Harakatuna.com – Saat ini, saya mendapat amanah untuk menjadi imam rawatib di salah satu masjid di Tangerang Selatan. Suatu malam, beberapa hari lalu, setelah shalat Isya, seorang makmum mendatangi saya. Ia memperkenalkan diri sebagai Ustaz Khalilullah—bukan nama asli. Ia menjelaskan, kedatangannya atas nama Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA). Oleh karena waktu itu tidak ada Ketua DKM, surat permohonannya ia titipkan ke saya.
Saat mengobrol, saya tanya kepada Ustaz Khalilullah itu. “BWA itu milik Ustaz Fatih Karim ya?,” “Tidak, Ustaz Fatih sudah punya bisnis sendiri, namanya Cinta Quran Foundation,” jawabnya. Saya tidak melanjutkan pertanyaan, namun saya punya dua kesimpulan dari jawaban singkat tersebut. Pertama, ia menyebut BWA sebagai “bisnis”. Kedua, ia secara tidak langsung mengatakan bahwa Fatih Karim awalnya di BWA, sebelum punya yayasan sendiri.
Saya juga tidak cross-check apakah Fatih Karim berada dalam struktural BWA. Namun, saya cukup yakin, bahwa BWA pasti milik—atau minimal berafiliasi dengan—Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pertalian antara BWA dengan HTI, dalam keyakinan saya, pasti bukan sekadar relasi bisnis. BWA pasti merupakan yayasan kemanusiaan terutama di bidang distribusi Al-Qur’an ke daerah pelosok yang digawangi HTI itu sendiri.
Selang beberapa hari, Ketua DKM menghubungi saya. Katanya, bakda Subuh akan ada presentasi BWA, dan jemaah diimbau untuk jangan bubar terlebih dahulu. Dalam paparan tersebut, BWA memperkenalkan diri sebagai lembaga swasta yang fokus dalam pendistribusian Al-Qur’an terutama di wilayah yang sulit diakses, mulai dari Sintang di Kalbar hingga Fautmolo di NTT. Sekilas, saya kagum dengan militansi mereka.

Karena penasaran, saya coba telusuri info-info BWA di Google. Ternyata, saya menemukan informasi bahwa BWA pernah melakukan salah cetak fatal dalam mushaf terbitan mereka. Cetakan mushaf BWA sendiri ternyata juga tidak punya izin dari Lembaga Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), dan hanya memakai izin suatu penerbit mushaf lain di Bekasi. Saya mulai mengernyit, proyek sebesar BWA tidak izin LPMQ, ada apa?
Di situlah kejanggalan-kejanggalan mulai tampak. Saya merasa heran, pertama, bahwa jika memang fokus BWA murni untuk mendistribusikan mushaf, mengapa yang didistribusikan “wajib” terbitan BWA? Kedua, mengapa harus ke pelosok yang tidak mendapat akses sementara yang di sekitar dinomorduakan? Ketiga, dengan harga 150 ribu per mushaf, yakni harga yang sangat mahal, mengapa BWA tidak menggunakan izin LPMQ?
BWA dan Bisnis Agama
Sekelumit pertanyaan tersebut membawa saya pada kesimpulan sementara, bahwa misi kemanusiaan yang dibawa BWA tersebut punya agenda terselubung, yaitu industrialisasi mushaf dan ideologisasi. Selain itu, saya melihat ciri-ciri identik antara orang-orang BWA dengan HTI: mereka bukan NU, bukan Muhammadiyah, dan punya ‘ideologi’ sendiri. Dan yang cukup mengagetkan, mereka ‘jaga jarak’ dengan pemerintah.
Saya akan mengulas semua itu satu-satu, mulai dari industrialisasi mushaf. Kasus kesalahan cetak mushaf oleh BWA beberapa waktu lalu jadi momok yang meresahkan. Kejadian tersebut mengungkap sisi lain industri penerbitan Al-Qur’an yang kian masif, di mana aspek komersial lebih diutamakan daripada aspek spiritual—yang penting cuan bagi BWA. Untuk sekelas BWA, salah cetak itu sebuah keteledoran yang berakibat fatal.
Sebab, menurut saya, kesalahan cetak pada mushaf bukanlah sekadar kesalahan teknis, melainkan juga bentuk ketidakhormatan dan perlakuan serampangan terhadap kitab suci. Kesalahan cetak mushaf akan menyesatkan pemahaman dan menimbulkan kekeliruan dalam memahami pedoman utama Islam. Dan bayangkan, mushaf tersebut dicetak ratusan ribu lalu disebarkan ke masyarakat pelosok yang masih awam? Sangat menyesatkan.
Saya meyakini, BWA sedang menjalankan “bisnis” agama, melalui lembaga kemanusiaan yang mereka dirikan. Jika tidak, harusnya mereka tidak mengeksploitasi distribusi mushaf hanya dari BWA saja, dan orang yang berwakaf (wāqif) diberikan kebebasan apakah mau berwakaf mushaf atau uang. Saya pun sempat menanyakan hal itu kepada salah satu petugas BWA ketika itu, “Adakah wāqif yang langsung berwakaf mushafnya saja?”
Jawabannya cukup mengejutkan. Ia bilang, “Ada. Tapi kami tegaskan ke jemaah yang mau berwakaf Al-Qur’an-nya saja, bahwa ia harus bayar dengan biaya distribusinya. Tidak gratis, karena kami juga harus bayar biaya ekspedisinya ke daerah terpencil.”
Lalu ia melanjutkan, bahwa harga 150 ribu per satu mushaf terbitan BWA itu sudah termasuk dengan biaya cetak dan biaya kirim ke daerah. Kalau pun ada wāqif yang hanya memberi mushaf langsung terbitan non-BWA, kata mereka, distribusinya dilakukan di sekitar Jabodetabek saja. Saya semakin heran, sekaligus yakin, bahwa ada main bisnis di situ. Mari buatkan kalkulasi perkiraan dengan harga standar mushaf bersertifikat LPMQ.
Mushaf standar itu harganya 40-50 ribu pereksemplar. Biaya ekspedisi ke berbagai daerah di Indonesia itu, kisarannya 50 ribu perkilogram—satu mushaf itu tidak sampai 1 Kg. Dengan harga 150 ribu, BWA dapat untung sekitar 50 ribu, belum lagi harga ekspedisi yang tak dihitung persatuan. Hanya dengan wakaf 5.000 mushaf saja, dan 30 persen atau 50 ribunya adalah laba, maka BWA mendapat cuan 50.000×5.000 yakni 250 juta.
Tahun 2024 ini, jumlah wakaf kepada BWA mencapai 20.000 eksemplar mushaf. Maka, BWA dapat untung 1 Miliar. Dan jika diakumulasi sejak tahun 2005 yang diakui BWA sudah mencapai 1,8 juta mushaf, keuntungan BWA mencapai 90 Miliar. Dan ingat, itu hanya kalkulasi kasar. Jumlah aslinya jauh lebih besar dari itu, karena mushaf cetakan BWA belum ada izin LPMQ sehingga harganya pasti lebih murah.
Bisnis agama. Itu label yang oleh sebagian orang akan dianggap tuduhan, namun BWA tidak dapat menyangkal bahwa mereka melakukan industrialisasi mushaf dengan cara mengeksploitasi cetakannya. Dana sebesar itu mungkin memang tidak akan digunakan perseorangan, sehingga yang paling memungkinkan, menurut saya, BWA menjadi sarana filantropi untuk sebuah proyek yang lebih besar: ideologisasi ke pelosok negeri.
Ideologisasi di Pelosok Negeri
Dalam paparannya, bakda Subuh itu, saya masih ingat betul bahwa ustaz perwakilan BWA berbicara tentang biaya sewa transportasi di daerah terpencil. Harganya tidak murah, sekitar 7 jutaan untuk sebuah speed boat. Saya paham, distribusinya ke berbagai pelosok itu tidak mudah. Jadi, saya maklum jika BWA harus merogoh kocek untuk keperluan di luar pembagian mushaf. Namun, mengapa mereka tidak bermitra dengan pemerintah?
Pertanyaan tersebut penting karena menyiratkan sesuatu di bawah meja BWA. Pasti ada agenda terselubung ketika mereka menjadikan distribusi mushaf sebagai gerilya tanpa kemitraan. Saya sempat bilang waktu itu, “Kenapa tidak bermitra dengan Kemenag atau LPMQ, barangkali nanti dapat subsidi mushaf atau barangkali nanti perjalanannya ke pelosok akan diberi privilese?,” namun mereka tidak menjawab kecuali satu kata, “Tidak”.
Ada apa di pelosok negeri, itu selalu membuat saya penasaran. Hingga akhirnya, mereka menyebut satu kata yang bagi saya kunci di balik semua program BWA, yaitu “pembinaan”. Menurut mereka, selain mendistribusikan mushaf, mendirikan tempat ibadah, dan membantu penyediaan air bersih, BWA juga melakukan pembinaan kepada masyarakat di daerah pelosok. Pembinaan apa yang dimaksud, mereka tidak menyebut giat spesifik.
Di sini, saya tidak takut untuk menyebutkan, bahwa pembinaan yang dimaksud sebenarnya adalah ideologisasi. Distribusi mushaf oleh BWA ke daerah pelosok memang sungguh mulia. Namun, ketika kegiatan tersebut dilakukan tanpa bermitra dengan pemerintah, muncul pertanyaan mengenai agenda tersembunyi di baliknya. Mengapa BWA antipati dengan berbagai dukungan, termasuk peluang subsidi mushaf dan fasilitas perjalanan?
Saya yakin, pembinaan yang BWA lakukan lebih dari sekadar penyebaran agama Islam, tetapi menyiratkan adanya proses ideologisasi yang lebih dalam. Saya khawatir, upaya tersebut menjadi cara untuk menyebarkan ideologi tertentu, seperti ideologi HTI yang kini telah dilarang pemerintah. HTI dikenal dengan upayanya untuk menyebarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
Jika pembinaan yang dilakukan BWA di pelosok negeri adalah bagian dari upaya ideologisasi HTI, maka itu adalah ancaman serius. Tetapi karena tidak ada publikasi lanjutan oleh mereka terkait hal itu, saya mendapat setumpuk pertanyaan: mengapa pembinaan tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh BWA? Mengapa mereka lebih memilih jalur gerilya ketimbang transparansi dan kemitraan? Apakah takut ideologisasinya terbongkar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus segera diklarifikasi oleh BWA. Sebab, jika benar ada ideologisasi terselubung, maka tindakan tegas harus segera diambil. Pemerintah harus turun tangan untuk memastikan, bahwa setiap organisasi yang beroperasi di pelosok negeri benar-benar berkomitmen pada pengembangan masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan dan dan keagamaan, bukan malah mengajarkan transnasionalisme.
Menurut saya, selama kejanggalan-kejanggalan itu belum terjawab, BWA harus dimonitoring secara berkala. Pembinaan di pelosok negeri haruslah difokuskan pada penguatan spiritual dan moral masyarakat, yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan semangat kebhinekaan. Jika pembinaan diproyeksikan untuk indoktrinasi ideologi tertentu, atau untuk membangun iklim masyarakat ideologis, maka penertiban atas BWA menjadi sesuatu yang niscaya.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab…








Leave a Comment