Kemenag Wajibkan Penyuluh Agama Islam Aktif Berdakwah di Media Sosial
Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024 yang mewajibkan Penyuluh Agama Islam (PAI) aktif di
by
10/01/2025







