strategis dari berbagai pihak. Pemerintah perlu memperkuat program literasi digital, khususnya literasi keagamaan, agar masyarakat lebih kritis dalam mengonsumsi informasi keagamaan di dunia maya. Selain itu, pengawasan terhadap konten-konten bermuatan radikal juga perlu dilakukan lebih efektif, dengan tetap menjaga prinsip kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, ormas-ormas Islam moderat seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya harus aktif mengisi ruang digital dengan konten-konten dakwah yang mencerahkan, menyejukkan, dan mengedepankan prinsip Islam rahmatan lil alamin. Keberadaan para dai muda yang memiliki kompetensi keagamaan, literasi media, dan semangat moderasi perlu terus didorong agar mampu bersaing dengan narasi-narasi radikal yang beredar luas.
Pendidikan agama juga memegang peran vital dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap pengaruh radikalisme. Pendidikan yang menanamkan nilai-nilai toleransi, cinta tanah air, dan penghargaan terhadap perbedaan harus diterapkan sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Upaya tersebut tidak bisa berjalan instan, melainkan butuh kerja kolektif yang konsisten dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa dunia maya adalah bagian dari kehidupan nyata yang tidak bisa diabaikan dalam membangun masa depan bangsa. Dakwah virtual harus diarahkan untuk menjadi sarana mempererat ukhuah islamiah, ukhuah wathaniah, dan ukhuah basyariah, bukan sebaliknya menjadi alat perpecahan dan penghancuran nilai-nilai kemanusiaan. Melawan radikalisme di ruang virtual merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa yang mencintai Islam dan Indonesia.
Dengan meningkatkan literasi digital keagamaan, menguatkan dakwah moderat, dan membangun kesadaran kritis di masyarakat, kita optimistis bahwa ruang-ruang virtual dapat menjadi ladang dakwah yang membawa rahmat bagi seluruh alam.








Leave a Comment