Judul: Indonesia and Islam in Transition, Penulis: Leonard C. Sebastian & Syed Huzaifah Bin Othman Alkaff, Penerbit: Palgrave Macmillan (imprint Springer Nature Singapore Pte Ltd.), Tahun Terbit: 2024, Jumlah Halaman: ± 270 halaman, Peresensi: Firda Adinda Syukri.
Harakatuna.com – Buku Indonesia and Islam in Transition karya Leonard C. Sebastian dan Syed Huzaifah Bin Othman Alkaff adalah bacaan yang tak mencoba menyederhanakan yang rumit. Ia menelusuri ulang dinamika Islam pasca-Reformasi dengan pendekatan yang tak tergoda pada jawaban tunggal.
Buku ini menolak kerangka usang “moderat vs radikal” yang terlalu sering dipakai sebagai kacamata tunggal membaca umat Islam Indonesia. Yang ditawarkan justru ruang untuk melihat kompleksitas: bahwa politik dan ekspresi keagamaan di Indonesia tak bisa dibelah dua begitu saja. Pertanyaannya yang mengganggu saya adalah, bagaimana Islam Indonesia menegosiasikan ruangnya di tengah demokrasi dan modernitas?
Untuk menjawab pertanyaan itu, penulis tidak bergantung pada teori semata. Mereka melakukan riset lapangan yang luas, mewawancarai kiai pesantren, mengikuti kegiatan dakwah di kota, mengamati pengajian mahasiswa dan komunitas hijrah, serta melacak sejarah dan perkembangan ormas Islam sejak Orde Baru. Pendekatan ini menghasilkan narasi yang berbobot, menggabungkan temuan empiris dengan analisis yang terarah.
Spektrum pluralisme yang diperkenalkan Abdullah Saeed digunakan sebagai alat baca, dari sikap yang terbuka terhadap perbedaan hingga yang menolak demokrasi secara tegas. Dengan pendekatan ini, Leonard dan Huzaifah memetakan posisi umat Islam Indonesia dalam spektrum yang lentur, pergeseran sikap dan orientasi politik dibaca sebagai proses bertahap, bukan sebagai kutub yang beku.
Salah satu kontribusi penting buku ini ada pada cara ia membaca ulang dunia pesantren. Selama ini, pesantren kerap dipahami sebagai benteng tradisionalisme yang cenderung stabil. Leonard dan Huzaifah menunjukkan bahwa anggapan itu mulai retak. Pesantren tengah mengalami pergeseran wacana. Banyak pengasuh pesantren kini lebih terbuka untuk memasukkan isu kebangsaan ke dalam pengajian.
Mereka sadar bahwa santri makin terpapar narasi konservatif dari jaringan Islam transnasional yang masuk lewat media digital. Konteks ini menjadikan pesantren bagian dari medan kontestasi politik identitas, bukan ruang netral. Satu hal yang mencolok adalah munculnya sikap defensif dari sebagian kiai. Mereka merasa perlu membentengi akidah santri dan menjaga pesantren dari infiltrasi ideologis yang dianggap asing.
Di luar pesantren, penulis mencermati kemunculan komunitas hijrah dan pengajian mahasiswa sebagai kekuatan sosial baru. Fenomena ini mereka sebut sebagai ekspresi “Islam urban” yang banyak merujuk pada orientasi Timur Tengah. Para penceramahnya biasanya lulusan luar negeri, tidak terafiliasi dengan ormas Islam arus utama, dan lihai memanfaatkan media sosial.
Mereka menggabungkan gaya hidup modern dengan tafsir Islam konservatif, lalu menyebarkannya ke segmen muda, terdidik, dan kelas menengah. Pola ini membentuk jaringan dakwah digital yang bergerak di luar institusi formal, tapi punya daya pengaruh kuat dalam membentuk opini keagamaan publik.
Dalam kerangka analitis yang mereka bangun, Leonard dan Huzaifah memperkenalkan istilah crossover conservatism—sebuah cara untuk membaca menguatnya nilai konservatif yang tak lagi terikat batas ormas. NU dan Muhammadiyah, yang selama ini dilekatkan dengan label Islam moderat, ternyata tidak imun terhadap arus eksklusivisme. Di dalam tubuh keduanya, muncul segmen yang mulai menunjukkan sikap keras terhadap isu-isu seperti akidah, syariah, hingga pluralisme.
Aksi 212 pada 2016 dibaca bukan semata demonstrasi besar, melainkan titik konsolidasi kekuatan konservatif lintas organisasi dan jaringan. Aksi itu memperlihatkan bagaimana emosi keagamaan bisa dimobilisasi menjadi kekuatan politik yang nyata.
Buku ini juga cermat dalam membaca perubahan keagamaan dalam bingkai sejarah. Di bawah Orde Baru, ekspresi politik Islam ditekan dan diredam. Setelah 1998, ruang publik terbuka tanpa banyak filter. Narasi tauhid, konsep negara Islam, dan kritik terhadap Pancasila kembali mencuat—kali ini dibantu teknologi digital dan kebebasan berekspresi.
Ketiadaan regulasi ideologis membuat semua bentuk dakwah, termasuk yang eksklusif dan bercorak transnasional, berkembang tanpa batas. Penulis mencatat bahwa kemandekan partai-partai Islam dalam menawarkan visi yang konsisten justru memberi ruang bagi aktor non-formal—penceramah independen dan komunitas daring—untuk mengambil alih arah perubahan.
Yang menarik, buku ini tidak berhenti di tataran aktor. Leonard dan Huzaifah juga mengamati ekosistem sosial keagamaan yang menopang mereka. Lembaga pendidikan seperti pesantren dan madrasah dilihat sebagai simpul penting dalam produksi wacana Islam.
Kurikulum, distribusi guru agama, dan sumber dana lembaga dakwah ikut dibedah sebagai faktor-faktor yang menentukan arah orientasi keagamaan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa politik Islam tidak bisa dibaca hanya lewat pemilu atau partai, tapi juga dari fondasi sosial yang lebih dalam dan berlapis.
Salah satu kekuatan buku ini terletak pada kemampuannya menjelaskan bukan hanya apa yang terjadi, tapi juga mengapa dan bagaimana. Leonard dan Huzaifah menawarkan kategori seperti Islam Mataraman, Neo-Kauman, dan Islam Seberang, yang ditarik dari realitas lokal—bukan sekadar produk jargon akademik. Mereka mengaitkan letak geografis, kultur, dan tradisi setempat untuk menjelaskan cara umat Islam memandang negara, demokrasi, dan identitas secara berbeda-beda.
Secara keseluruhan, Indonesia and Islam in Transition adalah bacaan penting bagi siapa pun yang ingin memahami politik Islam di Indonesia secara serius. Bukan kumpulan data belaka, tapi kerangka berpikir yang tertata dan kontekstual. Bahasanya memang menuntut konsentrasi, tapi isinya kaya temuan.








Leave a Comment